Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara ,Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara ,Hal yang Memberatkan dan Meringankan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
  • visibility 140
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300. Juta subsider 4 tahun kurungan. Limpo dinyatakan terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kementan).

Selain itu, majelis hakim juga meminta Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dolar AS.

Terkait kasus ini, Limpo disebut-sebut tidak melakukan sendiri. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

SYL, Sekjen Kemetan dan Direktur alat mesin Pertanian Kmenterian Pertanian sebagaimana disebutkan berperan sebagai “koordinator pengumpulan uang”dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Lebih sedih lagi hasil pengumpulan uang tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Mantan Menteri Pertanian RI. Syahrul Yasin Limpo. Ilustrasi Grafis : Sindones.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dalam sidang putusan itu, Hakim Rianto Adam Pontoh  menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Syahrul Yasin Limpo (YSL) dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun, Vonis  yang dijatuhkan kepada Limpo disebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan hukuman kurungan subsider 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Hal yang memberatkan dan meringankan

Hal-hal memberatkan, yakni Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tindakannya sebagai penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun, belum pernah dihukum, dan telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19.

Syahrul Yasin Limpo juga disebut pernah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi bersama keluarganya.** Tim.

Editor : ** dese dominikus

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Pemimpin Negara Sahabat

    Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Pemimpin Negara Sahabat

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, kembali mendapatkan ucapan selamat dari pemimpin negara sahabat setelah unggul sementara dalam hitung suara atau real count Pilpres 2024. Kali ini, ucapan selamat disampaikan Presiden Prancis Emmanuel Macron melalui sambungan telepon. Prabowo menyatakan bahwa ucapan selamat dari Presiden Macron merupakan sebuah kehormatan besar baginya. Dia […]

  • PDI-P Legowo PPP Jika Igin Hengkang Untuk Tidak Dukung Ganjar

    PDI-P Legowo PPP Jika Igin Hengkang Untuk Tidak Dukung Ganjar

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Ketua DPP PDI-Perjuangan Ahmad Basarah membuka pintu keluar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jika akan mempertimbangkan ulang untuk bekerja sama politik dengan PDI-P bila Sandiaga Uno tak jadi diusung sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Ganjar Pranowo. “Monggo (silakan), lagi-lagi kan bagi PDI Perjuangan kerja sama politik itu dasarnya harus kesukarelaan. Harus kesukarelaan tidak […]

  • Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak Empat Ton, TNI AL Dapat Apresiasi dari Presiden Prabowo

    Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak Empat Ton, TNI AL Dapat Apresiasi dari Presiden Prabowo

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Tim gabungan aparat TNI AL, Polri, BNN dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu jaringan internasional sebanyak empat ton. Dalam kegiatan pemusnahan Narkoba jenis sebanyak empat ton itu, aparat gabungan mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dam Keamanan (Menko Polkam)Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. Menurut Menko Polkam […]

  • Melancong ke Taman Batu Purwakarta, Destinasi Estetik dengan Keindahan Geologi

    Melancong ke Taman Batu Purwakarta, Destinasi Estetik dengan Keindahan Geologi

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    ”Taman Batu Purwakarta menawarkan suasana tenang dan asri yang cocok untuk relaksasi, dengan pemandangan alam perbukitan dan persawahan yang menenangkan. Lokasinya yang berada di kaki Gunung Burangrang, dikelilingi oleh hutan dan sungai, memberikan udara sejuk dan pemandangan yang memanjakan mata.” Purwakarta,msinews.com – Sebuah permata di Jawa Barat, tak henti-hentinya memukau dengan pesona alamnya, keindahan Taman […]

  • Sekolah Rakyat Buka Jalan Anak Keluarga Miskin

    Sekolah Rakyat Buka Jalan Anak Keluarga Miskin

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Magelang,msinews.com — Anisa Dwi Pangestu (15), kini bisa kembali menggantungkan harapan. Ia dinyatakan siap menjadi salah satu calon siswa Sekolah Rakyat, program pendidikan yang digagas Presiden Prabowo untuk anak-anak dari keluarga miskin ekstrem. Tinggal di rumah warisan berukuran 72 meter persegi di Dusun Samberan, Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Magelang, Anisa hidup bersama lima anggota keluarganya. […]

  • Ganjar Pranowo Sindir Menteri-Menteri di Balik Prabowo-Gibran

    Ganjar Pranowo Sindir Menteri-Menteri di Balik Prabowo-Gibran

    • calendar_month Sabtu, 13 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menanggapi sindiran Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD. Ganjar menyindir menteri-menteri yang selalu berada di belakang pasangan Prabowo-Gibran dalam debat Pilpres 2024. Baca juga : Prabowo Dorong Food Estate Sebagai Strategi pada Dialog Kadin “Enggak apa-apa, […]

expand_less