Istana Sebut Jokowi dan Kemensetneg Harus Konfirmasi Pengganti Firli Bahuri Sebelum Ajukan ke DPR

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com  – Koordinator Staf Khusus Presiden atau Istana, Ari Dwipayana, menyebutkan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) perlu melakukan konfirmasi kembali terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka.

Proses ini tengah berjalan, dan menurut Istana menyampaikan pesan bahwa Sebut Jokowi, beberapa hal perlu dikonfirmasi oleh Presiden dan Kemensetneg sebelum nama kandidat pengganti Firli diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ari menjelaskan bahwa proses konfirmasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 33.

banner 336x280

Baca juga : Staf Khusus Jokowi Bantah Isu Pertemuan Jokowi dengan Megawati untuk Pemilu 2024

“Pada Pasal 33 UU KPK itu tertulis bahwa presiden dapat mengajukan ke DPR tentang calon pengganti dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan,” ujar Ari di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Senin 22/1/2024.

Kendati demikian, Istana menyebutkan empat orang yang tidak terpilih saat seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2019 adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.

Proses konfirmasi oleh Jokowi  perlu dilakukan untuk memastikan bahwa salah satu dari mereka akan diusulkan sebagai pengganti Firli Bahuri.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 pada 28 Desember 2023, yang mengumumkan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Keputusan ini berlaku sesuai dengan tanggal ditetapkan.

Ari Dwipayana menjelaskan, Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023.

Baca juga : KPK Ungkap Dua ASN Baru Terlibat Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

“Tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024,’ tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kemensetneg pada tanggal 22 Desember 2023. (Ata)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *