KPU RI : PAW DPRD Harus Sesuai Koridor Hukum
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, MSINEWS.COM-Literasi hukum mengenai mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota wajib dimiliki seluruh komisioner KPU kabupaten/kota, termasuk jajaran sekretariat.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Idham Holik di Medan, Sumatera Utara, saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara di Medan, Rabu (29/7/2026).
Penjelasan atau pemahaman tersebut dinilai penting untuk menjamin pelaksanaan prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam arahannya, Idham menjelaskan KPU memiliki kedudukan yang jelas dalam mekanisme PAW, yakni melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan proses PAW hanya dapat difasilitasi berdasarkan usulan resmi dari Ketua DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, sehingga KPU tidak dapat bertindak di luar mekanisme tersebut.
“KPU wajib bekerja sesuai koridor hukum. Fasilitasi PAW hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh jajaran KPU harus memiliki pemahaman yang utuh mengenai mekanisme PAW agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum,” ujar Idham.
Selain itu, Idham juga mengingatkan berbagai dinamika hukum yang mengiringi proses PAW, mulai dari mekanisme internal partai politik, putusan pengadilan, hingga sengketa tata usaha negara, perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran KPU.
Menurutnya, penyelenggara pemilu dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap aspek administrasi maupun regulasi agar setiap proses PAW dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain membahas mekanisme PAW, Idham turut mengulas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Adapun, putusan MK merupakan bagian penting yang harus dipahami oleh penyelenggara pemilu karena memiliki implikasi terhadap penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan tahapan pemilu pada masa mendatang.
“Setiap putusan Mahkamah Konstitusi perlu dipahami secara utuh oleh penyelenggara pemilu karena akan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas KPU. Namun, implementasi teknis dari putusan tersebut tetap menunggu pengaturan lebih lanjut melalui proses legislasi oleh pembentuk undang-undang,” jelasnya.
Ia menjelaskan sejumlah putusan MK memberikan arah terhadap pengaturan keserentakan pemilu dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Namun demikian, implementasi teknis dari berbagai putusan tersebut tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang melalui proses legislasi.
Lebih lanjut, Idham mengajak KPU Provinsi Sumatera Utara beserta KPU kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kapasitas dalam memahami perkembangan regulasi kepemiluan, mempelajari berbagai pedoman administrasi yang telah diterbitkan oleh KPU RI, serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung sejak dini.
“Penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kesiapan administrasi menjadi kunci agar setiap permohonan PAW dapat diproses secara tepat, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Idham.
Diharap, rapat koordinasi tersebut dapat memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi seluruh jajaran KPU di Sumatera Utara mengenai mekanisme fasilitasi PAW, sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi berbagai dinamika hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.**
Editor : tim redaksi
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar