Jakarta, MSINews.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ).
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, memimpin pengambilan keputusan yang menarik perhatian dengan hasil akhir yang menunjukkan delapan dari sembilan fraksi setuju RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR.
Baca juga : AHY Tekankan Keadilan Hukum, Buntut Jokowi Minta Stop e-KTP
Rapat dimulai dengan penyampaian laporan panja oleh Ketua Panja RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Achmad Baidowi atau Awiek. Laporan Awiek disetujui oleh anggota Baleg DPR RI yang hadir. Selanjutnya, pandangan mini fraksi diungkapkan oleh semua fraksi di Baleg DPR.
Berikut ini rincian keputusan fraksi-fraksi di DPR:
PKB setuju dengan catatan
PPP setuju dengan catatan
PDIP setuju dengan catatan
Golkar setuju dengan catatan
Gerindra setuju dengan catatan
NasDem setuju dengan catatan
Demokrat setuju dengan catatan
PKS menolak
PAN setuju dengan catatan
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman, menyimpulkan hasil dengan bertanya apakah RUU Provinsi Khusus Jakarta dapat dibawa ke tahap selanjutnya. Delapan fraksi menyatakan setuju, sementara satu fraksi, PKS, menolak.
Baca juga : Perdamaian Antara Denny-MK Terkait Bocoran Sistem Pemilu
“Selesailah pandangan mini fraksi dari masing-masing fraksi, dengan delapan fraksi menyatakan menerima dan satu fraksi menyatakan menolak. Apakah hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat kita proses lebih lanjut?” tanya Supratman.
“Setuju,” jawab para anggota Baleg DPR RI, membuka pintu bagi RUU PDKJ untuk melangkah ke tahap selanjutnya dalam pembahasannya.