Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Bagaimana Hukum Kredit Motor, Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Bagaimana Hukum Kredit Motor, Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Masih ada orang yang bertanya-tanya terkait hukum agama dari hasil usaha motor ojek yang dibeli dari kredit perbankan itu apakah halal atau haram?

Untuk itu, ulasan yang disampaikan ustaz KH. Abdul Somad, melalui chanel snackvideo Maulana Al Afaqih akan membahasnya di artikel yang disajikan rakyatbengkulu.com kali ini.

Diawali dengan penjelasan bahwa motor kredit, kemudian dijadikan usaha seperti ojek, gojek dan usaha sejenis lainnya.

Apakah hasil dari usaha tersebut termasuk riba?

Kredit jual beli dengan jangka waktu, kata lembaga fikih Islam membolehkan jual beli dengan tempo, kredit atau jangka waktu.

Ketentuan ini dibahas pada komferensi keenam yang dilaksanakan lembaga fikih Islam di Jeddah.

Ditegaskan, bahwa ketentuan jual beli dengan tempo atau jangka waktu terhadap harga kontan dan seterusnya, boleh.

Fatwa yang disampaikan lembaga fikih Islam dalam masalah ini boleh, tambahan pada harga dengan tempo atau jangka waktu terhadap harga kontan dan seterusnya.

Mobil yang dijual dengan cara kredit, ketika dibeli maka harganya bertambah.

Misalkan apabila harga kontan lima belas riyal, maka penjualan dengan kredit akan menemukan harga yang lebih besar. Apakah ini riba?, jawabannya sepanjang jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya, maka artinya boleh.

Apabila jangka waktu dan tambahannya diketahui, maksudnya waktu pelunasan jelas sampai tahun 2023, tambahannya berapa, misal ada tambahan yang menjadi kewajiban pembeli dua puluh ribu riyal, maka sepanjang kalau diketahui tambahannya itu, maka boleh.

”Jual beli ini sekalipun secara kredit karena penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan manfaat, penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo atau jangka waktu,” kata Abdul Somad.

Disebutkan Abdul Somad, juga dalam shahih Al Fhori dan Muslim, bahwa Barirah dijual, Barirah itu bukan mobil, melainkan orang.

Pada masanya, waktu itu boleh menjual orang, hambah sahaya, Barirah dijual tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun.

Satu tahunnya 45 dirham, ini menunjukkan bolehnya jual zombie feddine, karena tidak ada unsur boror atau tidak pasti di dalamnya.

Juga tidak adanya riba dan kerja anak atu tidak jelas, maka boleh sama seperti jual beli lainnya.

Abdul Somad juga menegaskan, bahwa dimana letak kredit itu menjadi haram dan letak menjadi halal. Ia pun mencontohkan langsung ketika ia sendiri mau beli mator.

Ia tentu datang ke tukang penjual motor. Ia mau membeli motor, tapi uangnya hanya ada Rp 2 juta, sementara harga motor sebesar Rp 20 juta.

Lalu, penjual motor tentu tidak mau menjual motornya dengan cara kredit, penjual pasti menelepon pihak ketiga. Pihak ketiga inilah yang disebut dengan penyedia keuangan, disitulah letak ribanya.

Kenapa riba, karena sesungguhnya pembelian itu bukan mencicil motor tapi mencicil uang, dengan uang riba.

Karena itu, Abdul Somad menjelaskan, bagaimana cara menghalalkan ini, kalaupun ia tetap mau mendapatkan motor tersebut, maka ia selaku pembeli harus datang ke bank Syariah.

Didepan petugas bank Syariah, dijelaskan bahwa kita berkeinginan membeli motor dengan harga Rp 20 juta. Sementara uang yang kita miliki hanya Rp 2 juta tadi.

Selanjutnya, orang Bank Syariah yang akan membeli motor itu dengan menghubungi sang penjual motor ataupun pihak dealer motor.

Seterusnya pihak Bank Syariah yang menjualkan motor itu secara cicil kepada kita selaku yang menginkan motor tadi. Maka akad pembelian uang Rp 2 juta tadi jelas dengan motor.

Dengan penjelasan itu, maka halal dan haramnya kredit motor dan termasuk ketika motor itu dijadikan ojek ataupun Gojek, hasil pendapatan dari ojek dan Gojek akan ketahuan haram dan halalnya

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakasat Binmas Polres Jaktim, Buat Unik Pimpin Upacara di SMPN 6

    Wakasat Binmas Polres Jaktim, Buat Unik Pimpin Upacara di SMPN 6

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Wakasat Binmas Polres Jakarta Timur, AKP Heru Sugiarto, menjadi inspektur upacara di SMP Negeri 6 Jakarta. Rasa penuh khidmat, siswa-siswi berbaju putih-biru mengikuti upacara dengan tertib di halaman sekolah. Dalam amanatnya, AKP Heru menyoroti pentingnya pemahaman siswa terkait kemajuan teknologi yang semakin modern. Baca juga : KSAD Dudung Abdurachman Akui Kinerja Mantap […]

  • Penyidik KPK

    Penyidik KPK Pangil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Korupsi  SYL

    • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com  – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Edi […]

  • DPR RI Ketua Komisi IV

    DPR Dukung Pencepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan tegas mendukung rencana pencepatan jadwal pendaftaran Capres- Cawapres 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023. Ahmad Doli, berpendapat bahwa rencana pencepatan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu, sebagaimana yang sudah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan Dewan […]

  • Polisi Harus Terdepan Dalam Memerangi Kekerasan Seksual, DPR: Terapkan UU TPKS

    Polisi Harus Terdepan Dalam Memerangi Kekerasan Seksual, DPR: Terapkan UU TPKS

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Banyaknya kasus aksi kekerasan seksual terhadap kaum perempuan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian yang kini masih sering terjadi. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Didik Mukrianto dikutip dari laman resmi dpr.go.id, pada Selasa 22 Agustus 2023. Menurut Didik tentang banyaknya kasus kekerasan seksual , dimana yang seharusnya […]

  • Sidang Paripurna

    Puan Maharani Sampaikan 23 RUU Disahkan, 46 Masih Jadi PR

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kinerja pihaknya selama tahun sidang 2022-2023. Disampaikan Puan dalam rapat Paripurna DPR RI sekaligus peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 hari ini. Dalam mimbar sidang Puan mengatakan HUT RI, dan ada 23 Rancangan Undang-undang (RUU) yang sudah disahkan. “Kita sampaikan selama tahun sidang 2022-2023 ini. Saya umumkan kinerja […]

  • Melalui Pertamina,Indonesia Perkuat Kolaborasi Strategis di Mozambik

    Melalui Pertamina,Indonesia Perkuat Kolaborasi Strategis di Mozambik

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Indonesia melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Buzi Hydrocarbons Pte Ltd (BHPL di Mozambik, Afrika, Rabu (23/8/2023). Adapun, kolaborasi ini termasuk untuk berbagi data, serta potensial kerjasama di bidang upstream, midstream, downstream dan pembangkit listrik tenaga gas. “Pertamina terbuka untuk melakukan ekspansi yang akan membawa […]

expand_less