Jakarta, MSINews.com – Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan kejaksaan, kepolisian telah memutuskan untuk menunda pengusutan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat negara. Keputusan ini mencakup berbagai tingkatan pejabat, mulai dari menteri, calon legislatif, hingga calon kepala daerah.
Keputusan ini menjadi perhatian publik yang mendalam karena berkaitan dengan berbagai dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat negara yang memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Baca Juga : SDR Desak Kejagung RI Selidiki Korupsi, Pengusaha Asal LampungÂ
Menurut Mahfud MD, penundaan pengusutan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi penyelidikan yang lebih teliti dan mendalam terkait perkara tersebut.
“Kalau benar, itu mungkin permainan antar Parpol (Partai Politik). Karena Parpol itu kan punya orang-orang juga, persaingan antar pengusaha,” kata dalam video yang ditayangkan akun Youtube Universitas Gadjah Mada, dikutip Minggu (8/10/2023).
“Ya kalau di pemerintah sendiri, Kejaksaan Agung (Kejagung), sekarang menghentikan kasus-kasus korupsi yang menyangkut politisi sampai selesai Pemilu,” imbuhny.
Namun, keputusan ini juga menuai kritik dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa hal ini bisa memunculkan persepsi. Pejabat negara mendapatkan perlindungan khusus dan keadilan tidak ditegakkan secara adil.
Sementara itu, Mahfud MD menegaskan bahwa penundaan ini tidak berarti pejabat yang terlibat dalam perkara tersebut akan terhindar dari proses hukum.
Dia menekankan bahwa keputusan ini semata-mata untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi oleh faktor politik atau tekanan dari pihak mana pun.
Baca Juga : Para Pakar Transportasi Menyampaikan Solusi Penjadwalan TransJ
Tidak kemukinan bukan ditutup tapi ditunda. Karena dalam pengalaman ada orang nggak salah dilaporkan lalu pencalonannya batal, di berbagai daerah. Sekarang hentikan dulu. Tapi, KPK jalan terus,” ungkapnya.
Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama, sambil menunggu keputusan lanjutan dari pihak berwenang. Mengenai jadwal pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat negara.
Berkenaan hal itu, Mahfud juga menampik tudingan yang menyebut pemerintah mempolitisiasi KPK dan mengkriminalisasi politisi.
“Kriminalisasi, sebenarnya nggak juga loh. Karena memang terbukti kriminil sendiri. Nyatanya terbukti. Kita memisahkan menteri, iya. Gitu. Kalau E-Formula kan ndak, itu kan muncul tenggelam, muncul tenggelam, sekarang ndak jalan,” bebernya.
Mahfud kembali menegaskan pernyataannya saat Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM Arie Sudjito menanyakan soal dugaan politisasi hukum
“Mungkin, pilih-pilih kasus bisa saja terjadi dan itu persoalan moral. Kan bisa saja, Ketua Pengadilan ‘ah ntar dulu’…’ini kasus atau tidak’..politisasinya di situ. Bisa saja ada korupsi di situ,” punkasnya.
Perlu diketahui Mahfud MD disampaikan saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman pada hari Jumat (6/10/2023), menjawab pertanyaan peserta kuliah umum terkait kriminalisasi.