Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kedaulatan Negara Terancam: DPR Desak KKP Sanksi Tegas bagi Penjual Pulau Kecil

Kedaulatan Negara Terancam: DPR Desak KKP Sanksi Tegas bagi Penjual Pulau Kecil

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Praktik penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah.

Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli ilegal tersebut.

Rina menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kedaulatan negara dan merugikan potensi ekonomi nasional.

“Kami meminta Menteri KKP untuk bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku terhadap pelaku penjualan pulau kecil agar tidak terulang kembali. Pulau-pulau kecil, apalagi yang berada di wilayah strategis, tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Rina di Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Politisi yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X ini menekankan pentingnya menjaga dan melindungi keberadaan pulau-pulau kecil, terutama yang terletak di kawasan perbatasan dan pulau terluar.

Menurut Legislator asal Jawa Barat , pulau itu memiliki nilai strategis yang tinggi serta potensi besar dari sisi sumber daya alam dan pariwisata di tanah air.

Desakan ini muncul setelah baru-baru ini terungkap empat pulau kecil tak berpenghuni di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang ditawarkan untuk dijual melalui situs daring privateislandsonline.com.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Ritan (43 hektare), Pulau Tokongsendok (7 hektare), Pulau Mala (20 hektare), dan Pulau Nakok (815 meter persegi).

Ancaman Serius bagi Kedaulatan dan Ekosistem

Rina Sa’adah menilai bahwa penjualan pulau kecil ini bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan memiliki implikasi yang sangat serius.

“Ini berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan negara, merusak ekosistem laut, mengabaikan hak masyarakat lokal, serta merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata,” ujarnya.

Ia menyoroti Pasal 196 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang dengan jelas menyatakan bahwa pulau kecil di bawah 10.000 m² atau yang termasuk dalam gugus pulau kecil terluar dan belum dikuasai oleh pihak mana pun, hanya dapat dikuasai oleh pemerintah pusat. Ketentuan ini menjadi dasar hukum kuat untuk menindak praktik jual beli pulau.

Koordinasi Lintas Kementerian dan Pengawasan Ketat

Menyikapi modus penjualan melalui platform digital, Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Koordinasi ini diperlukan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini dan mengungkap aktor di balik penjualan ilegal tersebut.

“Kita tidak bisa membiarkan pulau-pulau kecil dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Investigasi sangat penting untuk mengungkap siapa aktor di balik penjualan ini,” tegas Rina.

Selain penindakan hukum dan investigasi, Rina juga meminta KKP untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pulau kecil di Indonesia dan memperkuat sistem pengawasan.

“Pulau-pulau kecil harus diawasi secara ketat, karena menyangkut kedaulatan negara dan keberlanjutan sumber daya maritim kita,” pungkasnya.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbakar? Dibakar?

    Terbakar? Dibakar?

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    RABU lusa, para wartawan di Karo akan menyalakan lilin bersama. Lokasinya: di reruntuhan rumah rekan mereka di Kabanjahe. Nama rekan wartawan itu: Rico Sempurna Pasaribu. Usia sekitar 45 tahun. Sempurna tewas terbakar di rumahnya bersama istri, anak, dan cucunya. Para wartawan sudah mendesak agar aparat keamanan mengungkap sejelas-jelasnya: itu kebakaran atau dibakar. Kecurigaan sengaja dibakar […]

  • Dirjen Hubdat:

    Dirjen Hubdat: Bicara Jalan dan Umumkan Pemenang Adhigana

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Jakarta – Kemehub melalui Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno menyampaikan perhatian kepada penyelenggara pelayanan angkutan transportasi jalan. Ia mengatakan penyelenggaraan itu merupakan kegiatan pemilihan tahun. “ya semua ini bertujuan menyejajarkan insan pengemudi angkutan umum. Kita  sejajarkan sehingga ada penghargaan yang baik terhadap operator, pengemudi-pengemudi angkutan darat,” kata Hendro usai kegiatan Wahana Adhigana dan Abdi Yasa Tingkat […]

  • K-MAKI Mewaspadai Ada Dugaan Kuat Selamatkan Mantan Gubernur dari Jeratan Kasus Bank SumselBabel

    K-MAKI Mewaspadai Ada Dugaan Kuat Selamatkan Mantan Gubernur dari Jeratan Kasus Bank SumselBabel

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Berawal dari P.16 (Jaksa peneliti menerima berkas perkara dari penyidik dan melakukan telaah terkait dokumen dan keterangan saksi). Bila berkas dan BAP dianggap belum lengkap Jaksa peneliti akan membuat surat pengembalian berkas (P-18) dan disertai petunjuk dengan surat (P-19) kepada penyidik. Isi P. 19 adalah permintaan agar berkas segera dilengkapi dan diberi waktu […]

  • Sidang Lanjutan Perselisihan

    Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK: Hotman Paris Tantang Tuduhan Korupsi Jokowi

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta MSINews.com – Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memanas saat ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Anies Basweda dan Muhaimin Iskandar, Anthony Budiaman, menyampaikan dugaannya bahwa Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang tentang tindak pidana pemilu. Menanggapi hal ini, Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming […]

  • Forum Masyarakat Komunikasi Pati Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset

    Forum Masyarakat Komunikasi Pati Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM — Forum Masyarakat Komunikasi Pati mendorong DPR RI mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan tersebut disampaikan saat perwakilan forum bertemu dengan sejumlah Wakil Ketua DPR RI. Koordinator Forum Masyarakat Komunikasi Pati, Lukman Hakim, mengatakan pihaknya menyampaikan dua poin utama dalam pertemuan tersebut. Pertama, forum meminta DPR RI segera mempercepat proses pengesahan RUU […]

  • Menaker Imbau Calon Peserta Magang Jangan Terburu-Buru Mendaftar

    Menaker Imbau Calon Peserta Magang Jangan Terburu-Buru Mendaftar

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengimbau para calon peserta program pemagangan agar tidak tergesa-gesa dalam mendaftar ke perusahaan. Pasalnya, rentang waktu pendaftaran masih cukup panjang, yakni mulai tanggal 7 hingga 12 Oktober 2025. “Jadi tidak perlu terburu-buru. Besok, lusa, atau sampai tanggal 12 masih bisa mendaftar,” ujar Menaker di Jakarta, Selasa (7/10/2025). Menaker menjelaskan bahwa […]

expand_less