Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Bali Bukan Klub Eksklusif: Ruang Publik Milik Bersama, WNA Wajib Hormati Tuan Rumah

Bali Bukan Klub Eksklusif: Ruang Publik Milik Bersama, WNA Wajib Hormati Tuan Rumah

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • visibility 355
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM- Dr. Rieke Diah Pitaloka mengatakan, sebagai anggota Komisi XIII DPR RI dirinya telah menerima dan mencermati informasi viral terkait kegiatan komunitas lari “Entourage Run” di Canggu, Bali, yang diduga melakukan pembatasan partisipasi hanya untuk Warga Negara Asing dan tidak memperbolehkan Warga Negara Indonesia ikut serta.

Sebagai lembaga yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII menyampaikan sikap sebagai berikut:

Pertama, kami mengecam segala bentuk eksklusivitas di ruang publik. Jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI untuk mengakses ruang publik di tanah airnya sendiri.

Sikap seperti ini mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika dan prinsip keramahtamahan yang menjadi jati diri pariwisata Bali.

Kedua, kami mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin konstitusi.

Namun kebebasan itu melekat kewajiban hukum. Setiap Warga Negara Asing yang berada di Indonesia wajib tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Pasal 71 dan Pasal 75 UU Keimigrasian menegaskan WNA wajib memiliki izin tinggal sesuai peruntukannya dan tunduk pada pengawasan keimigrasian.

Visa Kunjungan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin, mengelola komunitas, apalagi komersial.

Jika terbukti dilanggar, Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa peringatan, pendeportasian, hingga pencantuman dalam daftar penangkalan.

Ketiga, dari sisi HAM, pembatasan berdasarkan kewarganegaraan di ruang publik berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Negara wajib hadir untuk memastikan tidak ada warga yang diperlakukan berbeda di negerinya sendiri.

Analisis Hukum,HAM & Keimigrasian

1.Keimigrasian

Dasar hukum utama adalah UU 6/2011 jo UU 6/2023. WNA pemegang Visa Kunjungan hanya boleh melakukan wisata.

Menyelenggarakan komunitas rutin dapat dikategorikan kegiatan yang tidak sesuai izin
tinggal. Ini ranah pengawasan Ditjen Imigrasi.

2. HAM

Prinsip persamaan di muka hukum dan larangan diskriminasi adalah hak konstitusional. Ruang publik tidak boleh dikuasai kelompok tertentu.

Negara wajib menjamin rasa aman dan persamaan hak bagi WNI.

3. Ketertiban Umum

Pemda Bali melalui Perda dan kebijakan pariwisata berkelanjutan berwenang mengatur kegiatan massa agar selaras dengan kearifan lokal “Tri Hita Karana” dan tidak menimbulkan konflik sosial.

Rekomendasi Komisi kepada Kemenipas & Pemerintah

1. Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Tegas

Panggil pengurus komunitas, audit status izin tinggal seluruh anggota, dan tindak tegas sesuai UU Keimigrasian jika ditemukan pelanggaran.

2. Bangun Model Komunitas Inklusif*. Dorong Pemda Bali dan Imigrasi memfasilitasi “sport tourism” yang mempertemukan WNI dan WNA, seperti contoh Run On Bali dan Bali Tourism Run, agar memberi dampak ekonomi langsung ke UMKM lokal.

3. Perkuat Edukasi Hukum dan Budaya. Lakukan sosialisasi masif kepada komunitas WNA di Bali bahwa menjadi tamu berarti menghormati tuan rumah, adat, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Silakan datang ke Bali untuk berlari bersama. Tapi jangan pernah berlari mendahului hukum dan melangkahi tuan rumah. Indonesia terbuka, tapi tidak untuk diinjak.” tutupnya. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Obligasi Daerah,Ketua DPD RI :  Harus Ketat dan Terukur

    Dukung Obligasi Daerah,Ketua DPD RI :  Harus Ketat dan Terukur

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Surabaya,msinews.com-Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai, bahwa sebagai alternatif pembiayaan di daerah, makia kebijakan penerbitan obligasi daerah yang hampir rampung dirancang pemerintah sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah mendapat dukungan Ia mengingatkan, penerbitan surat utang daerah tersebut harus ketat dan terukur. Ia meminta Kementerian […]

  • Wapres Gibran Rakabuming Pantau Penyaluran BSU, Pastikan Aman Sampai ke Tangan Pekerja

    Wapres Gibran Rakabuming Pantau Penyaluran BSU, Pastikan Aman Sampai ke Tangan Pekerja

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memantau langsung proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU di Kantor Pos Cabang Utama Pekanbaru, Riau, Senin 28 Juli 2025. Ia didampingi oleh  Menaker Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D. Adapun, kunjungan Wapres dan Menaker, merupakan bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BSU yang sebelumnya telah […]

  • Fraksi PKS DPR RI Soroti Upah Tidak Wajar dan Eksploitasi PRT

    Fraksi PKS DPR RI Soroti Upah Tidak Wajar dan Eksploitasi PRT

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Jakarta,msinew.com– Fraksi PKS DPR RI menyoroti persoalan upah yang tidak layak dan kerentanan eksploitasi yang membayangi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia menemui babak baru. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah nyata mewujudkan keadilan sosial. Dalam rapat pleno di […]

  • 125 tahun Kelahiran I.j.Kasimo ”Membangun Indonesia dengan Prinsip dan Keteladanan”

    125 tahun Kelahiran I.j.Kasimo ”Membangun Indonesia dengan Prinsip dan Keteladanan”

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Dalam rangka memperingati 125 tahun kelahiran Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono (I.J.Kasimo), Pengurus Pusat Pemuda Katolik akan menyelenggarakan seminar nasional dengan tema ”Warisan Pemikiran I.J. Kasimo: Membangun Indonesia dengan Prinsip dan Keteladanan”. Adapun, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pra-Rapat Kerja Nasional (Pra-Rakernas) Pemuda Katolik 2025. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2025 […]

  • VIRAL – Beredar Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi Soal Kasus Tanah Warga Dengan PT. Summarecon

    VIRAL – Beredar Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi Soal Kasus Tanah Warga Dengan PT. Summarecon

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Kepada Yth. – Bapak Jokowi, Presiden RI – Bapak Hadi Tjahjanto, Mentri ATR/BPN – Bapak Listyo Sigit Prabowo, Kapolri RI – Prof .Dr. Mahfud Md, Menkopohukam RI Di JAKARTA   Dengan segala hormat.!   Kami Martinus Siki, SH, MH dan Aloysius Abi, SH dari Kantor Advokat Martinus Siki and Patners selaku kuasa dari Para Pemilik dan Ahli […]

  • Kasus Gang Royal, DPRD DKI Desak Pj. Heru Budi Evaluasi Walkot Jakarta Utara, Ali Maulana

    Kasus Gang Royal, DPRD DKI Desak Pj. Heru Budi Evaluasi Walkot Jakarta Utara, Ali Maulana

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera mengevaluasi Wali Kota Jakarta Utara (Jakut), Ali Maulana Hakim. Pasalnya, respon dari pihak Pemkot Jakarta Utara atas aspirasi masyarakat sangat lambat. Oleh karena itu, masyarakat Jakarta Utara mendesak Pj.Heru Budi Hartono segera megevaluasi kinerja Wali Kota Jakarta Utara terkait […]

expand_less