Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Selasa (17/6/2025).

Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi yaitu:

1. PT Multimas Nabati Asahan
2. PT Multi Nabati Sulawesi
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
5. PT Wilmar Nabati Indonesia

Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam wawancara dengan wartawan usai Konverensi Pers

Pusat Penerangan Hukum Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran Pers No. PR – 525/062/K.3/Kph.3/06/2025 yang diterima redaksi media ini di Jakaarta Selasa 17 Juni 2025, menyatakan bahwa, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga  Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619  dengan rincian sebagai berikut:

a. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
b. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
c. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
d. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
e. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78;

Bahwa dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut.” tandasnya.

Sumber ; Pusat Penerangan Hukum Hukum Kejaksaan Agung RI

Editor ; Tim Redaksi/DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Memperpanjang Masa Penahanan Tersangka Hasbi Hasan, 40 Hari

    KPK Memperpanjang Masa Penahanan Tersangka Hasbi Hasan, 40 Hari

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta_InfomsiNews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan selama 40 hari hingga 9 September 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap yang menjerat Hasbi. “Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH [Hasbi Hasan] untuk 40 hari […]

  • Prabowo Subianto : Saya Akan Buktikan Jadi Presiden untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Pilih Saya

    Prabowo Subianto : Saya Akan Buktikan Jadi Presiden untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Pilih Saya

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan pidato setelah resmi diumumkan sebagai paslon pemenang pemilu 2024 bersama pasangannya Gibramn Rakabuming Raka di Kantor Komisi Pemiliha nUmum (KPU) RI,Rabu 24 April 2024. “Kontestasi telah selesai pertandingan telah selesai. Kita semua lelah dan mungkin ada di antara kita tidak puas kecewa. Saya pernah di posisi anda. Saya tahu senyuman […]

  • Catatan Akhir Tahun 2024, Tentang Buruh Perkebunan Sawit

    Catatan Akhir Tahun 2024, Tentang Buruh Perkebunan Sawit

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sejumlah aktivis Jaringan Sawit, diantaranya Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SPSI), Sawit Watch, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menggelar Konferensi Pers bertema ”Catatan Akhir Tahun Buruh Perkebunan Sawit” di Jakarta, Jum’at (27/12/2024). Dalam Siaran Pers Bersama yang disampaikan melalui grup whats app PWI ETIKA, […]

  • Mendagri: Perlu Desain Besar dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    Mendagri: Perlu Desain Besar dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerima kunjungan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin beserta jajarannya di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (7/10/2025). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, termasuk upaya penguatan perlindungan pekerja migran Indonesia. Dalam kesempatan itu, Mendagri menekankan pentingnya penyusunan grand design P2MI sebagai panduan bersama […]

  • Gelar FGD , DPD RI ; Penguatan Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

    Gelar FGD , DPD RI ; Penguatan Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Penguatan Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Daerah. Demikian tema yang diangkat Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI dalam acara Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu pekan ini di Jakarta. Focus Group Discussion ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Fadhila Maulida (INDEF), Nailul Huda (CELIOS), dan Henny Navilah […]

  • Komisi I DPR Siapkan Standar Pengamanan Pemeliharaan Alutsista di Daerah Padat Penduduk

    Komisi I DPR Siapkan Standar Pengamanan Pemeliharaan Alutsista di Daerah Padat Penduduk

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengingatkan soal standar pengamanan alutsista dan meminta pendataan kerugian warga akibat insiden ini. Hal tersebut berkaitan dengan Ledakan di Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya belum lama ini terjadi. “TNI AD harus menyiapkan standar penanganan pengamanan pemeliharaan dan perawatan alutsista, terutama yang lokasi penyimpanannya berada di daerah padat penduduk […]

expand_less