Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » KPU Lampung Gelar PSU di Tiga Lokasi Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu

KPU Lampung Gelar PSU di Tiga Lokasi Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
  • visibility 181
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

B. Lampung MSINews.com – Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kabupaten dan kota.

Menurut Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, PSU dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Baca juga : KPK Ungkap Korupsi Rumah Jabatan di DPR RI, Kasus Naik Penyidikan

“Hari ini PSU dilaksanakan di tiga TPS di tiga kabupaten/kota. Pertama, TPS 06 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung,” ujar Erwan Bustami di Bandarlampung, Sabtu 24/2/2024.

Selain itu, PSU juga dilaksanakan di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Ketiga, PSU dilaksanakan di Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR RI,” ujarnya.

Erwan menjelaskan bahwa secara total ada tujuh TPS di Provinsi Lampung yang melaksanakan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Hari ini adalah gelombang kedua dilakukannya PSU, atau gelombang terakhir. Dimana sebelumnya juga sudah kami laksanakan PSU di empat TPS,” tandasnya.

Lebih lanjut, Erwan menyebutkan bahwa dibandingkan dengan Pemilu 2019, jumlah PSU pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan menjadi tujuh TPS.

Baca Juga : Polres Metro Jaktim Selidiki Acara ‘Metamorfoshow Diduga Eks HTI

“Pemilu 2019, ada 5 PSU, di 2024 ada 7 PSU. Namun, indikatornya bukan peningkatan PSU atau tidaknya, melainkan pelaksanaan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Dengan demikian, PSU ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka memastikan kelancaran dan keabsahan proses demokrasi dalam Pemilu, serta sebagai bentuk tanggapan terhadap rekomendasi yang diberikan oleh lembaga pengawas pemilu. (Ari)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waka Otorita Singung ke Jokowi IKN Bisa Tenggelam ‘Buka Alasannya di Artikel ini:

    Waka Otorita Singung ke Jokowi IKN Bisa Tenggelam ‘Buka Alasannya di Artikel ini:

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News-Wakil Kepala (Waka) Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe menceritakan perbincangannya bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika ia baru dilantik. Pasalnya peringatan Ibu Kota Negara (IKN) dengan nama Nusantara bisa tenggelam Dhony mengatakan, yang pindah ke kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur, tidak hanya pertahanan dan keamanan (hankam) serta gedung-gedung, tetapi juga masyarakat. Menurutnya, pendekatan pembangunan […]

  • Dukung Penguatan Toleransi Global melalui Jakarta Plurilateral Dialogue 2023, Ini Ulasannya:

    Dukung Penguatan Toleransi Global melalui Jakarta Plurilateral Dialogue 2023, Ini Ulasannya:

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Quomas atau Gus Yaqut mengatakan implementasi Resolusi 16/18 UNHCR bisa mengatasi kegentingan kemanusiaan akibat diskriminasi berbasis agama dan kepercayaan di negara manapun. “Melalui spirit Resolusi 16/18 dalam mengatasi intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama, setiap warga negara secara bersama-sama mampu belajar dan memahami bahwa kebencian dan diskriminasi bukanlah bagian dari […]

  • politisi pkb

    Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, Oleh Soleh menyatakan, pihaknya siap berjihad ke Myanmar untuk membela Rohingya jika hal itu bisa dilakukan. Hal itu untuk menepis anggapan bahwa warga Nahdlatul Ulama dan juga kader PKB kurang keras terkait krisis kemanusiaan di Negara Bagian Rakhine, Myanmar. “Ada pihak lain yang menganggap bahwa NU kurang keras, […]

  • PPATK Temukan Aliran Dana Rp.195 M dari Luar Negeri ke Parpol

    PPATK Temukan Aliran Dana Rp.195 M dari Luar Negeri ke Parpol

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan peningkatan signifikan dalam transaksi luar negeri yang mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang Pemilu tahun 2024. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa transaksi tersebut meningkat dari 8.270 pada tahun 2022 menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023. Baca juga : Ketua MPR : […]

  • ICW

    ICW Ungkap Caleg DPR Mantan Narapidana Korupsi, Berikut Namanya :

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini merilis daftar yang mencengangkan terkait para mantan narapidana kasus korupsi yang kini tengah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024. Mereka yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi, kini berupaya kembali ke panggung politik dengan berkompetisi di kancah pemilihan legislatif. Berdasarkan data yang dihimpun dari […]

  • Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

    Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate […]

expand_less