Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Pemkot Jakarta Utara Akan Tindaklanjuti Kasus Perdagangan Orang di Lokalisasi Gang Royal

Pemkot Jakarta Utara Akan Tindaklanjuti Kasus Perdagangan Orang di Lokalisasi Gang Royal

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Infomsi.org-Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan RT 02 RW 13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menanggapi adanya kasus prostitusi berkedok lowongan pekerjaan wanita muda di daerah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus tersebut,” tegas Ali kepada wartawan di Gedung Kantor Wali Kota, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (21/8/2023).

Ali memastikan, Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus prostitusi tersebut.

“Mekanisme tindakan kekerasan dari bawah sudah ada misal dari PKK sudah ada jalurnya. Nah itu kita back up dengan aparat sebelumnya, mereka itu laporan dan pasti akan ditindaklanjuti,” kata Ali.

Ali pun mengimbau masyarakat Jakarta Utara untuk lapor jika mengetahui ada kasus perdagangan orang seperti itu.

“Pasti prihatin, ini kita masyarakat, bukan hanya aparat, TNI, Polri, Pemerintah, tapi juga tugas masyarakat langsung aktif bagaimana menciptakan keamanan dengan pengawasan bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi meringkus tersangka tindak pidana perdagangan orang di Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka menggunakan modus menyediakan lapangan kerja di klinik kecantikan khusus untuk wanita muda.

Kapolsek Penjaringan, Komisaris Bobby Danuardi menerangkan, polisi menangani kasus ini setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat melalui posko hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110 pada Selasa lalu. Isi laporan adalah kehilangan anggota keluarga.

“Korban berinisial MJS (19 tahun) dijanjikan bekerja di sebuah klinik atau salon,” kata Bobby.

Menurut Bobby, MJS dibujuk oleh tersangka berinisial TW, seorang laki-laki berusia 23 tahun, dengan penawaran dijanjikan bekerja di salon kecantikan. Belakangan diketahui MJS malah dipekerjakan sebagai pekerja seks di kawasan lokalisasi di Penjaringan.

Polisi kemudian mendatangi lokasi korban berada. “Kami bergerak cepat dan berhasil mendapati korban bersama wanita muda lain di sebuah indekos Jalan Tanah Pasir Dalam Raya,” kata Bobby.

Saat ini, TW sudah ditangkap atas tuduhan perdagangan orang dan telah ditahan di Markas Polsek Metro Penjaringan. Sedangkan korban-korbannya dievakuasi ke tempat penampungan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap TW memperoleh keuntungan Rp 1,5 – 2,0 juta untuk setiap wanita yang berhasil direkrut.

“Setiap wanita yang direkrut imbalannya bervariasi dan menguntungkan baginya. Karena itu dia nekat membohongi para korbannya,” katanya.

Selain TW, polisi sedang mencari tersangka lain, yakni M, pengelola Kafe Melati, tempat MJS dipekerjakan. Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti seperti buku rekapan omzet dan gaji, kondom, serta gawai tersangka.

Atas perbuatan memperdagangkan kedua wanita muda itu, tersangka kasus prostitusi itu terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman pidana penjaranya maksimal 15 tahun.** Dommy.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung

    Kejagung Sita Dua Mobil Mewah dari Kediaman Harvey Moeis, Buntut Korupsi IUP PT Timah Tbk

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Direktur Penyidikan (Dirdik) […]

  • Pendaptaran CASN 2023

    Pendaftaran CASN 2023, Pesan BKN dan 3 Alternatif Kanalnya: 

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta – Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka pada Rabu malam 20/9/2023. CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka hingga 9 Oktober 202, Pendaftaran bisa dilakukan lewat laman sscasn.bkn.go.id Berdasarkan situs resmi SSCASN BKN, pelamar hanya dapat membuat akun SSCASN 1 kali untuk satu periode pendaftaran. […]

  • KPU RI Umumkan Daftar Calon Sementara, Bacaleg DPR RI

    KPU RI Umumkan Daftar Calon Sementara, Bacaleg DPR RI

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Setidaknya ada 9.925 bacaleg DPR RI masuk DCS yang diserahkan oleh 18 parpol ke KPU. “Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang caleg,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers, […]

  • Dukung SE Menaker tentang Larangan Penahanan Ijazah, Komisi IX: Perusahaan yang Melanggar Harus Ditindak

    Dukung SE Menaker tentang Larangan Penahanan Ijazah, Komisi IX: Perusahaan yang Melanggar Harus Ditindak

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Zainul Munasichin mendukung terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Perusahaan yang melanggar aturan itu harus ditindak. Menurut Zainul, kebijakan tersebut merupakan langkah progresif dalam melindungi hak-hak dasar pekerja dan menjunjung tinggi prinsip […]

  • Speiyan Minta Wapres Hadir Daerah Pekubin Terisolir

    Speiyan Minta Wapres Hadir Daerah Pekubin Terisolir

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Bupati Spei Bidana didampingi Staf Khususnya Prof Yohanes Sardjono, APU bertemu dengan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Wawasan Kebangsaan, Dr Velix Vernando Wanggai di Kantor Setwapres Jakarta.Jakarta, Bupati Kabupaten (Kab) Pegunungan Bintang (Pegubin) Spei Yan Bidana meminta Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin agar berkunjung Papua. Permintaan merupakan suatu harapan Speian pada Ma’ruf Amin untuk […]

  • Butir Pernyataan Sikap Indonesia Timur Club

    Butir Pernyataan Sikap Indonesia Timur Club

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Pertama; Indonesia Timur Club atau ITC adalah wadah untuk komunikasi kebangsaan multi pihak dari Timur Indonesia, sebagai partisipasi aktif membangun kemajuan NKRI mewujudkan cita-cita Proklamasi. Kedua; ITC mendukung semua upaya pembangunan bangsa  kesejahteraan seluruh rakyat NKRI. Ketiga; ITC menentang semua bentuk pelanggaran hukum di seluruh NKRI, dan berkomitmen mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, […]

expand_less