Palembang, msinews.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan kembali satu orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka yaitu HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba.
“Bahwa sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka HF selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024.” Ungkap Vanny pada Selasa (11/6).

RC merupakan mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba dan HF menjabat salah satu Kepala Bidang (Kabid) di PMD Kabupaten Muba.
Korupsi yang merugikan negara Rp 27 Miliar disangkakan kepada HF dalam proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023.
Dalam perkara ini tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, telah menetapkan tersangka dan menahan Muhamad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba.
Vanny Yulia Eka Sari Kasi Penkum Kejati Sumsel mengemukakan perihal tersebut kepada para jurnalis pada Selasa (11/6) di Kantor Kejati Sumsel.
“Dalam perkara ini ada satu tersangka lain, yakni oknum ASN di PMD Kab. Muba atas nama Riduan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumsel,” pungkas Vanny.
Vanny menambahkan, berkaitan dengan DPO Riduan, Kejati Sumsel telah menyebarluaskan dan meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Polda Sumsel untuk menangkap dan mengamankan tersangka tersebut.
“Kita berharap masyarakat bisa bekerjasama terkait perkara ini, agar menginformasikan kepada kami, jika mengetahui keberadaan tersangka R ini,” ungkap Vanny. (sn).