Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah »  Legislator Dorong Pemerintah,Gencarkan Program Penyuluhan Pernikahan

 Legislator Dorong Pemerintah,Gencarkan Program Penyuluhan Pernikahan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Infomsi.org– Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir dengan suami membunuh istrinya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendorong Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina angkat bicara. Dia meminta pemerintah untuk menggencarkan program penyuluhan pernikahan guna meminimalisir kasus-kasus KDRT.

“Kurangnya bimbingan konseling agama dan rumah tangga saat sebelum pernikahan dan sesudah pernikahan menjadi pemicu pertengkaran,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, Jumat (15/9/2023).

Sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas dibunuh suaminya sendiri bernama Nando (25) di rumah kontrakan mereka, di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. MDS dibunuh Nando usai keduanya cekcok di mana korban sudah mengalami KDRT selama 3 tahun lamanya.

MDS sempat melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi namun belum ada tindak lanjut yang signifikan sampai korban meninggal dibunuh sang suami. Selly pun geram dengan tindakan pelaku karena melakukan KDRT berkali-kali kepada korban.

“Maka penting sekali penyuluhan-penyuluhan sebelum menikah agar muda-mudi yang hendak menjalin ikatan pernikahan paham akan tantangan ke depan. Termasuk mengenal lebih baik perilaku dan sifat pasangannya,” terangnya.

Berdasarkan keterangan polisi, motif pembunuhan MDS adalah karena pelaku sakit hati atas pernyataan istrinya. Sebab ada faktor kesenjangan ekonomi antara pelaku dan korban.

“Apapun alasannya, tidak ada pembenaran dari tindakan kekerasan di rumah tangga,” tegas Selly.

Komisi di DPR yang membidangi urusan sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini pun menilai perlunya Pemerintah turut memberikan pendampingan secara berkala pada pasangan suami istri. Apalagi, kata Selly, bagi pasangan muda yang masih sering dilanda gejolak emosi.

“Dan dalam pemberian pendampingan, harus ada edukasi yang masif dan kerja sama lintas kementerian/lembaga sehingga pendampingan yang diberikan kepada pasangan dan calon pasangan suami istri bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Dijelaskan, terciptanya ketahanan keluarga memerlukam kolaborasi berbagai stakeholder. Terkait penyuluhan dan pendampingan bagi pasutri atau calon pasutri, disebutnya, bukan hanya ada di ranah Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), tapi ada juga di Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), bahkan hingga Kepolisian dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Karena dalam isu KDRT pun ada banyak irisan yang terjadi, sehingga pembinaan keluarga membutuhkan dukungan banyak pihak,” sebut Selly.

Maka menurut Selly, selain pendampingan dari sisi keagamaan, Pemerintah dinilai perlu memperhatikan sisi sosial dan empati mengingat perkawinan erat kaitannya dengan urusan rasa. Selly menyebut setiap pasangan calon pengantin harus mendapat sosialisasi yang mendalam mengenai UU Perkawinan.

“Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa setiap pasangan harus saling menghormati dalam suka dan duka, tapi ini kan yang kadang luput dipahami karena gejolak emosi yang tidak stabil. Di situlah negara hadir untuk memberikan pendamping dan edukasi,” katanya.

Selly juga menilai kurangnya penegakan hukum dalam kasus KDRT berdampak pada kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terulang. Ia menyinggung soal seringnya aparat kepolisian menganggap masalah KDRT masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tegas mengatur hukuman bagi pelaku KDRT.

Ancaman hukuman tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenis kekerasan yang dilakukan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Untuk kekerasan fisik ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp45 juta jika KDRT fisik yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya melihat bahwa dari awal korban tidak tahu harus mendapat perlindungan dari siapa, sehingga fungsi negara dengan banyaknya undang-undang yang sudah dibuat tetap mandul dan rakyat tidak tahu saat mengalami KDRT mereka harus berbuat apa dan kepada siapa mereka mengadu,”tegasnya.

Anggota DPR RI asal Dapil Jawa Barat VIII tersebut pun menilai KDRT fisik berulang kerap dialami istri karena mereka enggan bercerai dari suaminya karena takut mendapat cap negatif dari lingkungan sekitarnya. Ia menagskan, permasalahan sosial ini yang kerap kali menyebabkan korban KDRT terus mengalami kekerasan berulang dari pasangannya.

“Mengenai cultural stigma soal perceraian di masyarakat sebetulnya merugikan suami atau istri yang memang dalam rumah tangganya tidak sehat. Mereka takut dianggap negatif oleh lingkungan sekitar,” ungkapnya.

MAsih kata Selly, pemberantasan praktik KDRT merupakan tugas bersama antara Pemerintah, penegak hukum, dan elemen bangsa lainnya, termasuk dari masyarakat itu sendiri. Dengan adanya sinergitas yang baik, para korban KDRT diharapkan akan lebih merasa aman dan berani menyampaikan tindakan kekerasan yang mereka alami.

“Diperlukan komitmen yang kuat dan berkelanjutan untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka. Itu tanggung jawab kita bersama, yang harus lebih peka terhadap kekerasan khususnya bagi kaum perempuan,”  tutup Selly. ** Dommy.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parlemen RI Setujui Resolusi ‘Emergency Item’ Gaza i Sidang IPU Jenewa

    Parlemen RI Setujui Resolusi ‘Emergency Item’ Gaza i Sidang IPU Jenewa

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jenewa,Swiss, msinews.com-Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Sukamta mengatakan, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI terus mendorong berbagai negara yang tergabung dalam Inter-Parliamentary Union (IPU) untuk menyetujui emergency item atau draf kemanusiaan yang disusun Indonesia-Malaysia, sebagai upaya bersama dalam menghentikan peperangan di Gaza, Palestina. Sukamta mengatakan bahwa perang Gaza telah menimbulkan luka bagi para korban yang […]

  • DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI,Per 1 September 2025

    DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI,Per 1 September 2025

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem resmi menonaktifkan dua orang kadernya ,yakni  Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan Fraksi NasDem di DPR RI periode 2024-2029. Adapun, Keputusan tersebut berlaku mulai Senin, 1 September 2025. Kebijakan tersebut setelah mencermati dinamika masyarakat yang sedang berkembang saat ini Ketua Umum Partai Nasdem Haji Surya Paloh dengan ini menegaskan […]

  • Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

    Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from […]

  • Forum Dosen Sulsel Serukan Moral dan Amanat Reformasi

    Forum Dosen Sulsel Serukan Moral dan Amanat Reformasi

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Makassar, MSINews.com – Dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas), Aswar Hasan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi negara yang terancam dilumpuhkan oleh trisula kejahatan, yakni oligarki, nepotisme, dan dinasti. Aswar Hasan menyoroti pengabaian terhadap prinsip demokrasi dan pelanggaran etika yang meresahkan. Menurutnya pelanggaran etika yang merajalela terlihat dari berbagai lembaga, mulai […]

  • Jadi Hakim MK, Ini Profil Dr. Inosentius Samsul, Selama 30 Tahun Lebih Mengabdi di Gedung DPR RI

    Jadi Hakim MK, Ini Profil Dr. Inosentius Samsul, Selama 30 Tahun Lebih Mengabdi di Gedung DPR RI

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Kepala Badan Kajian DPR.RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum, resmi diusulkan menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi,menggatikan Arief Hidayat yang akan purnatugas sebagai hakim konstitusi pada Februari 2026 mendataang. Keputusan itu setelah Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pengganti Arief Hidayat, Rabu […]

  • Wagub Babel, Hellyana Mengamuk, Fungsi dan Perannya Dilemahkan Secara Sistematis

    Wagub Babel, Hellyana Mengamuk, Fungsi dan Perannya Dilemahkan Secara Sistematis

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Pangkalpinang,msinews.com–Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana mengamuk. Pasalnya, baru hitungan bulan setelah dilantik sebagai Wakil Gubernur Babel berpasangan dengan Hidayat Arsani sebagai Gubernur periode 2025-2030, namun Hellyana mengaku fungsi dan perannya secara sistematis ‘‘dilemahkan”. Keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka,di Istana Negara,Kamis (17/4/2025). “Terkait pelemahan sistematis terhadap fungsinya […]

expand_less