Luar Biasa Fantastis, Kepala PPATK Sebut Transaksi Panji Gumilang 15 Triliun

banner 468x60

Jakarta_Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jumlah transaksi pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) mencapai angka lebih dari Rp 15 triliun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat ditanya awak media dengan memastikan apakah transaksi Panji Gumilang mencapai angka yang fantastis Rp.15 triliun.

banner 336x280

“Ya sangat besar,” kata Ivan saat dikonfirmasi awak media, Kamis 2/8/2023.

Untuk diinformasikan bahwa nilai transaksi Rp.15 triliun itu diduga mencakup aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta anggota keluarganya.

Lebih lanjut Ivan belum membeberkan rincian transaksi pimpinan Ponpes Al-zaytun itu. Menurutnya dia hasil analisis PPATK sudah dikirim ke penyidik Bareskrim Polri.

“Saya lupa pastinya ya. Semua sudah kami serahkan ke penyidik Bareskrim. Ya kami memang meminta data ke BPN/ATR (Badan Pertanahan Nasional) dan sudah dijawab, semua kami analisis dan serahkan ke penyidik,” ujarnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang, korupsi, serta penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji Gumilang ketika mengelola Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari PPATK hingga ahli TPPU.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim juga tengah melakukan proses pemanggilan saksi, termasuk kepada dua anak Panji Gumilang yang menjadi tim inti pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun.

Bareskrim juga menyebut akan menaikkan status kasus tindak pidana keuangan tersebut ke tahap penyidikan jika para saksi tidak kunjung memenuhi panggilan. Tersangka kasus penisataan agama Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.

Panji Gumilang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *