Jakarta, MSINews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan kebijakan pembatasan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta hingga maksimal 30%. Langkah ini terkait dengan perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus, setelah ibu kota dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Seiring dengan rencana perubahan status, Jakarta akan mendapatkan gelar Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di DPR RI.
Baca Juga : Pemuda Perkosa Nenek 71 Tahun, Diancam Hinga Anunya Harus?
Salah satu poin utama dalam diskusi kabinet Indonesia Maju adalah penentuan besaran tukin PNS Jakarta. Anas menjelaskan bahwa anggaran tukin ini dibatasi maksimal 30% dari total belanja pemerintah daerah DKJ.
“Kemenpanrb memberikan rekomendasi dan disetujui untuk memberikan kewenangan untuk memberikan tukin maksimum 30% dari belanja keuangan daerah,” ujar Azwar Anas, pada awak media, Senin 22/1/2024.
Pembatasan ini bertujuan mencegah kecemburuan dari daerah lain, meskipun Jakarta menjadi Daerah Khusus. Anas menegaskan pentingnya mengatur tunjangan ini agar tidak melampaui batas yang dapat menimbulkan ketidakpuasan di daerah-daerah lain.
“Tukin untuk Daerah Khusus Jakarta, nanti kan ada kekhususan maka tunjangan perlu diatur agar tidak melampaui. Kalau terlalu besar, nanti malah membuat daerah lain merasa cemburu,” tegas Anas.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 juga mengatur variasi besaran tukin PNS DKI Jakarta untuk setiap unit organisasi.
Dengan variasi yang signifikan, tukin tertinggi dapat mencapai ratusan juta, terutama bagi Sekretariat Daerah. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam menyesuaikan sistem administrasi dengan perubahan status Jakarta sebagai Daerah Khusus. (Ata)