Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » JARI dan Cagub Sumsel, Eddy Santana Putra, MT ‘Teken’ Kontrak Politik: Cerdaskan Kehidupan Politik Santun dan Bermartabat

JARI dan Cagub Sumsel, Eddy Santana Putra, MT ‘Teken’ Kontrak Politik: Cerdaskan Kehidupan Politik Santun dan Bermartabat

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang, msinew.com − Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan, Ir. H. Eddy Santana Putra, MT dan Dr Riezky Aprilia meyakinkan nawaitu mereka maju sebagai kontestasi Pilkada Sumatra Selatan 2024.

Dari tiga pasangan calon (paslon), hanya pasangan Ir. H. Eddy Santana Putra, MT dan Dr Riezky Aprilia berani menandatangani kontrak politik di hadapan masyarakat Sumsel.

Ikrar kontrak politik terdiri atas sembilan pasal disampaikan langsung oleh Ir. H. Eddy Santana Putra, MT saat deklarasi di posko E-RA BARU, Palembang pada 21 Oktober lalu. Ratusan anggota komunitas JARI dari berbagai kabupaten/kota hadir dan menjadi saksi kontrak politik tersebut.

Ir. H. Eddy Santana Putra, MT secara tegas menyatakan kesiapan mundur bila gagal menjalankan kontrak tersebut. “Bila dalam 2 (dua) tahun saya nggak bisa memberantas pungli di lingkungan sekolah, saya siap mundur,” tegas ESP sapaan akrabnya.

“Hanya Ir. H. Eddy Santana Putra, MT dan Dr Riezky Aprilia yang berani teken kontrak politik. Itu sudah kami lakukan saat deklarasi di hadapan ratusan masyarakat (JARI) Sumsel. Kontrak politik itu merupakan bukti komitmen kami menyejahterakan masyarakat Sumsel,” kata Indra Ketua JARI, Rabu (06/11/2024).

Dari tiga paslon hanya paslon E-RA BARU yang menandai tangani Kontrak Politik (Indra-JARI).

Lebih dalam Indra menguraikan, kontrak politik menjadi semacam pakta integritas dalam merealisasikan sederet program pro-rakyat. Dalam tradisi Islam, kontrak politik dapat disamakan dengan konsep “bai’at” ( al-bay’ah ). Konsep ini berdasarkan keinginan berbagai kelompok masyarakat. Tujuannya untuk menjaga komitmen, dibuatlah kontrak sosial ( al-‘aqd al-ijtima’iy) yang terjadi antara pemimpin dan rakyat dalam bentuk “bai’at”.

“Sosiolog dan sejarawan Muslim, Ibnu Khaldun, dalam karya monumentalnya The Muqaddimah menyatakan, “bai’at” adalah perjanjian dengan dasar ikatan kesetiaan rakyat terhadap pemimpinnya. Melalui mekanisme “bai’at”, pemimpin terpilih dilantik dan disumpah di hadapan rakyat. Hampir sama dengan tradisi Islam, di Barat Jean Jacques Rousseau juga mengenalkan konsep kontrak sosial (social contract). Teori kontrak sosial Rousseau menekankan pentingnya perjanjian antar unsur masyarakat sehingga terwujud kebaikan bersama,” tutur Indra.

Dalam konteks Pilkada 2024 ini, orientasi kontrak politik jelas berpulang pada komitmen calon kepala daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. “Tujuan kontrak politik ini menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, kepastian hukum, dan memotivasi kepentingan jangka panjang untuk membangun masyarakat di daerah sehingga lebih sejahtera”.

“Kontrak Politik Ini dibuat dan ditandatangani oleh masing – masing pihak, dengan didasari pertimbangan yang matang, untuk mencerdaskan kehidupan berpolitik yang santun dan bermartabat, guna menghindari praktek – praktek politik kotor, yang terbukti telah merusak kepercayaan rakyat terhadap lembaga – lembaga demokrasi,” tegas Indra.

Adapun poin-poin penting yang disepakati dalam “Kontrak Politik” antara lain :

Pertama, Pihak Pertama wajib bertindak selaku Kepala Daerah Provinsi Sumatra Selatan /wakil rakyat yang benar – benar bersikap amanah mewakili / menyuarakan / memperjuangkan / merealisasikan aspirasi Pihak Kedua selama menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Provinsi Sumatra Selatan masa bakti 2025 – 2030.

Kedua, Pihak Pertama, segala hal berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya selaku Gubernur Provinsi Sumatra Selatan masa bakti 2025 – 2030 menjadi mitra kepada semua konstituen pemilihnya (masyarakat), yang dalam hal ini antara lain terwakili oleh Pihak Kedua (JARI).

Ketiga, Pihak Pertama bersedia atas Pendirian, Pengembangan dan Pembinaan Koperasi JARI untuk membangun ekonomi kerakyatan yang dimanfaatkan anggota komunitas yang tergabung dalam suatu kesatuan konstituen anggota JARI dan masyarakat umum. (***/Biro SumselBabel)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

    Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pelatihan vokasi merupakan langkah konkret untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan industri. “Inilah langkah konkret bagaimana Kemnaker dapat menyiapkan tenaga kerja melalui pelatihan vokasi,” kata Yassierli saat meninjau pelaksanaan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 di BBPVP Medan, Selasa (21/4/2026). Pelatihan Vokasi Nasional 2026 […]

  • Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Tidak Penuhi Unsur Materiil

    Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Tidak Penuhi Unsur Materiil

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan kapasitas Bambang Soesatyo sebagai teradu, memiliki kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR RI. Pernyataan demikian menyusul putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak […]

  • MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

    MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com- Hakim Konstitusi MK, Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang pernah dinyatakan Pasalnya, Mahkamah Konstitusi [MK] RI menemukan adanya dugaan penghidupan kembali pasal yang sebelumnya telah dibatalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Hal tersebut muncul dalam sidang uji materi terhadap KUHP yang digelar pada […]

  • BKN RI Sampaikan Pagu Indikatif RAPBN 2024 Tujuh Ratus Miliar.

    BKN RI Sampaikan Pagu Indikatif RAPBN 2024 Tujuh Ratus Miliar.

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta – Plt. Kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperoleh pagu anggaran sebesar Rp.773.618.289.000,-. Menurut Haryomo (Kepala Badan Kepegawaian RI) ada empat program prioritas nasional yang harus diselesaikan BKN dalam waktu dekat ini. “Program tersebut yakni penyusunan standar penilaian potensi dan kompetensi ASN. Pemetaan atau penilaian potensi dan Kompetensi ASN. […]

  • Polres Metro Jaktim

    Polres Metro Jaktim Selidiki Acara ‘Metamorfoshow Diduga Eks HTI

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polres Metro Jakarta Timur tengah melakukan penyelidikan terhadap manajemen Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan penyelenggara acara bertajuk “Metamorfoshow: It’s Time to be One Ummah”. Acara tersebut diduga digelar oleh eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Teater Tanah Airku, TMII. Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menyatakan bahwa […]

  • Komnas HAM

    Komnas HAM Minta KPU RI Segera Koreksi Data Suara Pemilu

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajukan permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyediakan data perolehan suara yang akurat, mengingat hal tersebut merupakan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar. Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari keterbukaan. Baca juga : Gugatan Praperadilan […]

expand_less