Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 220
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernyataan Sikap dari Perkumpulan Alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

    Pernyataan Sikap dari Perkumpulan Alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sehubungan dengan ketegangan dan situasi genting yang melanda Jakarta pada 28–29 Agustus 2025, termasuk terjadinya peristiwa tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek daring Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob, serta eskalasi demo yang berujung pada aksi anarkis dan kerusakan fasilitas publik. Berikut adalah pernyataan pers Perluni UAJ ; Pertama, Turut Berbelasungkawa Secara Mendalam. ”Kami menyampaikan […]

  • Rapat di Istana, Mensos Gus Ipul Lapor ke Presiden Penanganan Korban Unjuk Rasa

    Rapat di Istana, Mensos Gus Ipul Lapor ke Presiden Penanganan Korban Unjuk Rasa

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    msinews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menghadiri Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Dalam rapat tersebut Gus Ipul memaparkan sejumlah program prioritas Kementerian Sosial. Di antaranya tentang pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pengembangan Sekolah Rakyat, hingga penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler dan adaptif yang […]

  • Pulang Reses, Aboe Bakar Bawah oleh-oleh Aspirasi Masyarakat dari Dapilnya

    Pulang Reses, Aboe Bakar Bawah oleh-oleh Aspirasi Masyarakat dari Dapilnya

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Sebagai wakil rakyat di DPR RI,ia sungguh-sungguh menjalankan tugasnya dengan baik dan maksimal. Ia melakukan. kunjungan. kerja  (kunker) dengan menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel) 1. Hasil aspirasi masyarakat itu kemudian dibawah ke Rapat Paripurna untuk dibahas dan ditindaklanjuti sebagaimana tugas nya sebagai wakil rakyat yang diembannya. Itulah yang […]

  • Erick Thohir : Pembangunan Tol Padang-Sicincin Capai 55%

    Erick Thohir : Pembangunan Tol Padang-Sicincin Capai 55%

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengumumkan proyek pembangunan Tol Padang-Sicincin telah mencapai 55 persen. Rencananya, tol ini akan dapat digunakan pada tahun ini. Dalam pernyataannya melalui akun Instagramnya @erickthohir pada Rabu, 6 Maret 2024, Erick menjelaskan Tol Padang-Sicincin ini memiliki panjang sekitar 36 kilometer dan akan menghubungkan wilayah […]

  • Pulau Sumba NTT Jadi Destinasi Terbaik Untuk Dikunjungi 2024

    Pulau Sumba NTT Jadi Destinasi Terbaik Untuk Dikunjungi 2024

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Sumba, MSINews.com – Pulau Sumba sangat terkenal dengan pemandangan alam terbaik versi perbukitan di Indonesia. Tak hanya itu, pantai-pantai berair biru dan perbukitan yang sangat eksotis. Pengunjung dapat menikmati indahnya hamparan perbukitan hijau di Sumba tanpa perlu pergi ke luar negeri. Banyak orang menjuluki Sumba sebagai Negeri Seribu Bukit karena perbukitan yang menjulang tinggi. Baca […]

  • Halomoan Tambunan, “Saya Prihatin Aspirasi Kaum Milenial di 2024”

    Halomoan Tambunan, “Saya Prihatin Aspirasi Kaum Milenial di 2024”

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sosok Halomoan Tambunan, SE, salah satu caleg PSI Dapil I Jakarta Pusat menyatakan keprihatinannya ketika aspirasi atau keinginan kaum milenial untuk ikut melakukan perubahan tidak kesampaian atau tidak berhasil jika para elit dan politisi yang ikut dalam kontestasi politik tidak begitu cermat dan jelih melihat apa yang menjadi paling urgen anak-anak muda milenial […]

expand_less