Ganjar Pranowo, Anjurkan Penggunaan Hak Angket dalam Menyikapi Situasi Pemilu 2024

banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyampaikan pandangannya terkait situasi Pemilu 2024 dengan sikap yang sederhana dan serius. Dalam konferensi pers di Gedung TKRPP, Jakarta, Jumat lalu, Ganjar menekankan pentingnya penggunaan hak angket sebagai langkah terbaik saat ini.

Baca juga : Apa itu Hak Angket DPR RI? Ini Hal Penting Wajib Diketahui!

banner 336x280

“Angket adalah cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi pemilu-nya seperti ini. Kan ada cerita Sirekap, kan ada cerita server di Singapura,” ujar Ganjar, mengacu pada isu-isu terkait perhitungan suara dan keamanan data dalam pemilu.

Ganjar menjelaskan bahwa penggunaan hak angket sudah menjadi hal biasa dalam konteks Indonesia untuk mengklarifikasi sebuah permasalahan. Menurutnya, ini adalah tindakan yang baik karena membuka akses kepada data, fakta, saksi, bukti, dan ahli sehingga publik dapat melihat kebenarannya.

“PDI Perjuangan, partai pengusung saya, telah menyampaikan untuk mengajukan hak angket di DPR RI,” tambah Ganjar, menunjukkan komitmen seriusnya dalam mengambil langkah ini.

Adian Napitupulu, Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, juga menegaskan kesolidan partainya dalam mendukung hak angket tersebut. Dia juga menyoroti komunikasi yang telah berlangsung antara pihak sukarelawan Ganjar-Mahfud Md dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Pemilu 2024 melibatkan 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta, dengan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ungkap Napitupulu.

Baca Juga : Guspardi : Dugaan Kecurangan Pilpres Ditangani Bawaslu Gakkumdu, Bukan DPR

Pemilu kali ini mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) nasional mencapai 204.807.222 pemilih.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Dengan pendorongan Ganjar Pranowo untuk menggunakan hak angket dalam mengatasi isu-isu pemilu, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat tetap transparan dan dapat dipercaya oleh masyarakat. (Ata)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *