Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Bali Bukan Klub Eksklusif: Ruang Publik Milik Bersama, WNA Wajib Hormati Tuan Rumah

Bali Bukan Klub Eksklusif: Ruang Publik Milik Bersama, WNA Wajib Hormati Tuan Rumah

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 59 menit yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM- Dr. Rieke Diah Pitaloka mengatakan, sebagai anggota Komisi XIII DPR RI dirinya telah menerima dan mencermati informasi viral terkait kegiatan komunitas lari “Entourage Run” di Canggu, Bali, yang diduga melakukan pembatasan partisipasi hanya untuk Warga Negara Asing dan tidak memperbolehkan Warga Negara Indonesia ikut serta.

Sebagai lembaga yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII menyampaikan sikap sebagai berikut:

Pertama, kami mengecam segala bentuk eksklusivitas di ruang publik. Jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI untuk mengakses ruang publik di tanah airnya sendiri.

Sikap seperti ini mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika dan prinsip keramahtamahan yang menjadi jati diri pariwisata Bali.

Kedua, kami mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin konstitusi.

Namun kebebasan itu melekat kewajiban hukum. Setiap Warga Negara Asing yang berada di Indonesia wajib tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Pasal 71 dan Pasal 75 UU Keimigrasian menegaskan WNA wajib memiliki izin tinggal sesuai peruntukannya dan tunduk pada pengawasan keimigrasian.

Visa Kunjungan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin, mengelola komunitas, apalagi komersial.

Jika terbukti dilanggar, Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa peringatan, pendeportasian, hingga pencantuman dalam daftar penangkalan.

Ketiga, dari sisi HAM, pembatasan berdasarkan kewarganegaraan di ruang publik berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Negara wajib hadir untuk memastikan tidak ada warga yang diperlakukan berbeda di negerinya sendiri.

Analisis Hukum,HAM & Keimigrasian

1.Keimigrasian

Dasar hukum utama adalah UU 6/2011 jo UU 6/2023. WNA pemegang Visa Kunjungan hanya boleh melakukan wisata.

Menyelenggarakan komunitas rutin dapat dikategorikan kegiatan yang tidak sesuai izin
tinggal. Ini ranah pengawasan Ditjen Imigrasi.

2. HAM

Prinsip persamaan di muka hukum dan larangan diskriminasi adalah hak konstitusional. Ruang publik tidak boleh dikuasai kelompok tertentu.

Negara wajib menjamin rasa aman dan persamaan hak bagi WNI.

3. Ketertiban Umum

Pemda Bali melalui Perda dan kebijakan pariwisata berkelanjutan berwenang mengatur kegiatan massa agar selaras dengan kearifan lokal “Tri Hita Karana” dan tidak menimbulkan konflik sosial.

Rekomendasi Komisi kepada Kemenipas & Pemerintah

1. Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Tegas

Panggil pengurus komunitas, audit status izin tinggal seluruh anggota, dan tindak tegas sesuai UU Keimigrasian jika ditemukan pelanggaran.

2. Bangun Model Komunitas Inklusif*. Dorong Pemda Bali dan Imigrasi memfasilitasi “sport tourism” yang mempertemukan WNI dan WNA, seperti contoh Run On Bali dan Bali Tourism Run, agar memberi dampak ekonomi langsung ke UMKM lokal.

3. Perkuat Edukasi Hukum dan Budaya. Lakukan sosialisasi masif kepada komunitas WNA di Bali bahwa menjadi tamu berarti menghormati tuan rumah, adat, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Silakan datang ke Bali untuk berlari bersama. Tapi jangan pernah berlari mendahului hukum dan melangkahi tuan rumah. Indonesia terbuka, tapi tidak untuk diinjak.” tutupnya. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR dan Kementerian ATR Sepakat Bentuk RUU Pertanahan

    DPR dan Kementerian ATR Sepakat Bentuk RUU Pertanahan

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Komisi II DPR menggelar rapat perdana dengan Menteri Agraria dan tata Ruang ATR BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/Kepala BPN yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu. Dalam rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan, satu diantaranya ialah Komisi II memberikan apresiasi target PTSL Kementerian ATR/BPN sebesar 101,87%. Namun, Komisi […]

  • MK Tolak Eksepsi, Putusan

    Majelis Hakim MK Tolak Eksepsi, Putusan Terkait PHPU Pilpres 2024 Dibacakan

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung I MK RI, Jakarta pada Senin (22/4), Hakim MK Saldi Isra menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. […]

  • MenPANRB : WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen

    MenPANRB : WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (16/04/2024) s.d. Rabu (17/04/2024). Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) […]

  • Apresiasi Pelestarian Desa Adat Matabesi Di Belu, Mendagri : Jadikan Warisan Budaya dan Destinasi Wisata

    Apresiasi Pelestarian Desa Adat Matabesi Di Belu, Mendagri : Jadikan Warisan Budaya dan Destinasi Wisata

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BELU-NTT, MSINEWS.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengunjungi Desa Adat Matabesi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (28/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Mendagri mengapresiasi upaya pelestarian adat dan budaya yang masih terjaga di tengah kehidupan modern. Menurutnya, Desa Adat Matabesi memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai warisan budaya sekaligus destinasi wisata. Mendagri mengatakan, […]

  • Makanan Ready To Eat: Penyelamat di Saat Darurat, Penopang Kemanusiaan

    Makanan Ready To Eat: Penyelamat di Saat Darurat, Penopang Kemanusiaan

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Oleh ; Kang Eep,Indonesian Locavore Society KETIKA bencana datang, tidak ada yang lebih berharga selain hal-hal paling dasar: keselamatan, air, dan makanan. Namun kita sering lupa satu kenyataan sederhana tapi menentukan: di hari-hari pertama setelah bencana, makanan yang dibutuhkan masyarakat bukan yang harus dimasak terlebih dahulu, tetapi yang bisa langsung dimakan. Korban bencana sering berada […]

  • Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia Bulan September 2024

    Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia Bulan September 2024

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan Paus Fransiskus akan berkunjung ke Indonesia pada 3 September 2024. Menag menegaskan pemerintah sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari otoritas Vatikan terkait rencana kedatangan Paus Fransiskus. “Berdasarkan surat dari Vatikan yang diterima pemerintah Indonesia, Paus Fransiskus akan hadir pada 3 September 2024. Ini tentu menjadi suatu kehormatan bagi bangsa Indonesia,” […]

expand_less