Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Pemkot Jakarta Utara Akan Tindaklanjuti Kasus Perdagangan Orang di Lokalisasi Gang Royal

Pemkot Jakarta Utara Akan Tindaklanjuti Kasus Perdagangan Orang di Lokalisasi Gang Royal

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Infomsi.org-Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan RT 02 RW 13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menanggapi adanya kasus prostitusi berkedok lowongan pekerjaan wanita muda di daerah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus tersebut,” tegas Ali kepada wartawan di Gedung Kantor Wali Kota, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (21/8/2023).

Ali memastikan, Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus prostitusi tersebut.

“Mekanisme tindakan kekerasan dari bawah sudah ada misal dari PKK sudah ada jalurnya. Nah itu kita back up dengan aparat sebelumnya, mereka itu laporan dan pasti akan ditindaklanjuti,” kata Ali.

Ali pun mengimbau masyarakat Jakarta Utara untuk lapor jika mengetahui ada kasus perdagangan orang seperti itu.

“Pasti prihatin, ini kita masyarakat, bukan hanya aparat, TNI, Polri, Pemerintah, tapi juga tugas masyarakat langsung aktif bagaimana menciptakan keamanan dengan pengawasan bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi meringkus tersangka tindak pidana perdagangan orang di Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka menggunakan modus menyediakan lapangan kerja di klinik kecantikan khusus untuk wanita muda.

Kapolsek Penjaringan, Komisaris Bobby Danuardi menerangkan, polisi menangani kasus ini setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat melalui posko hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110 pada Selasa lalu. Isi laporan adalah kehilangan anggota keluarga.

“Korban berinisial MJS (19 tahun) dijanjikan bekerja di sebuah klinik atau salon,” kata Bobby.

Menurut Bobby, MJS dibujuk oleh tersangka berinisial TW, seorang laki-laki berusia 23 tahun, dengan penawaran dijanjikan bekerja di salon kecantikan. Belakangan diketahui MJS malah dipekerjakan sebagai pekerja seks di kawasan lokalisasi di Penjaringan.

Polisi kemudian mendatangi lokasi korban berada. “Kami bergerak cepat dan berhasil mendapati korban bersama wanita muda lain di sebuah indekos Jalan Tanah Pasir Dalam Raya,” kata Bobby.

Saat ini, TW sudah ditangkap atas tuduhan perdagangan orang dan telah ditahan di Markas Polsek Metro Penjaringan. Sedangkan korban-korbannya dievakuasi ke tempat penampungan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap TW memperoleh keuntungan Rp 1,5 – 2,0 juta untuk setiap wanita yang berhasil direkrut.

“Setiap wanita yang direkrut imbalannya bervariasi dan menguntungkan baginya. Karena itu dia nekat membohongi para korbannya,” katanya.

Selain TW, polisi sedang mencari tersangka lain, yakni M, pengelola Kafe Melati, tempat MJS dipekerjakan. Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti seperti buku rekapan omzet dan gaji, kondom, serta gawai tersangka.

Atas perbuatan memperdagangkan kedua wanita muda itu, tersangka kasus prostitusi itu terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman pidana penjaranya maksimal 15 tahun.** Dommy.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi VI DPR RI Dorong Bali Jadi Destinasi Wisata Premium

    Komisi VI DPR RI Dorong Bali Jadi Destinasi Wisata Premium

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar,msinews.com – Pengembangan Sektor Pariwisata Bali diharapkan menjadi destinasi wisata premium. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji mendorong pengembangan sektor pariwisata beserta sarana transportasi dan infrastruktur pariwisata di Provinsi Bali menjadi destinasi wisata premium. Pernyataan itu diungkapkannya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI Ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan […]

  • Sufmi Dasco Ahmad ; DPR Bakal Kaji Putusan MK Polisi Aktif Harus Mundur atau Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil

    Sufmi Dasco Ahmad ; DPR Bakal Kaji Putusan MK Polisi Aktif Harus Mundur atau Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengatakan bahwa, pihaknya akan mengkaji putusan MK Soal Polisi Aktif yang harus mundur atau pensiun jika duduki jabatan sipil. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. “Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata […]

  • Serbu Rombonan TNI, KPK Berujung Minta Maaf Soal Kasus Suap Basarnas

    Serbu Rombonan TNI, KPK Berujung Minta Maaf Soal Kasus Suap Basarnas

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta_Beberapa rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK, Jumat (28/7) sore, untuk mengkoordinasikan terkait kasus dugaan tindak pidana di lingkungan Basarnas. KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf kepada rombongan petinggi TNI. Pasalnya ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas. “Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari […]

  • Ajukan PK,Mantan Pengacara Lukas Enembe Bawa Bukti Putusan MK Soal Pasal Karet dan Multitafsir

    Ajukan PK,Mantan Pengacara Lukas Enembe Bawa Bukti Putusan MK Soal Pasal Karet dan Multitafsir

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    msinews.com– Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam Kasus Lukas Enembe, yang menjadikannya terpidana selama 4,5 tahun penjara. Stefanus Roy Rening memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 2 Maret […]

  • Serap Aspirasi Daerah, DPD RI Soroti Ketahanan Pangan hingga Konflik Papua

    Serap Aspirasi Daerah, DPD RI Soroti Ketahanan Pangan hingga Konflik Papua

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM— Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyampaikan hasil penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda) yang dihimpun sejak 24 April hingga 13 Mei 2026 pada Sidang Paripurna ke-10 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jumat pekan lalu. Adapun ,berbagai persoalan strategis yang menjadi perhatian masyarakat di sejumlah daerah meliputi pembangunan desa, distribusi energi […]

  • Ombudsman: Penerapan WFH di DKI Jakarta Tak Efektif dalam Penanggulangan Polusi Udara

    Ombudsman: Penerapan WFH di DKI Jakarta Tak Efektif dalam Penanggulangan Polusi Udara

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan soal penerapan sistem Work From Home atau WFH yang akan dilakukan instansi pemerintah pusat dan daerah khususnya wilayah Provinsi DKI Jakarta merupakan jalan keluar singkat namun tak efektif untuk menanggulangi polusi udara. Menurut Hery, hal yang akan dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah jika tak dibarengi langkah penanganan secara […]

expand_less