Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, msinews.com– Satu peringatan bagi para pemudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijrah/2024 harus memperhatikan aturan lalulintas yang sudah dibelakang oleh Kepolian Republik Indonesia.

Salah satu aturan khusus di Indonesia bagi telat nomor Ganjil dan Genap pun perlu berhati-hati supaya jangan sampai perjalanan Anda terganggu akibat melanggar aturan kalian yang sudah diterapkan demi kelancaran bagi semua pengguna fasilitas jalan raya di saat mudik.

Bagi pengendara yang melanggar ganjil genap di jalur mudik masih tetap bisa melintas. Sanksi akan dikenakan setelahnya. Berapa denda bagi yang melanggar?

Baca juga : Tips Aman Mudik dengan Sepeda Motor: Agar Perjalanan Tetap Nyaman dan Aman

Ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Kendaraan dengan pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas di tanggal genap. Sebaliknya, pelat nomor dengan akhiran ganjil juga hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

Walau demikian, pengendara yang kedapatan melanggar tidak akan diberhentikan atau diminta putar balik. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut, pelanggar ganjil genap mudik bakal tetap bisa melintas. Tapi jangan kaget kalau setelahnya ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah.

“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” kata Aan dalam video yang ditayangkan akun NTMC Korlantas Polri.

Denda Pelanggar Ganjil Genap

Perlu diketahui, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”  bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, penerapan ganjil genap di jalur mudik tahun ini kata Aan bukan tanpa alasan.

Baca juga : Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Meningkat, Kepadatan Menjalar ke Jalan Tol

Adapun dari ragam simulasi yang dilakukan para pemangku kepentingan, penerapan ganjil genap dapat membantu mengurangi kepadatan di jalan. Selain ganjil genap, polisi juga bakal memberlakukan one way dan contraflow.

“Kita melakukan ganjil genap kita kemudian kita lakukan simulasi kita ambil contoh di Japek km 48 sampai km 66, VCR (Vehicle Capacity Ratio) 1,21 setara dengan kendaraan berhenti atau stuck.

Kemudian kita simulasikan batasan angkutan barang sumbu 3 ke atas kita masih dapatkan VCR 1,12 kemudian kita coba masukkan simulasikan contraflow, ini ada di angka 0,82 nah setelah simulasi didapatkan angka VCR bagus 0,73 ini setara kecepatan 40-50 km/jam artinya sangat moderat untuk kita berlakukan,” tutup Aan.** dmin.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendaki Lansia Meninggal di Puncak Gunung Pesagi, Lambar

    Pendaki Lansia Meninggal di Puncak Gunung Pesagi, Lambar

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Lambar, MSINews.com – Seorang pendaki asal Kota Bumi Lampung Utara dikabarkan meninggal dunia di puncak gunung pesagi Lampung Barat (Lambar). Diketahui korban merupakan seorang pria Lanjut Usia (Lansia) bernama Sape’i berumur 64 tahun yang mendaki pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu melalui jalur pendakian via Hujung. Kejadian tersebut dibenarkan oleh Peratin (Kepala Desa) Pekon (Desa) […]

  • Dialog Imajiner dengan Dr. Riezky Aprilia, S.H, M.H.: Menepis Utopia Pertanian

    Dialog Imajiner dengan Dr. Riezky Aprilia, S.H, M.H.: Menepis Utopia Pertanian

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Dr. Riezky Aprilia, S.H, M.H (akrab dipanggil Kikie) atau disingkat RA, sebagaimana telah masyarakat Sumatra Selatan (Sumsel) ketahui adalah Calon Wakil Gubernur Sumsel, mendampingi H. Ir. Eddy Santana Putra, M.T (ESP) sebagai Calon Gubernur Sumsel, periode 2025-2030. ESP dan RA maju sebagai kandidat Cagub dan Cawagub dalam bendera E-RA BARU, membawa semboyan […]

  • Ramalan Gus Dur Prabowo Jadi Presiden Usia Tua? Simak Kata Gus Irfan 

    Ramalan Gus Dur Prabowo Jadi Presiden Usia Tua? Simak Kata Gus Irfan 

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Salah satu keluarga Gusdur yakni Irfan Yusuf kembali teringat hingga mengenang pada berbincang dengan sepupunya, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur beberapa tahun lalu. Gus Dur, yang menetap di Ciganjur, Jakarta, kala itu tengah menyempatkan diri berziarah ke makam leluhur mereka di Pondok Pesantren Tebuireng, Jawa Timur. Gus Irfan yang kini menjabat […]

  • H-2 Pencoblosan Pilkada Serentak, Apakah Anda Sudah Dapat Undangan dari KPU?

    H-2 Pencoblosan Pilkada Serentak, Apakah Anda Sudah Dapat Undangan dari KPU?

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 tinggal 2 hari. Setiap warga yang memiliki hak suara harus memastikan telah mendapat Surat Undangangan dari Komisi Pemilihan Umum bagi mereka yang resmi tercantum dalam Daftar Pemiluh Tetap (DPT) . Sebagaimana jadwal Pilkada serentak kali ini akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Sejumlah informasi yang dihimpun […]

  • Wamen PKP : Pembangunan Rumah Rakyat Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Wamen PKP : Pembangunan Rumah Rakyat Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan, bahwa pembangunan rumah rakyat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah, menjadi hal sangat penting pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal tersebut menjadi program prioritas dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Demikian katanya usai menghadiri Rapat Kerja di Komisi V […]

  • MoU Antara Pertamina dan Otorita, Support Target IKN,

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta – MoU atau tangan kesepahaman, antara Pertamina dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), lansung disaksikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi melihat tanda tangan MoU atau  kesepahaman ke dua belah pihak terkait pembangunan pertamina Sustainable Energy Center. Baca Juga : Jokowi dan Basuki Tinjau Progres Pisik IKN Sudak 38 Persen  Nicke Widyawati dalam kesempatannya […]

expand_less