Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara ,Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara ,Hal yang Memberatkan dan Meringankan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300. Juta subsider 4 tahun kurungan. Limpo dinyatakan terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kementan).

Selain itu, majelis hakim juga meminta Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dolar AS.

Terkait kasus ini, Limpo disebut-sebut tidak melakukan sendiri. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

SYL, Sekjen Kemetan dan Direktur alat mesin Pertanian Kmenterian Pertanian sebagaimana disebutkan berperan sebagai “koordinator pengumpulan uang”dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Lebih sedih lagi hasil pengumpulan uang tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Mantan Menteri Pertanian RI. Syahrul Yasin Limpo. Ilustrasi Grafis : Sindones.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dalam sidang putusan itu, Hakim Rianto Adam Pontoh  menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Syahrul Yasin Limpo (YSL) dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun, Vonis  yang dijatuhkan kepada Limpo disebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan hukuman kurungan subsider 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Hal yang memberatkan dan meringankan

Hal-hal memberatkan, yakni Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tindakannya sebagai penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun, belum pernah dihukum, dan telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19.

Syahrul Yasin Limpo juga disebut pernah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi bersama keluarganya.** Tim.

Editor : ** dese dominikus

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cak Imin Penuhi Panggilan KPK, Saksi Lanjutan Kasus Kemenaker

    Cak Imin Penuhi Panggilan KPK, Saksi Lanjutan Kasus Kemenaker

    • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dengan pakaian kemeja putih lengan panjan serta Didampingi staf dan pengawal Cak Imin tiba pada pukul 09.52 WIB. Didepan awak media Cak Imin melambangkan tangan dan menyapa sautan wartawan dengan mengatakan kondisi sehat. Cak Imin bakal diperiksa sebagai […]

  • Hadiri Peringatan HUT TNI Ke- 79, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI

    Hadiri Peringatan HUT TNI Ke- 79, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin mengaku bangga dan terkesima dengan kemajuan alat dan sistem persenjataan prajurit TNI dalam parade militer yang dipamerkan di hari ulang tahun (HUT) ke-79 TNI 5 Oktober di lapangan Monas. “Kami sangat bangga melihat perjuangan dan rasa nasionalisme tinggi para Tentara Nasional Indonesia. Semoga perjuangan tetap berlanjut […]

  • Film Qodrat 2 Terus Menunjukkan Kesuksesannya di Bioskop Tanah Air

    Film Qodrat 2 Terus Menunjukkan Kesuksesannya di Bioskop Tanah Air

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com,Jakarta— Film Qodrat 2 terus menunjukkan kesuksesannya di bioskop tanah air. Hanya dalam waktu satu minggu sejak penayangan perdananya pada 31 Maret 2025, film ini resmimenembus angka 1 juta penonton, membuktikan antusiasme luar biasa dari publik terhadap kelanjutan kisah sang ustadz ruqyah legendaris. Pencapaian ini sekaligus menegaskan posisi Qodrat 2 sebagai salah satu film horor […]

  • Mardani Ali Sera ; Saatnya Birokrasi Lepas dari Cengkeraman Politik

    Mardani Ali Sera ; Saatnya Birokrasi Lepas dari Cengkeraman Politik

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Putusan MK untuk membentuk lembaga independen pengawas ASN, bukan sekadar koreksi hukum, melainkan ujian politik bagi pemerintah dan parlemen. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. “Keputusan ini bukan sekadar koreksi atas penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah […]

  • Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto.

    Prabowo Cerita Masa Lalu Kontroversialnya Memimpin Indonesia

    • calendar_month Minggu, 3 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto, membagikan kisah kontroversial dari masa lalunya saat dirinya dituduh terlibat dalam rencana kudeta pada era Soeharto. Pada Mukernas III MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (2/11) malam, Prabowo mengungkapkan bahwa saat itu ia menjabat sebagai Pangkostrad dengan tanggung jawab atas 33 batalyon tempur. “Dulu saya […]

  • Sepuluh Ribu Buruh Sritex Terdampak PHK, Psikiater UI Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

    Sepuluh Ribu Buruh Sritex Terdampak PHK, Psikiater UI Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Psikiater dari Universitas Indonesia dokter Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ ,menyoroti sejumlah persoalan seputar  Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) ribuan buruh atau bahkan sekitar 10 ribuan buruh PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah . Berita tersebut viral di media sosial. Bersamaan dengan viralnya tujuh tersangka menyusul penambahan 2 tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina yang merugikan […]

expand_less