Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Hellyana Ungkap Kronologi Pembatasan Fungsi dan Peran Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Hellyana Ungkap Kronologi Pembatasan Fungsi dan Peran Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pangkalpinang,msinews.com-Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung,Hellyana bicara secara terbuka tentang kronologi Lemahnya Fungsi dan Peran di Pemerintahan adalah masalah Moralitas dan Etika Kepemimpinan.

Pernyataan sikap terbuka kepada publik tersebut berkaitan dengan dugaan ‘’pelemahan sistematis ‘’terhadap fungsi dirinya sebagai Wakil Gubernur.

Menurutnya, bahwa hal tersebut bukan sekedar persoalan administrasi teknis atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), tapi menyangkut substansi etika pemerintahan, komitmen politik, dan integritas kelembagaan daerah.

“Ini bukan hanya soal surat jalan. Ini soal eksistensi jabatan Wakil Gubernur sebagai bagian dari kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat,” tegas Hellyana dalam keterangan pers di Pangkalpinang,Kamis 10 Juli 2025.

Kronologi pembatasan (sekilas)

Dalam keterangan tertulis diterima redaksi media massa, Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung terpilih periode 2025-2030 Hellyana menyebut ada sejumlah poin yang layak diduga sebagai tindak pelemahan fungsi dan peran bagi dirinya sebagai Wakil Gubernur hasil kontestasi Pilkada 2024. Ia menyebut sikap pelemahan tersebut secara sistemmatis.

Apabila sikap demikian tidak direspon oleh DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau pemerintah pusat, maka yang rugi adalah rakyat Provinsi Bangka Belitung sendiri,karena rakyat telah menyumbangkan hak suara mereka untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Hellyana mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, telah terjadi pelemahan sistematis sebagai berikut ;

‘’Pertama, Tidak ada lagi surat atau nota dinas yang diteruskan ke Wakil Gubernur.

Kedua, Seluruh disposisi melewati jalur Sekda tanpa tembusan.

Ketiga, Staf pendamping dan OPD yang aktif bersama Wakil Gubernur diperiksa, dimutasi, bahkan diberhentikan,

Keempat, Fasilitas resmi dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas.’’ Urai Wagub Babel, Hellyana.

Wakil Gubernur adalah bagian dari Kepala Daerah, bukan Figur Pelengkap

Tokoh perempuan kelahiran Tanjung Pandan ini menyebut, mengutip aturan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, tentang kepala daerah terdiri dari Gubernur dan Wakil

Gubernur sebagai satu kesatuan kepemimpinan  untuk tingkat Provinsi.

Namun kenyataan yang dihadapi Hellyana justru sebaliknya: fungsi pengawasan, representasi, dan koordinasi yang semestinya dijalankan secara kolektif bersama Gubernur, justru dibatasi bahkan diabaikan oleh struktur pemerintahan di dalam Pemprov sendiri.

“Tak satupun undangan resmi, disposisi, atau dokumen koordinasi internal yang sampai ke meja saya. OPD enggan mendampingi, bahkan yang mendampingi saya dimutasi atau diperiksa. Ini pola pelemahan yang nyata,” sesal Hellyana.

Wakil Gubernur Babel,Hellyana berfoto bersama saat kunjungan kerja-kunker ke Universitas Anak Bangsa-UNABAS,Kamis 10 Juli 2025. Dok/Istimewa

Janji Kampanye Tidak Seiring Kenyataan

Dalam siaran pers Kamis 10 Juli 2025 itu, Wagub Babel, Hellyana juga menyinggung bahwa saat mengikuti kontestasi pilkada, ia bersama Gubernur saat ini tampil sebagai satu pasangan calon dengan visi, misi, dan kontrak moral yang sama. Namun setelah dilantik, ekspektasi itu tercerai berai.

“Dulu kami kampanye bersama, tanda tangan visi-misi bersama. Tapi setelah dilantik, ruang gerak saya dibatasi, suara saya diabaikan, dan amanat konstitusi terhadap jabatan saya direndahkan,”ungkapnya.

Wagub Babel, Hellyana menilai kondisi ini bukan hanya menyinggung dirinya secara pribadi, tetapi melukai rasa keadilan rakyat yang memberikan mandat kepada dua kepala daerah, bukan satu.

Seruan Moral Perbaikan Sistem, Bukan Konfrontasi

Hellyana menegaskan bahwa pengaduan ini bukan untuk menciptakan polemik, melainkan demi mengembalikan martabat sistem pemerintahan daerah agar tetap akuntabel, transparan, dan etis.

“Saya berharap DPRD, Kementerian Dalam Negeri, dan para pemangku kepentingan turut mengoreksi praktik ini. Kalau tak ada perubahan, maka jalur hukum terbuka untuk memastikan etika pemerintahan tidak jadi mainan kekuasaan sepihak.”

Demi Kehormatan Pemerintah

Sikap Wagub provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana yang kritis tersebut bertujuan supaya ada perbaikan dalam sistemm Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menjaga marwah dan kehormatan Pemerintah,bukan untuk menjatuhkan.

“Babel butuh harmoni, bukan dominasi. Kita butuh sinergi, bukan subordinasi. Saya Wakil Gubernur yang dipilih rakyat. Dan saya tidak akan membiarkan jabatan ini diperlakukan sebagai simbol tanpa fungsi,” tutup Hellyana mengakhiri keterangan persnya. //

Sumber ; Tim Komunikasi Wakil Gubernur Babe

Editor ; Tim Redaksi/ Dommi Lewuk.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Fraksi PKB MPR RI :  Pasal 33 UUD 1945 Kunci Kemandirian Bangsa

    Ketua Fraksi PKB MPR RI :  Pasal 33 UUD 1945 Kunci Kemandirian Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang disuarakan Ketua Dewan Syuro DPP PKB Ma’ruf Amin saat peringatan hari Ulang Tahun PKB ke-27, Kamis (24/7/2025), dinilai Fraksi PKB Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai kunci bagi kemandirian bangsa. Karena itu, F-PKB MPR RI akan terus mengawal pasal ini untuk selalu ada di dalam UUD 1945 dan […]

  • RDP Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BPJS Kesehatan, Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas

    RDP Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BPJS Kesehatan, Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Penyelesaian dan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Berbasis Satu Data Indonesia. Komnas HAM telah menetapkan 17 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, namun sebagian besar belum terselesaikan secara memadai, baik dalam penegakan hukum maupun pemulihan korban. Terjadi ketidaksinkronan data antar lembaga Komnas HAM mencatat 8.599 korban, LPSK menjangkau 5.626 korban melalui 7.230 layanan sejak 2012–2026, […]

  • Unjuk Rasa Depan DPR, PRMPI Ultimatum Oknum Partai dan Penegak Hukum yang Diduga Kriminalisasi Aktivis

    Unjuk Rasa Depan DPR, PRMPI Ultimatum Oknum Partai dan Penegak Hukum yang Diduga Kriminalisasi Aktivis

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    JAKARTA- Aktivis yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia atau PRMPI menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 Juli 2023. Koordinator lapangan, Pabika Alfred menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk menyoroti kebobrokan dan hancurnya nilai demokrasi di Tanah Air. Selain itu, mereka juga mengecam adanya dugaan […]

  • Gerebek “Kampung Narkoba”, Polda Sumsel Amankan Terduga Lima “Pemain” Area  Tangga Buntung

    Gerebek “Kampung Narkoba”, Polda Sumsel Amankan Terduga Lima “Pemain” Area  Tangga Buntung

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Dit Narkoba Polda Sumsel menggerebek Kampung Narkoba, Tangga Buntung, Selasa (23/7), pukul 05:30 WIB di tiga lokasi, yakni di Lorong Jambu, Lorong Sailun, dan Lorong Gayam., Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang. Selain Satresnarkoba dan Ditresnarkoba, penggerebekan juga diikuti oleh Sat Brimob, Sat Polairud, dan Satreskrim Polrestabes […]

  • Pelantikan DPR dan DPD RI, Guntur Sasono-Annisa Mahesa jadi pimpinan sementara DPR 2024-2029

    Pelantikan DPR dan DPD RI, Guntur Sasono-Annisa Mahesa jadi pimpinan sementara DPR 2024-2029

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024-2029 resmi diambil sumpah pada Selasa 1 Oktober 2024.  Pada prosesi pelantikan di Gedung Nusdantara atau Gedung Bundar Senayan, sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengumumkan pimpinan sementara DPR RI periode 2024-2029 adalah Guntur Sasono dan Annisa Mahesa […]

  • DPD RI Sahkan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2024-2025

    DPD RI Sahkan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2024-2025

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sahkan Pimpinan Alat Kelengkapan (Alkel) untuk Tahun Sidang 2024-2025. Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan sendiri dilakukan dengan mendasarkan pada keterwakilan sub wilayah keanggotaan DPD RI yang dilakukan dengan tertib, lancar, dan demokratis. “Berdasarkan keputusan rapat di masing-masing Alat Kelengkapan DPD RI telah terpilih Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI Tahun […]

expand_less