H-2 Pencoblosan Pilkada Serentak, Apakah Anda Sudah Dapat Undangan dari KPU?

oleh
banner 468x60

Jakarta,msinews.com- Hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 tinggal 2 hari. Setiap warga yang memiliki hak suara harus memastikan telah mendapat Surat Undangangan dari Komisi Pemilihan Umum bagi mereka yang resmi tercantum dalam Daftar Pemiluh Tetap (DPT) .

Sebagaimana jadwal Pilkada serentak kali ini akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

banner 336x280

Sejumlah informasi yang dihimpun msinews.com pada Senin (25/11/2024), beberapa warga di Kelurahan Kebon Sirih Jakarta Pusat belum mendapat Surat Undangan untuk datang ke TPS melakukan Coblos.

“Pagi juga ,saya  blm dapat Undangan dari KPU. Katanya hari ini akan dibagikannya ” ujar Bang Asep kepada  msinews.com 25 November 2024.

Warga Kebon Sirih lainnya Nursiah pun mengaku belum mendapat Surat Undangan dari KPU yang biasanya lewat petugas di RT.

Adapun, yang dimaksud dengan surat undangan pencoblosan dari KPU adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau disebut juga sebagai Formulir Model C6 KPU atau formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK.

Adalah merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk melakukan pencoblosan di TPS pada hari pemungutan suara.

Lalu Kapan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024 Dibagikan?

Adapun, Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau surat undangan pencoblosan dari KPU ini akan dibagikan kepada setiap pemilih yang sudah terdaftar sebelum hari pencoblosan oleh petugas KPPS setempat sesuai di wilayah pemilih melakukan pencoblosan.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, KPPS akan menyampaikan atau membagikan surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan pencoblosan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Mengingat hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada serentak adalah pada Rabu, 27 November 2024, maka surat undangan pencoblosan Pilkada akan dibagikan paling lambat adalah pada Minggu, 24 November 2024 oleh petugas KPPS setempat kepada pemilih.

Bagaimana Jika Belum Dapat Undangan Pencoblosan?

Berdasqrkan aturan KPU, apabila pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK namun belum mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada 2024 dalam kurun waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka berlaku sebagai berikut:

Selanjutnya kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Formulir Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP-el atau paspor atau identitas lain yang sah.

Sebagaimana halnya,  Formulir Model C6 yang telah diterima oleh pemilih hilang, maka pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima Formulir Model C6, maka pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket). ** Timred/di.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *