Badan Legislasi Sepakat RUU Khusus Jakarta Dibawa ke Paripurna

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ).

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, memimpin pengambilan keputusan yang menarik perhatian dengan hasil akhir yang menunjukkan delapan dari sembilan fraksi setuju RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR.

banner 336x280

Baca juga : AHY Tekankan Keadilan Hukum, Buntut Jokowi Minta Stop e-KTP

Rapat dimulai dengan penyampaian laporan panja oleh Ketua Panja RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Achmad Baidowi atau Awiek. Laporan Awiek disetujui oleh anggota Baleg DPR RI yang hadir. Selanjutnya, pandangan mini fraksi diungkapkan oleh semua fraksi di Baleg DPR.

Berikut ini rincian keputusan fraksi-fraksi di DPR:

PKB setuju dengan catatan

PPP setuju dengan catatan

PDIP setuju dengan catatan

Golkar setuju dengan catatan

Gerindra setuju dengan catatan

NasDem setuju dengan catatan

Demokrat setuju dengan catatan

PKS menolak

PAN setuju dengan catatan

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman, menyimpulkan hasil dengan bertanya apakah RUU Provinsi Khusus Jakarta dapat dibawa ke tahap selanjutnya. Delapan fraksi menyatakan setuju, sementara satu fraksi, PKS, menolak.

Baca juga : Perdamaian Antara Denny-MK Terkait Bocoran Sistem Pemilu

“Selesailah pandangan mini fraksi dari masing-masing fraksi, dengan delapan fraksi menyatakan menerima dan satu fraksi menyatakan menolak. Apakah hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat kita proses lebih lanjut?” tanya Supratman.

“Setuju,” jawab para anggota Baleg DPR RI, membuka pintu bagi RUU PDKJ untuk melangkah ke tahap selanjutnya dalam pembahasannya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *