Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Djarot Jelaskan Aturan Keluarga Kader PDIP Tak Boleh Beda Partai

Djarot Jelaskan Aturan Keluarga Kader PDIP Tak Boleh Beda Partai

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketua Bidang Ideologi PDIP

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Djarot Saiful Hidayat

Jakarta – Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Djarot Saiful Hidayat menjelaskan aturan di internal partainya soal larangan keluarga inti kader berbeda partai.

Menurut Djarot, aturan larangan berbeda partai bagi kader berlaku bagi keluarga inti seperti istri atau suami dan anak. Sementara, anak yang terikat dalam aturan tersebut yakni anak yang masih dalam tanggungan.

“Tidak boleh di dalam satu keluarga inti itu berbeda partai. Satu keluarga itu apa misalkan, suami istri. Apalagi? Anak. Itu tidak boleh. Itu yang dilarang, keluarga inti,” kata Djarot dikutip cnni, Sabtu 23/9/2023.

Baca Juga: BUMN Tunjuk Nuraini Dessy Direktur UAP, Ini Nama Direksinya:

Sedangkan, anak di luar tanggungan orang tuanya, menurut Djarot, tak lagi masuk kategori keluarga inti. Kendati, partai tetap memberikan catatan bagi orang tuanya sebagai kader.

Menurut Djarot, kader yang anggota keluarga non-intinya bergabung dengan partai lain dianggap tak bisa memberikan pendidikan politik.

Sementara, jika ada anggota keluarga inti kader yang berbeda partai, PDIP memberikan pilihan: kader tersebut keluar atau anggota keluarganya ikut bergabung PDIP.

“Misalnya saya punya adik sudah berumah tangga, kemudian dia menjadi pengurus partai lain, itu catatan bagi saya,” kata Djarot.

“Berarti saya tidak mampu untuk melakukan proses pendidikan politik, proses penyadaran, proses yang menyangkut persoalan pilihan politik kepada adik saya, evaluasi bagi saya,” imbuhnya.

Selain larangan berbeda partai, Djarot menambahkan, kader PDIP dalam satu keluarga juga tidak boleh mendapat penugasan atau jabatan publik yang sama. Ia mencontohkan, istri dan suami dilarang sama-sama maju sebagai anggota dewan.

Menurut Djarot, aturan tersebut agar tak ada dinasti politik di antara kader partainya. Dia menyebut PDIP dibangun atas landasan prinsip-prinsip berdemokrasi.

“Boleh nggak anak saya maju? Boleh, tapi maksimal satu, jadi dalam satu keluarga inti maksimal tiga dengan posisi penugasan yang berbeda. Supaya tidak terjadi dinasti politik. Ini Partai Demokrasi Perjuangan, bos,” ucapannya.

Baca Juga : Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Ini Namanya:

Djarot menilai Kaesang bukan keluarga inti Presiden Joko Widodo sebagai kader PDIP, sebab, Kaesang sudah berada di luar tanggungan orang tuanya.

Djarot menyebut pihaknya tak akan melarang jika Kaesang bergabung dengan partai lain. Ia hanya sempat mengingatkan agar Kaesang tak perlu buru-buru bergabung dengan partai politik.

“Mas Kaesang sudah dewasa, sudah mandiri, sudah berumah tangga, ya kita serahkan,” ujarnya

Djarot tak menjawab tegas saat ditanya apakah PDIP telah mengajak Kaesang bergabung, menyusul kemudian dia kini resmi merapat ke PSI. Namun, dia menyatakan partainya terbuka jika Kaesang ingin bergabung.

“PDIP itu terbuka terutama bagi anak-anak muda silakan mau masuk. Sangat terbuka apalagi Mas Kaesang monggo silakan ya. Jadi kita tidak pernah menolak,” pungkasnya

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakasad Buka Diklatsarmil Pelatihan Manajerial Program SPPI Batch-3 TA.2025

    Wakasad Buka Diklatsarmil Pelatihan Manajerial Program SPPI Batch-3 TA.2025

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM, Jakarta – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Tandyo Budi R. bertindak sebagai Inspektur Upacara pada pembukaan Pendidikan dan Latihan Dasar Kemiliteran (Diklatsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch-3 TA. 2025, yang dilaksanakan di Lapangan Brigif 1 Marinir, Cilandak, Jakarta, Senin (14/4/2025). Sebanyak 939 orang sarjana dengan berbagai disiplin ilmu yang […]

  • BMKG Umumkan Gempa Bumi di Sumatera, Ini Jenis, Dampaknya:

    BMKG Umumkan Gempa Bumi di Sumatera, Ini Jenis, Dampaknya:

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta – BMKG sampai kejadian Gempabumi, Minggu 24/9/2023 pukul umumkan 08.27.33 WIB wilayah Pantai Tenggara Simeulue, Aceh diguncang gempa tektonik. BMKG menyampaikan hasil analisisnya menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,1. Baca Juga : MA Luncurkan CSIRT, Lindungi Data Perkara dari Serangan Siber BMKG menyebut, Episenter gempabumi terletak pada koordinat 1,86° LU ; […]

  • Habib Aboe: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Timbulkan Kasus Korupsi Baru

    Habib Aboe: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Timbulkan Kasus Korupsi Baru

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Penetapan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Kejaksaan Agung merupakan tamparan keras bagi integritas sistem peradilan di Indonesia. Keempat hakim tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim lainnya: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor […]

  • Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan ditolak Pengadilan Jaksel

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akhirnya pupus. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel ) secara resmi menolak permohonan. Pengadilan Jaksel menolak permohonan yang diajukan oleh mantan Direktur PT. Pertamina (Persero) terkait penetapan tersangka dugaan kasus pengadaan gas alam cair. Baca Juga : Sidang […]

  • Jelang Ramadhan, PKB Desak Pemerintah Turunkan Harga Minyakita

    Jelang Ramadhan, PKB Desak Pemerintah Turunkan Harga Minyakita

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Sebulan menjelang bulan Ramadhan, harga sejumlah bahan pokok termasuk MinyaKita masih tinggi. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Nasim Khan meminta pemerintah segera menurunkan harga Minyakkita di pasaran. Terhitung hampir delapan bulan harga minyak goreng masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. […]

  • Sebanyak 34 Pj Mengundurkan Diri Untuk Ikut Pilkada 2024

    Sebanyak 34 Pj Mengundurkan Diri Untuk Ikut Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sebanyak 34 Penjabat (Pj) kepala daerah yang resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada kementerian dalam negeri  untuk maju di kontestasi Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan oleh  Mendagri, Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (6/8/2024). Adapun , pengunduran diri dari para Pj kepala daerah tersebut harus diserahkan paling lambat kepada Kemendagri pada 17 Juli 2024. Dijelaskan, […]

expand_less