Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah »  Legislator Dorong Pemerintah,Gencarkan Program Penyuluhan Pernikahan

 Legislator Dorong Pemerintah,Gencarkan Program Penyuluhan Pernikahan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
  • visibility 100
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Infomsi.org– Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir dengan suami membunuh istrinya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendorong Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina angkat bicara. Dia meminta pemerintah untuk menggencarkan program penyuluhan pernikahan guna meminimalisir kasus-kasus KDRT.

“Kurangnya bimbingan konseling agama dan rumah tangga saat sebelum pernikahan dan sesudah pernikahan menjadi pemicu pertengkaran,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, Jumat (15/9/2023).

Sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas dibunuh suaminya sendiri bernama Nando (25) di rumah kontrakan mereka, di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. MDS dibunuh Nando usai keduanya cekcok di mana korban sudah mengalami KDRT selama 3 tahun lamanya.

MDS sempat melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi namun belum ada tindak lanjut yang signifikan sampai korban meninggal dibunuh sang suami. Selly pun geram dengan tindakan pelaku karena melakukan KDRT berkali-kali kepada korban.

“Maka penting sekali penyuluhan-penyuluhan sebelum menikah agar muda-mudi yang hendak menjalin ikatan pernikahan paham akan tantangan ke depan. Termasuk mengenal lebih baik perilaku dan sifat pasangannya,” terangnya.

Berdasarkan keterangan polisi, motif pembunuhan MDS adalah karena pelaku sakit hati atas pernyataan istrinya. Sebab ada faktor kesenjangan ekonomi antara pelaku dan korban.

“Apapun alasannya, tidak ada pembenaran dari tindakan kekerasan di rumah tangga,” tegas Selly.

Komisi di DPR yang membidangi urusan sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini pun menilai perlunya Pemerintah turut memberikan pendampingan secara berkala pada pasangan suami istri. Apalagi, kata Selly, bagi pasangan muda yang masih sering dilanda gejolak emosi.

“Dan dalam pemberian pendampingan, harus ada edukasi yang masif dan kerja sama lintas kementerian/lembaga sehingga pendampingan yang diberikan kepada pasangan dan calon pasangan suami istri bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Dijelaskan, terciptanya ketahanan keluarga memerlukam kolaborasi berbagai stakeholder. Terkait penyuluhan dan pendampingan bagi pasutri atau calon pasutri, disebutnya, bukan hanya ada di ranah Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), tapi ada juga di Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), bahkan hingga Kepolisian dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Karena dalam isu KDRT pun ada banyak irisan yang terjadi, sehingga pembinaan keluarga membutuhkan dukungan banyak pihak,” sebut Selly.

Maka menurut Selly, selain pendampingan dari sisi keagamaan, Pemerintah dinilai perlu memperhatikan sisi sosial dan empati mengingat perkawinan erat kaitannya dengan urusan rasa. Selly menyebut setiap pasangan calon pengantin harus mendapat sosialisasi yang mendalam mengenai UU Perkawinan.

“Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa setiap pasangan harus saling menghormati dalam suka dan duka, tapi ini kan yang kadang luput dipahami karena gejolak emosi yang tidak stabil. Di situlah negara hadir untuk memberikan pendamping dan edukasi,” katanya.

Selly juga menilai kurangnya penegakan hukum dalam kasus KDRT berdampak pada kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terulang. Ia menyinggung soal seringnya aparat kepolisian menganggap masalah KDRT masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tegas mengatur hukuman bagi pelaku KDRT.

Ancaman hukuman tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenis kekerasan yang dilakukan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Untuk kekerasan fisik ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp45 juta jika KDRT fisik yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya melihat bahwa dari awal korban tidak tahu harus mendapat perlindungan dari siapa, sehingga fungsi negara dengan banyaknya undang-undang yang sudah dibuat tetap mandul dan rakyat tidak tahu saat mengalami KDRT mereka harus berbuat apa dan kepada siapa mereka mengadu,”tegasnya.

Anggota DPR RI asal Dapil Jawa Barat VIII tersebut pun menilai KDRT fisik berulang kerap dialami istri karena mereka enggan bercerai dari suaminya karena takut mendapat cap negatif dari lingkungan sekitarnya. Ia menagskan, permasalahan sosial ini yang kerap kali menyebabkan korban KDRT terus mengalami kekerasan berulang dari pasangannya.

“Mengenai cultural stigma soal perceraian di masyarakat sebetulnya merugikan suami atau istri yang memang dalam rumah tangganya tidak sehat. Mereka takut dianggap negatif oleh lingkungan sekitar,” ungkapnya.

MAsih kata Selly, pemberantasan praktik KDRT merupakan tugas bersama antara Pemerintah, penegak hukum, dan elemen bangsa lainnya, termasuk dari masyarakat itu sendiri. Dengan adanya sinergitas yang baik, para korban KDRT diharapkan akan lebih merasa aman dan berani menyampaikan tindakan kekerasan yang mereka alami.

“Diperlukan komitmen yang kuat dan berkelanjutan untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka. Itu tanggung jawab kita bersama, yang harus lebih peka terhadap kekerasan khususnya bagi kaum perempuan,”  tutup Selly. ** Dommy.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR : Perlunya De-eskalasi Konflik Iran-Israel Cegah Perang Lebih Melua

    DPR : Perlunya De-eskalasi Konflik Iran-Israel Cegah Perang Lebih Melua

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-De-eskalasi konflik di Timur Tengah berpotensi memanas akibat serangan balasan Iran terhadap provokasi Israel yang sebelumnya membombardir Konsulat Besar Iran di Damaskus, Suriah. Dalam aksi balasannya, Iran meluncurkan ratusan pesawat nir-awak (drone) dan rudal balistik ke wilayah Israel. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menegaskan pihaknya menginginkan adanya […]

  • Mendagri Lantik Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri

    Mendagri Lantik Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Tomsi Tohir menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) definitif. Selain itu, Mendagri juga melantik Sang Made Mahendra Jaya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri menggantikan Tomsi. Pelantikan kedua pejabat tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/TPA Tahun 2025. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) […]

  • BNPB: Pemulihan Belum Tuntas, Empat Daerah di Aceh Masih Tanggap Darurat

    BNPB: Pemulihan Belum Tuntas, Empat Daerah di Aceh Masih Tanggap Darurat

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Msinews.com – Empat kabupaten di Provinsi Aceh masih memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Perpanjangan tersebut dilakukan karena proses pemulihan di wilayah-wilayah tersebut belum sepenuhnya rampung. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan bahwa dari total 18 kabupaten/kota terdampak di Aceh. Masih ada empat daerah yang mempertahankan status tanggap […]

  • Komite I DPD RI Usulkan Adanya UU Anti Money Politic

    Komite I DPD RI Usulkan Adanya UU Anti Money Politic

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Untuk mewujudkan pemilu bersih perlu adanya UU Anti Money Politic dan penguatan peran Bawaslu RI. Hal ini diungkapkap pada laporan kegiatan reses para anggota DPD RI di daerah pemilihan di Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024. Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni pada Sidang Paripurna ini melaporkan, […]

  • Pemda Lampung Larang ASN Pakai Elpiji 3 Kg, Kabid ESDM LPG Jagan Bilang Kosong.

    Pemda Lampung Larang ASN Pakai Elpiji 3 Kg, Kabid ESDM LPG Jagan Bilang Kosong.

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Belakangan ini ramai informasi larangan ASN menggunakan  gas subsidi 3 kg di propinsi Lampung mulai dari Bupati atau Wali Kota melalui surat edarannya masing-masing. Walikota Kota Bandur Lampung Eva Dwiyana mengimbau, kepada ASN di bawah kepemimpinannya untuk tidak menggunakan gas subsidi 3 kg. “Yang lama memang tidak boleh digunakan untuk menengah atas (PNS, red) […]

  • HARI PANGAN SEDUNIA 2025

    HARI PANGAN SEDUNIA 2025

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) resmi mengumumkan tema Hari Pangan Sedunia 2025, yakni “Hak atas Pangan untuk Kehidupan dan Masa Depan yang Lebih Baik”. Dalam surat  gembala tersebut KWI  menegaskan bahwa panggilan umat beriman untuk menjaga ketersediaan pangan secara adil, ramah lingkungan, dan berpihak pada kesejahteraan bersama. Melalui tema ini, KWI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk […]

expand_less