Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Perintah MA ke KPU : Cabut Aturan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perintah MA ke KPU : Cabut Aturan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Usia calon kepala daerah baik gubernur,di Indonesia tidak lagi 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepajang tidak dimaknai berusia sebagaimana disebutkan di atas.

Persayaratan tersebut setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Diketahui, dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Terkait itu, Mahkamah Agung RI telah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (30/5/2024).

Dengan demikian maka, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Sebelumnya, Ridha memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024.

Adapun, permohonan tersebut didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi. **

Editor : Domi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernyataan Sikap PADMA Indonesia,Cs Terkit Aksi Demo 

    Pernyataan Sikap PADMA Indonesia,Cs Terkit Aksi Demo 

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 3
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Demonstrasi adalah Hak Rakyat untuk menyampaikan Pendapat secara tertib dan taat pada UU Unjuk Rasa.Demikian kata Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia,yang didampingi oleh Chr Roy Watu , dan Freni Lutrun dari Suara Timur Indonesia. Demonstrasi berujung anarkis patut diduga kuat dilakukan oleh Pelaku dan Aktor Intelektual diluar yang mengajukan resmi Aks Damai […]

  • Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Kontribusi Pensiunan dalam Bidang Ketenagakerjaan

    Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Kontribusi Pensiunan dalam Bidang Ketenagakerjaan

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta,msinewa.com-Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan apresasi kepada para pensiunan Kemnaker atas semua pengabdian dan dedikasinya yang telah diberikan selama bertahun-tahun. Hal itu disampaikan pada acara Halalbihalal Persatuan Wredatama Prima Karya (PW Prika) Pusat (Organisasi Pensiunan Kementerian Ketenagakerjaan) di ruang Serbaguna Kemnaker Jakarta, Kamis (2/5/2024). Menaker Ida juga menyampaikan terima kasih kepada para mitra […]

  • Mendagri Bicara Soal Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta dalam Pembangunan Daerah

    Mendagri Bicara Soal Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta dalam Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus memperkuat peran sektor swasta dalam mendorong pembangunan daerah. Hal ini disampaikannya pada acara Program Pembekalan Calon Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Angkatan 2 Tahun 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (17/9/2025) […]

  • Ketua MPR RI Serahkan Donasi untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

    Ketua MPR RI Serahkan Donasi untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Muzani menyerahkan donasi untuk korban bencana erupsi Gunung berapi Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adapun donasi tersebut merupakan hasil pelelangan sapi di Lampung, Sumatera bagian Selatan. Penyerahan simbolis tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 November 2024. Acara berlangsung pada Pukul 10.00 WIB  bertempat […]

  • Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

    Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Klaim kubuh Anies-Muhaimin bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam kampanye pemilu saat menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah dipatahkan dalam sidang putusan sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi,Senin (22/4/2024). Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon […]

  • 125 tahun Kelahiran I.j.Kasimo ”Membangun Indonesia dengan Prinsip dan Keteladanan”

    125 tahun Kelahiran I.j.Kasimo ”Membangun Indonesia dengan Prinsip dan Keteladanan”

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Dalam rangka memperingati 125 tahun kelahiran Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono (I.J.Kasimo), Pengurus Pusat Pemuda Katolik akan menyelenggarakan seminar nasional dengan tema ”Warisan Pemikiran I.J. Kasimo: Membangun Indonesia dengan Prinsip dan Keteladanan”. Adapun, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pra-Rapat Kerja Nasional (Pra-Rakernas) Pemuda Katolik 2025. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2025 […]

expand_less