Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » KPU RI :  PAW DPRD Harus Sesuai Koridor Hukum

KPU RI :  PAW DPRD Harus Sesuai Koridor Hukum

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MSINEWS.COM-Literasi hukum mengenai mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota wajib dimiliki seluruh komisioner KPU kabupaten/kota, termasuk jajaran sekretariat.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Idham Holik di Medan, Sumatera Utara, saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara di Medan, Rabu (29/7/2026).

Penjelasan atau pemahaman tersebut dinilai penting untuk menjamin pelaksanaan prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam arahannya, Idham menjelaskan KPU memiliki kedudukan yang jelas dalam mekanisme PAW, yakni melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan proses PAW hanya dapat difasilitasi berdasarkan usulan resmi dari Ketua DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, sehingga KPU tidak dapat bertindak di luar mekanisme tersebut.

“KPU wajib bekerja sesuai koridor hukum. Fasilitasi PAW hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh jajaran KPU harus memiliki pemahaman yang utuh mengenai mekanisme PAW agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum,” ujar Idham.

Selain itu, Idham juga mengingatkan berbagai dinamika hukum yang mengiringi proses PAW, mulai dari mekanisme internal partai politik, putusan pengadilan, hingga sengketa tata usaha negara, perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran KPU.

Menurutnya, penyelenggara pemilu dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap aspek administrasi maupun regulasi agar setiap proses PAW dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain membahas mekanisme PAW, Idham turut mengulas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Adapun, putusan MK merupakan bagian penting yang harus dipahami oleh penyelenggara pemilu karena memiliki implikasi terhadap penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan tahapan pemilu pada masa mendatang.

“Setiap putusan Mahkamah Konstitusi perlu dipahami secara utuh oleh penyelenggara pemilu karena akan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas KPU. Namun, implementasi teknis dari putusan tersebut tetap menunggu pengaturan lebih lanjut melalui proses legislasi oleh pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Ia menjelaskan sejumlah putusan MK memberikan arah terhadap pengaturan keserentakan pemilu dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Namun demikian, implementasi teknis dari berbagai putusan tersebut tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang melalui proses legislasi.

Lebih lanjut, Idham mengajak KPU Provinsi Sumatera Utara beserta KPU kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kapasitas dalam memahami perkembangan regulasi kepemiluan, mempelajari berbagai pedoman administrasi yang telah diterbitkan oleh KPU RI, serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung sejak dini.

“Penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kesiapan administrasi menjadi kunci agar setiap permohonan PAW dapat diproses secara tepat, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Idham.

Diharap, rapat koordinasi tersebut dapat memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi seluruh jajaran KPU di Sumatera Utara mengenai mekanisme fasilitasi PAW, sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi berbagai dinamika hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.**

Editor : tim redaksi

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengejutkan! Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, Begini Tanggapan KPK

    Mengejutkan! Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, Begini Tanggapan KPK

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta_Mantan Politisi PDIP Harun Masiku dalam kasus suap yang selama ini menjadi buronan KPK telah dikabarkan bahwa keberadaannya ada di Negara Kamboja. Seperti diketahui, Harun Masiku menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander […]

  • BGN: Persis Penyokong Program MBG Tahap Awal

    BGN: Persis Penyokong Program MBG Tahap Awal

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

      Msinews.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemitraan strategis dalam percepatan pelaksanaan Program Makan Bergizi melalui kolaborasi dengan berbagai elemen bangsa, termasuk Persatuan Islam (Persis) Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan bahwa Persis merupakan salah satu penyokong dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi pada tahap awal peluncuran program tersebut. “Persis merupakan salah satu […]

  • Menko Polkam tanggapi insiden unjuk rasa berujung korban jiwa

    Menko Polkam tanggapi insiden unjuk rasa berujung korban jiwa

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    msinews.com – Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Kamis (28/8) malam. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, menegaskan pemerintah akan melakukan investigasi insiden tersebut secara transparan dan akuntabel. “Pemerintah menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan saat aksi […]

  • BNPB Tambah 238 Unit Huntap Mandiri Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur

    BNPB Tambah 238 Unit Huntap Mandiri Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    LARANTUKA,MSINEWS.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempercepat pemulihan pascaerupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dengan menyiapkan pembangunan tambahan 238 unit hunian tetap (huntap) mandiri bagi warga terdampak yang saat ini masih menempati hunian sementara (huntara). Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten […]

  • Mahfud MD: Sudah Pas Status Penahanan Panji Gumilang Lambatnya 8 Jam

    Mahfud MD: Sudah Pas Status Penahanan Panji Gumilang Lambatnya 8 Jam

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, akan ditentukan oleh Polri dengan jakan waktu 1×24 jam guna memutuskan status menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. “Sampai jam ini belum (ditahan), karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu, sesudah saksi dia dinyatakan tersangka. Maka dalam waktu 24 jam, sejak […]

  • Mendagri: Inflasi Indonesia YoY pada Desember 2024 Terkendali di Angka 1,57 Persen

    Mendagri: Inflasi Indonesia YoY pada Desember 2024 Terkendali di Angka 1,57 Persen

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, inflasi Indonesia secara year-on-year (YoY) pada Desember 2024 terhadap Desember 2023 terkendali di angka 1,57 persen. Hal ini disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah, secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (6/1/2025). […]

expand_less