Komisi XIII DPR : Pagar Laut Sudah Melanggar HAM
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
- visibility 40
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta msinews.com – Pagar Laut di Tangerang, Banten berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh. Ia menyebut jika adanya pagar laut yang terjadi di pesisir Tangerang yang menjadi polemik dianggap sudah melanggar HAM karena merampas kedaulatan rakyat.
Menurut Pangeran Khairul Saleh bahwa ada prinsip-prinsip yang dilanggar karena keberadaan pagar laut tersebut.
“Pagar laut dapat melanggar HAM jika pembangunannya mengabaikan hak-hak masyarakat, merusak lingkungan, dan membatasi akses terhadap sumber daya laut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pembangunan pagar laut dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan keberlanjutan lingkungan,” kata Pangeran kepada wartawan parlemen, Rabu (22/1/2025).
Ia menambahkan, keberadaan pagar laut tidak hanya berpotensi banyak melanggar aturan tetapi sudah terindikasi melanggar hak asasi manusia bagi masyarakat sekitar dengan pembatasan akses tersebut dan mendegredasi lingkungan, lain hal apabila pagar laut dibangun untuk konservasi dan tentu partsipasi publik dilibatkan sebelum pagar laut itu dibangun.
“Atas akses dan pemanfaatan sumber daya, Pagar laut yang dibangun oleh pihak swasta atau individu dapat membatasi akses masyarakat umum terhadap sumber daya laut, yang merupakan milik bersama,” ujar politisi Fraksi Partai Amanat Nasional ini.
“Jadi, demi menuntaskan hal tersebut,maka Komisi XIII DPR RI akan memanggil Menteri mitra kami untuk menjelaskan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut,” tutupnya. ** (sp/tim).
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar