Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Selasa (17/6/2025).

Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi yaitu:

1. PT Multimas Nabati Asahan
2. PT Multi Nabati Sulawesi
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
5. PT Wilmar Nabati Indonesia

Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam wawancara dengan wartawan usai Konverensi Pers

Pusat Penerangan Hukum Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran Pers No. PR – 525/062/K.3/Kph.3/06/2025 yang diterima redaksi media ini di Jakaarta Selasa 17 Juni 2025, menyatakan bahwa, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga  Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619  dengan rincian sebagai berikut:

a. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
b. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
c. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
d. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
e. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78;

Bahwa dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut.” tandasnya.

Sumber ; Pusat Penerangan Hukum Hukum Kejaksaan Agung RI

Editor ; Tim Redaksi/DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fatma Saifullah Yusuf Hadiri Halal Bihalal Seruni dan Dekranas

    Fatma Saifullah Yusuf Hadiri Halal Bihalal Seruni dan Dekranas

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakarta – Penasihat I Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Sosial (Kemensos), Fatma Saifullah Yusuf menghadiri Halal Bihalal Solidaritas Perempuan Indonesia Kabinet Merah Putih (Seruni) bersama Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas). Hadir dalam acara tersebut istri Wakil Presiden, Selvi Gibran Rakabuming dan para istri Menteri. Hadir juga Ketua Harian Dekranas, Tri Tito Karnavian. Seiring himbauan untuk mengenakan […]

  • DPR Mukhlis Basri

    DPR, Desak Kominfo Kerjasana Luar Negeri Berantas Judi Online

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, Anggota Komisi I DPR RI Mukhlis Basri, berpendapat Fenomena judi online semakin tumbuh dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Lampung. Selain itu, korbannya semakin meluas hingga level grass roots, serta daya rusaknya sangat nyata, cukup masif serta berdimensi multi sektor kehidupan rumah tangga. “Saya sampaikan pak menteri masalah judi Online sudah merambah di kampung-kampung. Ya alhamdulilah pak menteri langsung […]

  • Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

    Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 203
    • 0Komentar

    MSInews.com – Pengacara Pither Ponda Barany   salah satu sosok yang dikenal tampil di dalam persidangan kasus-kasus hukum yang tidak pernah berkompromsi dengan orang-orang yang tidak benar. Ia memiliki integritas dan kepedulian yang tinggi bagi orang-orang lemah. Kepada redaksi media ini minggu kemarin menjelaskan, selama ini praktek “kriminalisasi kebijakan atas nama korupsi” merupakan perdebatan penting dalam hukum administrasi dan […]

  • BAKORNAS LKBPB HMI Aksi Depan Gedung MA, Ini Desakannya:

    BAKORNAS LKBPB HMI Aksi Depan Gedung MA, Ini Desakannya:

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – BAKORNAS LKBPB HMI yang tergabung dari puluhan mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi protes depan gedung Mahkamah Agung.(MA) saat trik matahari. Dalam keadaan suasana panas matahari para pendemo dari BAKORNAS LKBPB HMI mendesak agar MA, menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya para pelaku kasus pemalsuan surat tanah di kota Makassar. Mereka juga mendesak MA agar […]

  • Perkembangan Terbaru Soal IKN, Pertamina, Waskita dan Kader PPP Siap Kunjungi

    Perkembangan Terbaru Soal IKN, Pertamina, Waskita dan Kader PPP Siap Kunjungi

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Ditulis Oleh. Fren Lutrun / berbagai sumber Terlepas jadi atau tidak ataukah cepat dan lambatnya Ibukota Negara Nusatara (IKN) kita, baiknya rakyat Indonesia bersabar dan melihat hal yang terpenting di depan mata tentang kondisi politik dan bagaimana mengambil peran secara baik dalam demokrasi untuk menghasilkan pemimpin masa depan lima tahun mendatang. JAKARTA, INFOMSI.ORG – Ditengah […]

  • Komisi X :  RUU Kepariwisataan Jadi Paket Regulasi Lindungi Ekologi Wisata Indonesia

    Komisi X :  RUU Kepariwisataan Jadi Paket Regulasi Lindungi Ekologi Wisata Indonesia

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti berharap, Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) bisa menjadi satu paket regulasi yang mampu melindungi harmoni antara manusia, alam, dan inovasi teknologi. Adapun, RUU ini berupaya agar kebutuhan negara tidak mencederai ekosistem yang eksis, Komisi X DPR menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat untuk memperkaya naskah akademik agar […]

expand_less