Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Bob Hasan ; Negara Harus Jamin Hak Ekonomi Pencipta dalam Revisi UU Hak Cipta

Bob Hasan ; Negara Harus Jamin Hak Ekonomi Pencipta dalam Revisi UU Hak Cipta

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM-Usulan skema royalti dalam proses revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengandung konsekuensi bahwa negara harus mengambil peran strategis. Sebab menurutnya, tanpa dukungan negara, mekanisme perlindungan tidak akan berjalan optimal. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan.

“Tidak terdaftar pun menjadi kewajiban negara. Jadi hak ekonomi itu kewajiban negara. Negara harus hadir. Kalau kita bangun sendiri-sendiri, tidak akan ketemu. Negaranya harus ada,” tegasnya Bob saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Baleg bersama Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (2/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Bob menyoroti sejumlah masukan dari pihak-pihak yang hadir, diantaranya seperti masukan dari Asosiasi Konsultan HaKI mengenai penanganan sengketa dengan merujuk pada kata Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Teman-teman HKI menyatakan petun (PTUN) . Petun itu identik overheidsdaad. Itu tempatnya. Di luar itu tidak ada lagi,”katanya.

Ia menambahkan bahwa pengadilan umum tetap menangani perkara perdata, sementara aspek pidana dalam pelanggaran hak cipta juga memungkinkan karena perkembangan praktik di lapangan.

Selain itu, Bob juga menanggapi pandangan yang muncul dalam diskusi sebelumnya mengenai perlunya skema royalti yang tidak sepenuhnya bergantung pada pemberian surat kuasa oleh pencipta kepada lembaga pengelola.

“Tidak perlu pakai kuasa, tapi pencipta harus dapat hak. Sepanjang dia warga negara Indonesia dan tinggal di Indonesia, dia wajib dapat hak ekonominya,” ujarnya.

Bob lalu memberi ilustrasi bahwa lembaga pengelola royalti (collecting) seharusnya proaktif mengidentifikasi pencipta karya, meskipun pencipta tersebut belum terdaftar atau belum memberikan kuasa.

“Ketika lembaga collecting melihat ini lagu siapa, mereka yang harus cari. Walaupun tidak memberikan kuasa, tetap wajib memberikan hak ekonominya kepada pencipta,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa skema seperti itu menuntut kehadiran negara sebagai regulator dan pengawas utama agar hak ekonomi pencipta dapat dipenuhi secara adil.

Sebelumnya, Bob mengapresiasi atas pandangan yang disampaikan ketiga narasumber. Ia menilai bahwa pandangan tersebut itu saling melengkapi, baik dari aspek perlindungan pencipta, perspektif hukum kekayaan intelektual, maupun sudut pandang pengguna seperti PHRI.

“Pada intinya, dari tiga narasumber hari ini kelihatannya sangat nyambung. Pandangan konvensional dan moderat dari Garputala dilengkapi oleh AKI, dan kebutuhan pengguna seperti PHRI juga terpenuhi,” tutupnya. //Tim redaksi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewas KPK Minta Firli Mundur dari Jabatan, Bukan Memecat

    Dewas KPK Minta Firli Mundur dari Jabatan, Bukan Memecat

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa meskipun Firli Bahuri, Ketua KPK, terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memecatnya. Tumpak menjelaskan keputusan untuk memberhentikan Ketua KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo. Baca juga : Meninggal diHari Natal 2023, Ini Profil […]

  • DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025 Sebesar Rp55,43 Juta

    DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025 Sebesar Rp55,43 Juta

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- DPR melalui Komisi VIII bersama Pemerintah yakni Kementerian Agama hari ini menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Adapun, kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. Raker dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Sementara pihak […]

  • Atletico Madrid vs Celtic, Pertandingan Krusial Sama Rebut Tiket

    Atletico Madrid vs Celtic, Pertandingan Krusial Sama Rebut Tiket

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Atletico Madrid bersiap menjamu Glasgow Celtic dalam pertandingan kunci di Liga Champions nanti malam jangan sampai terlewatkan. Pertarungan kedua Tim ini bakalan seru untuk ditonton. Pertandingan krusial di Liga Champions, Atletico Madrid bersiap menjamu Glasgow Celtic dalam laga keempat fase Grup E. Pertandingan ini akan berlangsung di Civitas Metropolitano pada, Rabu (8/11) […]

  • Ayodhia Kalake Ditujuk Jokowi Pj Gubernur NTT, Ini Karirnya.

    Ayodhia Kalake Ditujuk Jokowi Pj Gubernur NTT, Ini Karirnya.

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta, Ayodhia GL Kalake kini sudah ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Presiden Joko Widodo (Jokowi) tugas tersebut. Ayodhia Kalake akan menggantikan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang masa jabatannya berakhir 5 September 2023. Lantas siapa Ayodhia Kalake? Ayodhia Kalake adalah Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Sesmenko Marves). Pria berdarah […]

  • Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

    Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril menyampaikan, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya yaitu penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, kebijakan […]

  • Debat Ketiga Capres: Ganjar, Anies, dan Prabowo Sampaikan Visi Misi

    Debat Ketiga Capres: Ganjar, Anies, dan Prabowo Sampaikan Visi Misi

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MSINews.com, Jakarta – Debat ketiga calon presiden digelar, menghadirkan Ganjar Purnomo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto. Dalam sesi empat menitnya, Ganjar menyoroti pentingnya redefinisi politik luar negeri, fokus pada kepentingan nasional, diplomasi ekonomi, dan komitmen pada kemerdekaan Palestina. Ganjar juga menekankan penyelesaian krisis dengan diplomasi sesuai kekinian dan membawa kepentingan UMKM ke dunia internasional. Penguatan […]

expand_less