Bongkar Kasus BGN, Pakar Minta Kejagung Libatkan PPATK Terkait Aliran dana MBG
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

LOGO BADAN GII NASIONAL
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM-Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Kejaksaan Agung atau Kejagung melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap kasus di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, Kejagung melibatkan PPATK untuk mengungkap kasus dilingkungan BGN merupakan hal penting untuk menulusuri transaksi pergerakan aliran dana program MBG yang selama ini dikelola BGN sebagai penanggung jawab, termasuk dugaan upaya penyembunyian dana atau aset yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang.
“Harus menggandeng PPATK ya sekiranya. Untuk dapat kepastian tentang aliran dananya, ya tentang potensi disembunyikan, jangan sampe hanya di permukaan,” kata Suparji kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu 3 Juni 2026.
“Maka harus berdasarkan dengan PPATK untuk mengusut tentang aliran dana dan dugaan dugaan terjadinya pencucian uang,” sambung Suparji.
Dalam kasus BGN ini, Suparji menilai karena ini menyangkut besarnya anggaran jumbo dari APBN yang digelontorkan oleh pemerintah untuk Program MBG.
Proses penegakan hukum yang tengah ditangani Kejagung harus dilakukan secara secara terbuka kepada masyarakat, agar publik memperoleh kepastian jelas mengenai perkembangan kasus di lingkungan BGN.
Suparji secara tegas Kejagung harus segera menyampaikan hasil penyelidikan maupun penggeledahan di kantor BGN pada publik, mencegah munculnya berbagai spekulasi.
“Perlu ada penjelasan dari Kejaksaan Agung untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi, hasil penggeledahan dan penyelidikan yang sudah diperoleh sebaiknya segera diumumkan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” tegas Suparji.
Selain melibatkan PPATK, Suparji menekankan pentingnya koordinasi Kejagung dengan jajaran kejaksaan di daerah, mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri.
Langkah tersebut, penting dilakukan oleh Kejagung, karena anggaran Program MBG lebih besar dari pada lembaga lainnya, dan menjangkau hingga tingkat kecamatan.
“Kejaksaan agung perlu berkordinasi dengan aparat misal dengan kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri untuk menelusuri potensi potensi korupsi di daerah, karena ini dananya merambah sampe level kecamatan, maka perlu diusut dari tingkat bawah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya telah lama menjalin koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pengawasan, hingga penelusuran transaksi keuangan yang berkaitan program MBG.
“Kami koordinasi terus sejak lama,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai dugaan temuan transaksi mencurigakan selama sinergi dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia mengakui adanya dugaan indikasi transaksi yang perlu dicermati lebih lanjut dalam program MBG, “Iya,” kata Kepala PPATK.**
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar