Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Apa itu Hak Angket DPR RI? Ini Hal Penting Wajib Diketahui!

Apa itu Hak Angket DPR RI? Ini Hal Penting Wajib Diketahui!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Hak Angket merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Tidak seperti hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat, Hak Angket memiliki fungsi khusus dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Aturan tentang Hak Anget DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73, yang berbunyi:

“Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.”

Baca juga: Guspardi : Dugaan Kecurangan Pilpres Ditangani Bawaslu Gakkumdu, Bukan DPR

Syarat Hak Angket DPR RI

Untuk mengusulkan Hak Angket, minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi harus setuju. Usulan ini harus disertai dokumen yang menjelaskan materi kebijakan yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Persetujuan diperoleh dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Proses Pengusulan Hak Angket

1. Pengusulan disampaikan kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.

2. Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket.

3. Pengusul berhak mengubah atau menarik usulan secara tertulis sebelum disetujui.

4. Jika jumlah pengusul tidak mencukupi, harus ada penambahan atau rapat ditunda.

5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak mencukupi, usulan gugur.

Fungsi Hak Angket DPR RI

1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

2. Memanggil pejabat yang tidak memenuhi panggilan DPR.

3. Memantau pelaksanaan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.

4. Memantau kewajiban pejabat negara terhadap keputusan atau kesimpulan rapat DPR.

Baca juga : Sri Mulyani Kucurkan Rp.16 T untuk Pemilu “Realisasi 43,2%

Contoh Kasus Penggunaan Hak Angket

Kasus Bank Century: DPR menggulirkan Hak Angket terkait pencairan dana bantuan untuk Bank Century. Hasil penyelidikan mengindikasikan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.

Kasus KPK: DPR pernah menggunakan Hak Angket terhadap KPK untuk meminta pembukaan rekaman pemeriksaan. Langkah ini sebagai bentuk pengawasan DPR atas lembaga negara.

Meskipun Hak Angket merupakan hak lembaga perwakilan yang diakui konstitusi, pelaksanaannya harus mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak yang tidak semestinya. (Red)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puan Buka Pameran di WWF ke-10 yang Diikuti Berbagai Negara Soal Inovasi Air

    Puan Buka Pameran di WWF ke-10 yang Diikuti Berbagai Negara Soal Inovasi Air

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Nusa Duasinews.com-Ketua DPR RI Puan Maharani didapuk untuk membuka pameran dan Expo World Water Forum (WWF) atau Forum Air Dunia ke-10 di mana Indonesia bersama World Water Council (WWC) menjadi tuan rumah. Pameran ini diikuti oleh ratusan peserta dari negara-negara dan organisasi yang mengikuti WWF ke-10 di Bali. Fair & Expo WWF ke-10 diselenggarakan di […]

  • Kodam II Sriwijaya dan Polda Sumsel Bongkar 75 Illegal Refinery di Muba

    Kodam II Sriwijaya dan Polda Sumsel Bongkar 75 Illegal Refinery di Muba

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Aparat gabungan dari Polda Sumsel, Polres Musi Banyuasin (Muba), Pomdam II Sriwijaya, Kodim 0401 Muba, SKK Migas, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kabupaten Muba, dipimpin oleh Dirresktimsus Kombes Bagus Suropratomo melakukan penertiban illegal refinery di Desa Tawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin pada 07-08 Juni 2024. Tindakan penertiban menindaklanjuti perintah […]

  • Menyikapi Pertemuan Gerindra dengan Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998

    Menyikapi Pertemuan Gerindra dengan Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Keluarga korban 1997-1998 menggelar Konferensi Pers menyikapi pertemuan Partai Gerindra yang disebut Pertemuan dengan keluarga korban penghilangam paksa 1997-1998. Adapun konfernsi pers berkaitan dengan pemberitaan yang beredar mengenai pertemuan yang diadakan oleh Partai Gerindra pada 4 Agustus 2024. Pertemuan tersebut disebut sebagai pertemuan dengan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998. Anak kandung dari Almarhum Yadin […]

  • KPU RI Tetapkan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, Prabowo-Gibran

    KPU RI Tetapkan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, Prabowo-Gibran

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sah, Komisi Pemilihan Umum hari ini,Rabu 24 April 2024 bertempat di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol 29, Menteng Jakarta Pusat secara resmi mengumkan penetapan calon presiden-calon wakil presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024-2029. Pengumuman dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., dihadiri oleh semua komisioner KPU […]

  • Komisi I dan Kominfo Saling Mendukung dalam Transformasi Digital Nasional

    Komisi I dan Kominfo Saling Mendukung dalam Transformasi Digital Nasional

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat apresiasi dari mitra kerjanya, Komisi I DPR RI atas pencapaian kinerja selama kepemimpinan Menteri Budi Arie Setiadi dan jajarannya. Apresiasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. “Terima kasih, Pak Menteri. Walaupun baru satu tahun lebih, saya kira ini adalah contoh menteri yang belajar dengan […]

  • Andina Siap Jadi Penyambung Lida Masyarakar dan Kaum Muda Kalteng di DPR RI

    Andina Siap Jadi Penyambung Lida Masyarakar dan Kaum Muda Kalteng di DPR RI

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Politisi muda dari Partai NasDem, Andina Thresia Naranag, B.Comm hari ini Selasa (1/10/2024) resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2024 – 2029, Jakarta, Selasa (01/10). Pemilik paras cantik yang akrab disapa Kak Andina terpilih mewakili Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah yang meliputi 14 Kota/Kabupaten. Kak Andina menjadi satu-satunya anggota DPR RI termuda […]

expand_less