Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » APHTN-HAN Soroti Fenomena Kejar Tayang Legislasi DPR

APHTN-HAN Soroti Fenomena Kejar Tayang Legislasi DPR

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
  • visibility 157
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com- Menjelang berakhirnya masa jabatan DPR sejumlah RUU sedang dibahas di DPR seperti RUU MK, RUU TNI, RUU Polri, RUU Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan RUU Kementerian Negara. Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyoroti fenomena kejar tayang legislasi di DPR.

Guru besar HTN Universitas Jambi, Prof.Dr.Elita Rahmi.,SH,M.HUM,mengatakan praktik kejar tayang legislasi di DPR harus dihentikan. Menurut dia, sesuatu hal yang terburu-buru tidak menghasilkan hal yang baik.

“Kejar tayang legislasi harus kita setop. Padahal, sarana dan prasarana yang dimiliki DPR sangat lengkap tapi legislasi kerap bermasalah, karena ada komponen yang tidak digunakan dengan baik,” ujar Elita dalam webinar yang diselenggarakan APHTN HAN, Senin (15/7/2024).

Prof Rudy S.H., LL.M., LL.D (Dok)

Dia menyebutkan fenomena kejar tayang legislasi disebabkan dua faktor yakni internal dan eksternal. Elita menguraikan faktor internal yang dimaksud di antaranya agenda politik di tahun 2024, rendahnya ketaatan waktu pembahasan UU di DPR, konflik kepentingan partai politik dan pemerintahan.

“Sedangkan faktor eksternal dibutuhkan keselarasan kerja antara DPR, pemerintah, DPD, dan masyarakat,” tegas Elita.

Dalam kesempatan yang sama Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Lampung Prof. Rudy mengatakan realisasi Prolegnas selama 20 tahun terakhir mengalami stagnasi. Dia menyebutkan realisasi Prolegnas di angka 30-40 % dari target Prolegnas.

.”Seperti Prolegnas Prioritas tahun 2014 sebanyak 69, hanya mampu direalisasi 21 UU. Artinya, ini bukan kejar tayang, tapi agenda rutin yang dilakukan oleh DPR,” cetus Rudi.

Dia menilai fenomena kejar tayang muncul lantaran tidak ada pola dalam penetapan Prolegnas prioritas tahunan. Di sisi yang lain, terdapat fenomena kompetisi antar kementerian untuk menggolkan UU yang terkait dengan kementerian, termasuk DPR dan DPD,” tambahnya.

Dia menyebutkan fenomena kejar tayang legislasi juga karena longgarnya pembentukan UU seperti tidak adanya kewajiban menyelesaikan UU dalam satu tahun. Di samping itu, Rudi juga menyebutkan perubahan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan membolehkan RUU Luncuran (carry over) bila tidak tuntas dibahas di DPR periode sedang berjalan dapat dilanjutkan di DPR periode selanjutnya.

Sementara pengajar HTN di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta di Ferdian Anmengatakan legislasi kejar tayang tidak selalu berada di akhir masa jabatan DPR, namun juga di masa tengah masa jabatan.

Rahmat Ferdian Andi Rosidi, S.H.I., M.H.

“Seperti UU MK pada tahun 2020 dibahas hanya 7 hari, UU KPK pada tahun 2019 dibahas hanya 13 hari, UU IKN pada tahun 2021 dibahas 43 hari,” ujar Ferdian.

Ferdian tidak menampik tren peningkatan pengesahan UU di tahun terakhir masa jabatan DPR dan Presiden. Dia menguraikan pada tahun 1999 55 UU dari total 67 UU DPR periode 1998-1999, tahun 2004 sebanyak 39 UU dari total 159 UU DPR periode 1999-2004, tahun 2009 sebanyak 52 UU dari total 167 UU DPR periode 2004-2009, tahun 2014 sebanyak 42 UU dari total 125 UU DPR periode 2009-2014, tahun 2019 sebanyak 24 UU dari total 84 UU DPR periode 2014-2019, dan 2024 saat ini sebanyak 31 UU per pertengahan Juli ini.

“Tren ini konsisten per lima tahun terjadi,” cetusnya.

Hanya saja, Ferdian menyebutkan ada sisi plus dan minus kejar tayang legislasi di DPR. Dengan kata lain, tak selamanya produk legislasi kejar tayang menghasilkan UU buruk.

“Karena itu perlu dikelola dengan baik salah satunya perlu ditimbang prosedur Fast Track Legislation dengan memasukkan sebagai prosedur pembentukan UU dengan kualifikasi yang rigid tanpa mengabaikan prinsip dasar negara hukum,” ingat Ferdian.

APHTN HAN secara berkala menggelar diskusi baik luring maupun daring atas isu-isu ketatanegaraan yang sedang hanya diperbincangkan. APHTN HAN merupakan asosiasi profesional dari kalangan pengajar HTN HAN di lingkungan Fakultas Hukum di perguruan tinggi di Indonesia. ** (sipress).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD RI : 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Harus Memperhatikan Karakteristik Daerah

    DPD RI : 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Harus Memperhatikan Karakteristik Daerah

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komite I DPD RI memandang bahwa 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota harus berpihak kepada daerah pada segala aspeknya. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma saat memberikan pandangan pada rapat kerja pembahasan Tingkat I atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah dibahas secara tripartit antara DPR […]

  • Kemenko Polkam: Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa adalah Kunci Kepercayaan Publik

    Kemenko Polkam: Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa adalah Kunci Kepercayaan Publik

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Terwujudnya keterbukaan informasi publik tentunya akan membangun tata kelola pemerinta han yang bersih dari korupsi dan transparan, baik dari tingkat pusat maupun hingga ke pemerintah daerah. Langkah ini diyakini menjadi kunci utama dalam pencegahan korupsi dan tentunya akan meningkatkan kepercayaan publik. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang […]

  • Senator Abdul Kholik usulkan Jateng selatan jadi daerah khusus penyangga pangan

    Senator Abdul Kholik usulkan Jateng selatan jadi daerah khusus penyangga pangan

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    ”Opsi terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut berupa pengembangan simpul kawasan utara, selatan, dan timur secara lebih merata” JAKARTA.MSINEWS-Anggota DPD RI Abdul Kholik mengusulkan kawasan Jawa Tengah (Jateng) bagian selatan dikembangkan menjadi daerah khusus penyangga pangan nasional karena wilayah tersebut memiliki potensi besar dalam bidang pertanian dan maritim. Hal tersebut tercetus dalam sebauh disampaikan dalam sebuah […]

  • PDN Jebol, Peretas Minta Bayar Rp131 Miliar, Komisi I : Ini Peristiwa Ironis, Miris,Tragis

    PDN Jebol, Peretas Minta Bayar Rp131 Miliar, Komisi I : Ini Peristiwa Ironis, Miris,Tragis

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pembobolan Pusat Data Nasional (PDN) oleh  peretas adalah peristiwa yang tragis, miris, dan ironis. Hal tersebut mengingat PDN memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu melindungi kedaulatan data nasional dan melindungi data pribadi. Demikian kata Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin. “Tapi semuanya di-hack dan kemudian semuanya tergopoh-gopoh (berbenah). What’s wrong with this?,” kata Nurul […]

  • Puteri Anetta Komarudin

    Puteri Anetta Komarudin: DPR RI Mencetak Sejarah dengan 18 UU Tahun 2023

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mengumumkan prestasi luar biasa yang dicapai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2023. Dalam Forum Group Discussion (FGD) berjudul ‘DPR REWIND 2023’ dengan tema ‘Menilik Belakang Panggung Perwakilan Rakyat, Membedah Kinerja DPR 2023’, Puteri menyampaikan bahwa DPR RI berhasil mensahkan 18 Undang-Undang (UU) […]

  • Pemdes Cipeundeuy Perketat Kebersihan Lingkungan Lewat Jumsih Rutin Tiap Pekan

    Pemdes Cipeundeuy Perketat Kebersihan Lingkungan Lewat Jumsih Rutin Tiap Pekan

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Msinews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, kembali melakukan kegiatan rutinitas Jumat Bersih (Jumsih) bersama warga sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah gangguan saluran drainase di musim hujan. Kegiatan tersebut, berlangsung pada Jumat 21 November 2025, melibatkan perangkat desa, RT/RW, serta masyarakat sekitar turun langsung membersihkan rumput liar, […]

expand_less