Pagar Alam, msinew.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam Provinsi Sumsel disinyalir belum mempunyai itikat baik menyelesaian masalah ganti rugi lahan peruntukan bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam.
Warga menduga kuat lahan bersertifikat milik warga dirampas oleh Pemkot Pagar Alam untuk dijadikan bandara Atung Bungsu.
Pemilik lahan di kantor Kuasa Hukum Usman Fitriansyah, SH dan Haedar SH menyatakan, lahan milik dia telah dirampas Pemkot Pagar Alam. Lahan itu berlokasi tepat di areal pintu gerbang bandara Atung Bungsu Pagar Alam.
Dalam Siaran Pers Usman Fitriansyah mendesak Pemkot Pagar Alam segera mengganti rugi lahan wara seluas 19.858 m2, yang kini telah dijadikan bandara Atung Bungsu.
Melalui Siaran Pers, Kuasa Hukum Usman Fitriansyah, SH berkantor di Jalan Sungai Rotan Lorong Kemuning Kelurahan Cambai Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Jum’at (21/06) menyatakan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada Pemkot Pagar Alam.
Sejauh ini, lanjut Usman Fitriansyah, Pemkot Pagar Alam tidak ada itikad baik penyelesaiannya. “Kami bersama masyarakat Suka Cinta Pagar Alam Dempo Selatan dan pemilik lahan segera mengambil alih dalam waktu dekat serta akan berkonsultasi dengan Ombudsman Sumsel meminta dukungan penyelesaian lahan klien kami.”
Usman Fitriansyah mengingatkan, “Jelas -jelas klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 35 dengan lokasi lahan di Desa Suka Cinta, Dempo, Pagar Alam. klien kami dirugikan atas tindakan semena -mena perampasan lahan yang kita nilai melanggar Hak Azasi Manusia (HAM),”
Usman menjelaskan, terungkap saat itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pagar Alam mengakui, bahwa memang lahan tersebut belum dilakukan pembayaran ganti rugi, yang dituangkan dalam surat Dishub Pagar Alam. Namun seiring berjalan waktu, justru Pemkot Pagar Alam ingkar janji dan tidak bertanggung jawab.
“Kami punya hak dan segera akan ambil alih Bandara Atung Bungsu secepatnya, sebelum ada itikat baik dari Pemkot Pagar Alam tersebut, kita juga melayangkan surat ke Komnas HAM, dan Mabes Polri dan juga Presiden,” tegas Usman Fitriansyah, SH.
Sementara diberitakan sebelumnya oleh beberapa awak media siber, pada 1 Mei 2024 lalu diketahui atas kerugian lahan tanah milik warga tersebut, terungkap kerugian atas materil yang dialami pemilik lahan: (1) Tanah seluas 2 hektar digusur tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk usaha membangun sebuah bangunan dan bercocok tanam; (2) Terdapat kerugian 7000 batang pohon kopi telah berusia 8 Tahun; (3) Terdapat kerugian 50 batang pohon Nangka; (4) Terdapat kerugian 1000 pohon batang pembayang berupa pohon petai.
Berikut ini rincian kerugian material yang dialami warga pemilik lahan: (1) 19.858 m2 x Rp 300.000-/m2 (harga pasaran tanah) = Rp .5.957 .400,000; (2) 7000 pohon kopi x Rp 90.559 (Pergub No.40 tahun 2017) = 633.913 ,000. (3) 2 (dua) hektar tanah menghasilkan 3 ton kopi /Musim dengan harga kopi Rp.35.000-40,000 /Kg, Jadi dari Tahun 2005 sampai Tahun 2024 jumlah kerugian adalah : 3000 Kg x Rp 40.000, x 20 Tahun = Rp.2.400.000.000,.(4). 50 (Pohon Nangka), x Rp.334.573,(Pergub.40/2017)= Rp.16.728.650,.(5). 1000 (Pohon Pembayang) x Rp. 334.573 (Pergub.40/2017) = Rp. 334 573,000. Jadi terdapat jumlah total kerugian yang dialami kami, adalah sebesar: Rp (sembilan miliar tiga ratus pmpat puluh dua juta enam ratus empat nelas ribu rupiah).
Usman menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor :19 Tahun 2021 “Mewajibkan Instansi untuk melakukan ganti rugi atas tanah, tanaman, dan kerugian lain yang dapat dinilai kepada pihak terkait dalam hal ini klien kami.”
”Sudah somasi ke-2 diberikan kepada Pemkot Pagar Alam, karena tidak ada itikat baik, maka tidak salah bagi warga pemilik lahan dengan dibantu masyarakat memaksa ambil alih Bandara Atung Bungsu tersebut,” tutupnya. (SN).**