Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Pemkot Jakarta Utara Akan Tindaklanjuti Kasus Perdagangan Orang di Lokalisasi Gang Royal

Pemkot Jakarta Utara Akan Tindaklanjuti Kasus Perdagangan Orang di Lokalisasi Gang Royal

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Infomsi.org-Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan RT 02 RW 13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menanggapi adanya kasus prostitusi berkedok lowongan pekerjaan wanita muda di daerah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus tersebut,” tegas Ali kepada wartawan di Gedung Kantor Wali Kota, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (21/8/2023).

Ali memastikan, Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus prostitusi tersebut.

“Mekanisme tindakan kekerasan dari bawah sudah ada misal dari PKK sudah ada jalurnya. Nah itu kita back up dengan aparat sebelumnya, mereka itu laporan dan pasti akan ditindaklanjuti,” kata Ali.

Ali pun mengimbau masyarakat Jakarta Utara untuk lapor jika mengetahui ada kasus perdagangan orang seperti itu.

“Pasti prihatin, ini kita masyarakat, bukan hanya aparat, TNI, Polri, Pemerintah, tapi juga tugas masyarakat langsung aktif bagaimana menciptakan keamanan dengan pengawasan bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi meringkus tersangka tindak pidana perdagangan orang di Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka menggunakan modus menyediakan lapangan kerja di klinik kecantikan khusus untuk wanita muda.

Kapolsek Penjaringan, Komisaris Bobby Danuardi menerangkan, polisi menangani kasus ini setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat melalui posko hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110 pada Selasa lalu. Isi laporan adalah kehilangan anggota keluarga.

“Korban berinisial MJS (19 tahun) dijanjikan bekerja di sebuah klinik atau salon,” kata Bobby.

Menurut Bobby, MJS dibujuk oleh tersangka berinisial TW, seorang laki-laki berusia 23 tahun, dengan penawaran dijanjikan bekerja di salon kecantikan. Belakangan diketahui MJS malah dipekerjakan sebagai pekerja seks di kawasan lokalisasi di Penjaringan.

Polisi kemudian mendatangi lokasi korban berada. “Kami bergerak cepat dan berhasil mendapati korban bersama wanita muda lain di sebuah indekos Jalan Tanah Pasir Dalam Raya,” kata Bobby.

Saat ini, TW sudah ditangkap atas tuduhan perdagangan orang dan telah ditahan di Markas Polsek Metro Penjaringan. Sedangkan korban-korbannya dievakuasi ke tempat penampungan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap TW memperoleh keuntungan Rp 1,5 – 2,0 juta untuk setiap wanita yang berhasil direkrut.

“Setiap wanita yang direkrut imbalannya bervariasi dan menguntungkan baginya. Karena itu dia nekat membohongi para korbannya,” katanya.

Selain TW, polisi sedang mencari tersangka lain, yakni M, pengelola Kafe Melati, tempat MJS dipekerjakan. Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti seperti buku rekapan omzet dan gaji, kondom, serta gawai tersangka.

Atas perbuatan memperdagangkan kedua wanita muda itu, tersangka kasus prostitusi itu terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman pidana penjaranya maksimal 15 tahun.** Dommy.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua IKA Trisakti, Silmy Karim Hadiri Rapat Umum Anggota dan Halal Bihalal,Ini Pesannya

    Ketua IKA Trisakti, Silmy Karim Hadiri Rapat Umum Anggota dan Halal Bihalal,Ini Pesannya

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua Umum Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti), Silmy Karim mengajak anggotanya untuk aktif berkontribusi kepada masyarakat dimana pun mereka berkarya. Hal ini disampaikan saat menghadiri acara Rapat Umum Anggota IKA Trisakti dan Halal Bihalal di Hotel Bidakara,Jakarta Selatan,Sabtu (18/5/2024). Dalam sambutannya, Silmy berpesan kepada seluruh alumni untuk terus berkontribusi dan bermanfaat bagi Masyarakat dimanapun […]

  • RPT-KPU Kota Palembang: ERA Unggul 338.576 Suara dan RDPS Unggul 352.696 Suara

    RPT-KPU Kota Palembang: ERA Unggul 338.576 Suara dan RDPS Unggul 352.696 Suara

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menyelengarakan Rapat Pleno Terbuka (RPT) rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel) serta Walikota dan Wakil Walikota (Wawako) Palembang. RPT di Aula Demokrasi Sekretariat KPU Kota Palembang, Rabu (4/12/2024), juga menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wawako Palembang pasca Pemilihan Kepala […]

  • Luar Biasa, Pasangan Suami-Istri Ini Terpilih Jadi Anggota DPR RI 2024-2029

    Luar Biasa, Pasangan Suami-Istri Ini Terpilih Jadi Anggota DPR RI 2024-2029

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Nasib manusia memang tak ada yang bisa tebak bahkan pastikan. Setidaknya hal itu yang dialami oleh pasngan suami –istri yakni Rusdi Masse dan Fatmawati Rusdi, calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024  tingkat DPR RI Daerah Pemilihan (dapil) Sulsel oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) […]

  • DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

    DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jalarta,msinews.com– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. mengkritik pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan. Adapun kritikan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, menuai kontroversi. Di antaranya karena PP tersebut dianggap […]

  • PKB Ajak Jurnalis Diskusikan Kontestasi Pemilu 2024

    PKB Ajak Jurnalis Diskusikan Kontestasi Pemilu 2024

    • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI mengajak belasan jurnalis dari berbagai media masa, untuk mendiskusikan terkait kontestasi Pemilu 2024. “Terkait pembangunan karakter bangsa, PKB sudah menunjukan dalam sikap perpolitikan. PKB sudah menunjukan komitmen selama 10 tahun saat berkoalisi dengan Demokrat pada Pemilu 2004 dan 2009,” kata anggota Fraksi PKB Neng Een Marhamah. Baca […]

  • KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang, Lanjutan Pengembangan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua

    KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang, Lanjutan Pengembangan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri menyampaikan telah ajukan pencegah terhadap empat orang terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus dugaan Korupsi tersebut telah menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng ke jeruji besi. Pasalnya pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di […]

expand_less