KPK Terhalangi Polda Metro Jaya, Dugaan Kasus SYL

oleh
banner 468x60

KPK Sebut Terhalangi

Jakarta, MSINews.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terhalang terkait dugaan kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Polda Metro Jaya.

banner 336x280

KPK Terhalangi, diungkapkan waki ketua KPK Alexander Marwata, bahwa saat penyidikan, Polda Metro lantaran tidak memiliki prinsip kolektif kolegial.

“Kami terhalang juga. Saya termasuk pimpinan lho. Artinya apa, itu penyidikan kan diarahkan juga ke saya, karena saya bagian dari pimpinan. Kan gitu kan,” ucapnya pada konferensi pers, terbitkan, MSINews.com (14/10/2023).

Baca Juga : Zulhas: Pasar Tanah Abang, Pedagang Terseyum.

Berbagai ulasan dipublik Polda Metro Jaya kini menaikkan perkara dugaan pemerasa oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Kapolda Metro Jaya saat ini membuka potensi guna memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi.

Adapun foto pertemuan Firli dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL juga dijadikan salah satu materi penyidikan. SYL sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro, sebelum resmi ditahan hari ini oleh penyidik KPK sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan.

Menanggapi hal itu Alex menegaskan dua kasus tersebut merupakan rakaian dua hal berbeda. Dia menyebut tumpang tindih penanganan dua perkara, baik yang ditangani KPK maupun Polda Metro.

“Jadi, tidak persoalan. Tidak ada tumpang tindih, tidak ada gesekan, karena itu dua hal yang berbeda dan tidak ada hubungannya sama sekali,” tandasnya.

Sebelumnya pimpinan KPK Johanis Tanak juga telah buka suara terkait penyidikan dugaan pemerasan . Ia mengatakan pimpinan KPK berjumlah lima orang termasuk dirinya ikut dalam rentetan kasus tersebut.

Johanis Tanak menilai apabila Kepolisian menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan itu, maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka tipikor,” ujarnya saat dikutip Bisnis, Minggu lalu (8/10/2023).

Johanis Tanak mengucapkan penegak hukum tidak gegabah dalam menyikap suatu permasalahan hukum.

Baca Juga :: Kadin Dorong Konten Sumsel Ciptaan Peluang

Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyampaikan bahwa ada kemungkinan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi pada perkara dugaan pemerasan terhadap lembaga antirasuah itu.

Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus korupsi di Kementan yang turut menjerat mantan Mentan SYL.

Kemukinan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap ajudan Firli Bahuri dan seorang pegawai KPK.

“Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan. Nanti kita lihat,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *