Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ancam Kebebasan Pres, Komisi I : Teror Kepala Babi ke Tempo Harus Diusut Tuntas

Ancam Kebebasan Pres, Komisi I : Teror Kepala Babi ke Tempo Harus Diusut Tuntas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
  • visibility 130
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM (Jakarta)- Teror kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo dikecam banyak kalangan. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syamsu Rizal menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pres di tanah air.

“Teror kepada redaksi Tempo ini mengancam kemerdekaan pers. Padahal perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers. Media seharusnya mendapat kebebasan untuk mencari informasi dan menyebarluas kan gagasan dan informasi melalui karya jurnalistik. Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,” kata Syamsu Rizal, Senin (24/3/2026).

Deng Ical-sapaan akrab Syamsu Rizal-mengatakan pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan kepada redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan. Padahal suara-suara kritis tersebut tetap sah disampaikan asalkan telah melalui kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pres.

“Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,” katanya.

Dia menegaskan berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran. Ini artinya selama liputan jurnalistik yang dilakukan redaksi Tempo tidak memuat berita bohong dan fitnah negara wajib melindunginya termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apapun.

“Perlindungan hukum ini berarti adanya jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deng Ical.

Diberitakan sebelumnya, Redaksi Tempo mendapat teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo. Awalnya, Redaksi Tempo mendapat kiriman kiriman kardus berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Teror tak berhenti sekali itu saja. Selang dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (22/3/2025), redaksi Tempo mendapat kiriman kardus berisi enam ekor bangkai tikus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merwah.

Hingga kini Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih memburu terduga pelaku teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dengan melakukan pemeriksaan hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, serta melakukan pengecekan ke lokasi pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Tempo Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim penyidik juga telah mendengar keterangan sejumlah saksi di lokasi.

“Teror ini tak hanya ancaman terhadap pers tapi juga ancaman terhadap masyarakat untuk mendapat pemberitaan yang berkualitas, independen dan terpercaya. Kami minta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi Tempo. Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.

Selain itu, Deng Ical juga meminta Dewan Pers untuk terlibat dalam pengusutan kasus teror yang dialami Redaksi Tempo dengan cara menerjunkan Satgas anti-Kekerasan. Dewan Pers harus melakukan fungsinya yakni memberikan perlindungan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

“Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan. Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers.” tegasnya. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Provinsi Lampung Tabrak Anak Hingga Meregang Nyawa

    DPRD Provinsi Lampung Tabrak Anak Hingga Meregang Nyawa

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta_Seorang anggota DPRD Provinsi Lampung menabrak seorang bocah perempuan berusia lima tahun hingga meninggal di Jalan Antara, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, pukul 19.45, malam Rabu, 1 Agustus 2023. Beberapa saksi, di antaranya Haris, menyebut tabrakan terjadi di dekat warung, tempat orang tua bocah berjualan. Anak berusia lima tahun itu sedang bermain “masak-masakan” di sana, dan […]

  • AHP Sebut, Penyaluran PIP di Flores, Alor dan Lembata Tepat Sasaran

    AHP Sebut, Penyaluran PIP di Flores, Alor dan Lembata Tepat Sasaran

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Lembata,msinews.com-Pendistribusian dan Program Indonesia Pintar (PIP) di wilayah Flores, Lembata dan Alor,NTT sudah mencapai 95 persen tepat sasaran. Hal itu disampaikan oleh  Anggota DPR RI Andreas Hugo Pareira. Anggota Komisi X DPR RI dari Partain PDI Perjuangan itu menyebut, ukuran tepat sasaran itu dapat dilihat dari tidak adanya pengembalian anggaran ke kas negara sebab timnya […]

  • Sekolah Rakyat Terapkan Sistem Asrama, Sudah Banyak Kisah Suksesnya

    Sekolah Rakyat Terapkan Sistem Asrama, Sudah Banyak Kisah Suksesnya

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    JAKARTA,KABARDAERAH.Com – Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan akses pendidikan lebih luas dan berkualitas kepada keluarga miskin akan mulai berjalan pada tahun ajaran baru 2025/2026. Sekolah Rakyat akan memberikan layanan pendidikan gratis berkonsep asrama dengan lingkungan berkualitas. “Presiden ingin memuliakan keluarga miskin, sekaligus mendorong agar wong cilik bisa bangkit dan berperan signifikan […]

  • Beda Buku Kapal Selam, Ketua MPR Dukung Peningkatan Alutsista TNI AL

    Beda Buku Kapal Selam, Ketua MPR Dukung Peningkatan Alutsista TNI AL

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua MPR RI sekaligus Warga Kehormatan Korps Marinir dan Warga Kehormatan Satuan Kapal Selam dari TNI-Angkatan Laut Bambang Soesatyo kembali menegaskan, mendukung peningkatan Alutsista dan kesejahteraan prajurit TNI AL. Termasuk melalui diplomasi maritim dan peran polisional, khususnya melalui pemanfaatan kapal selam. “Mengingat posisi Indonesia yang sangat strategis. Misalnya, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di […]

  • PPATK Respon Soal Kasus CSR BI-OJK, MAKI Desak KPK Secepatnya Tersangka Ditahan

    PPATK Respon Soal Kasus CSR BI-OJK, MAKI Desak KPK Secepatnya Tersangka Ditahan

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Msinews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana, merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan atas kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ivan mengatakan pihak PPATK siap melakukan kerjasama untuk mengungkap kasus yang sudah kian lama dalam kasus […]

  • Mahfud MD Sebut Penundaan Penyelidikan Kasus Pejabat, Kenapa?

    Mahfud MD Sebut Penundaan Penyelidikan Kasus Pejabat, Kenapa?

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan kejaksaan, kepolisian telah memutuskan untuk menunda pengusutan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat negara. Keputusan ini mencakup berbagai tingkatan pejabat, mulai dari menteri, calon legislatif, hingga calon kepala daerah. Keputusan ini menjadi perhatian publik yang mendalam karena berkaitan dengan berbagai dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat negara yang memiliki […]

expand_less