Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Pemkot Jakarta Utara Akan Tindaklanjuti Kasus Perdagangan Orang di Lokalisasi Gang Royal

Pemkot Jakarta Utara Akan Tindaklanjuti Kasus Perdagangan Orang di Lokalisasi Gang Royal

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
  • visibility 176
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Infomsi.org-Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan RT 02 RW 13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menanggapi adanya kasus prostitusi berkedok lowongan pekerjaan wanita muda di daerah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus tersebut,” tegas Ali kepada wartawan di Gedung Kantor Wali Kota, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (21/8/2023).

Ali memastikan, Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus prostitusi tersebut.

“Mekanisme tindakan kekerasan dari bawah sudah ada misal dari PKK sudah ada jalurnya. Nah itu kita back up dengan aparat sebelumnya, mereka itu laporan dan pasti akan ditindaklanjuti,” kata Ali.

Ali pun mengimbau masyarakat Jakarta Utara untuk lapor jika mengetahui ada kasus perdagangan orang seperti itu.

“Pasti prihatin, ini kita masyarakat, bukan hanya aparat, TNI, Polri, Pemerintah, tapi juga tugas masyarakat langsung aktif bagaimana menciptakan keamanan dengan pengawasan bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi meringkus tersangka tindak pidana perdagangan orang di Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka menggunakan modus menyediakan lapangan kerja di klinik kecantikan khusus untuk wanita muda.

Kapolsek Penjaringan, Komisaris Bobby Danuardi menerangkan, polisi menangani kasus ini setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat melalui posko hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110 pada Selasa lalu. Isi laporan adalah kehilangan anggota keluarga.

“Korban berinisial MJS (19 tahun) dijanjikan bekerja di sebuah klinik atau salon,” kata Bobby.

Menurut Bobby, MJS dibujuk oleh tersangka berinisial TW, seorang laki-laki berusia 23 tahun, dengan penawaran dijanjikan bekerja di salon kecantikan. Belakangan diketahui MJS malah dipekerjakan sebagai pekerja seks di kawasan lokalisasi di Penjaringan.

Polisi kemudian mendatangi lokasi korban berada. “Kami bergerak cepat dan berhasil mendapati korban bersama wanita muda lain di sebuah indekos Jalan Tanah Pasir Dalam Raya,” kata Bobby.

Saat ini, TW sudah ditangkap atas tuduhan perdagangan orang dan telah ditahan di Markas Polsek Metro Penjaringan. Sedangkan korban-korbannya dievakuasi ke tempat penampungan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap TW memperoleh keuntungan Rp 1,5 – 2,0 juta untuk setiap wanita yang berhasil direkrut.

“Setiap wanita yang direkrut imbalannya bervariasi dan menguntungkan baginya. Karena itu dia nekat membohongi para korbannya,” katanya.

Selain TW, polisi sedang mencari tersangka lain, yakni M, pengelola Kafe Melati, tempat MJS dipekerjakan. Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti seperti buku rekapan omzet dan gaji, kondom, serta gawai tersangka.

Atas perbuatan memperdagangkan kedua wanita muda itu, tersangka kasus prostitusi itu terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman pidana penjaranya maksimal 15 tahun.** Dommy.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Yayasan MSI,Rivano Osmar : Pemerintah Harus Pastikan Semua Anak Dapat Kesempatan Pendidikan Layak

    Ketua Yayasan MSI,Rivano Osmar : Pemerintah Harus Pastikan Semua Anak Dapat Kesempatan Pendidikan Layak

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Permasalahan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 menuai sorotan publik termasuk Ketua Yayasan Mitra Sejahtera Indonesia (MSI), Rivano Osman. Lulusan ekonomi Universitas Indonesia ini meminta agar permasalahan yang terjadi di semua daerah itu diselesaikan dengan baik-baik. Pernyataan Rivano merespon masalah yang terjadi di lembaga penyelenggara pendidikan pasca penerapan sistim PPDB tahun 2023 mencuat di publik. […]

  • Kemensos Pastikan SLBN A Padjadjaran akan Tetap di Sentra Wyata Guna

    Kemensos Pastikan SLBN A Padjadjaran akan Tetap di Sentra Wyata Guna

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bandung,msinews.com – Kementerian Sosial menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan inklusif di SLBN A Padjadjaran, Bandung, yang saat ini berlokasi di area Sentra Wyata Guna. Penegasan ini disampaikan dalam rapat pembahasan pemanfaatan aset negara yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025). Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menampik isu yang menyebutkan adanya pengusiran terhadap siswa SLBN A Padjadjaran. Ia […]

  • Kemendagri Siaga, Dampak Putusan MK Pemilu Pisah

    Kemendagri Siaga, Dampak Putusan MK Pemilu Pisah

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang akan mengubah wajah demokrasi Indonesia mulai tahun 2029. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah. Hal ini berarti pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden akan dipisahkan dari pemilihan […]

  • Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus Tambang Nikel

    Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus Tambang Nikel

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Amel sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). “AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo […]

  • Pemkab dan Polres Keerom Launching Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

    Pemkab dan Polres Keerom Launching Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Keerom msinews.com– Pemda Kabupaten Keerom Provinsi Papua bekerjasama dengan Polres Keerom melakukan Launching Penanaman Jagung seluas 1 Juta hektar (ha) di Kampung Sanggaria Distrik Arso Barat Kab. Keerom, Selasa pekan ini. Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia Asta Cita Swasembada Pangan 2025. Dalam kesempatan itu, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.I.K., S.H […]

  • Halomoan Tambunan, “Saya Prihatin Aspirasi Kaum Milenial di 2024”

    Halomoan Tambunan, “Saya Prihatin Aspirasi Kaum Milenial di 2024”

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sosok Halomoan Tambunan, SE, salah satu caleg PSI Dapil I Jakarta Pusat menyatakan keprihatinannya ketika aspirasi atau keinginan kaum milenial untuk ikut melakukan perubahan tidak kesampaian atau tidak berhasil jika para elit dan politisi yang ikut dalam kontestasi politik tidak begitu cermat dan jelih melihat apa yang menjadi paling urgen anak-anak muda milenial […]

expand_less