Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara ,Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara ,Hal yang Memberatkan dan Meringankan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300. Juta subsider 4 tahun kurungan. Limpo dinyatakan terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kementan).

Selain itu, majelis hakim juga meminta Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dolar AS.

Terkait kasus ini, Limpo disebut-sebut tidak melakukan sendiri. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

SYL, Sekjen Kemetan dan Direktur alat mesin Pertanian Kmenterian Pertanian sebagaimana disebutkan berperan sebagai “koordinator pengumpulan uang”dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Lebih sedih lagi hasil pengumpulan uang tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Mantan Menteri Pertanian RI. Syahrul Yasin Limpo. Ilustrasi Grafis : Sindones.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dalam sidang putusan itu, Hakim Rianto Adam Pontoh  menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Syahrul Yasin Limpo (YSL) dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun, Vonis  yang dijatuhkan kepada Limpo disebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan hukuman kurungan subsider 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Hal yang memberatkan dan meringankan

Hal-hal memberatkan, yakni Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tindakannya sebagai penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun, belum pernah dihukum, dan telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19.

Syahrul Yasin Limpo juga disebut pernah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi bersama keluarganya.** Tim.

Editor : ** dese dominikus

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KLHK Klaim Polusi Udara di Jakarta Terburuk di Dunia, Begini Penjabarannya

    KLHK Klaim Polusi Udara di Jakarta Terburuk di Dunia, Begini Penjabarannya

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim polusi udara di Jakarta merupakan yang terburuk di dunia. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengatakan perlu ada perbandingan data untuk melihat indeks kualitas udara di Ibu Kota. “Kalau diframing bahwa kita itu terkotor, tercemar di seluruh dunia nomor satu, itu yang perlu […]

  • Puan Dorong Pengelolaan Museum

    Puan Dorong Pengelolaan Museum

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org- Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mendorong  pengelolaan museum di Indonesia dimaksimalkan. Menurutnya museum adalah tempat untuk melestarikan sejarah. Pernyataan Puan merujuk pada banyaknya museum yang kurang terawat. “Bangsa yang maju memiliki data sejarah yang terkoleksi dan terarsip dengan baik, sehingga dapat dipelajari secara komprehensif untuk menjadi dasar kajian yang bisa dimanfaatkan untuk […]

  • DPR  Sentak Pengangkatan P3K Menjadi PNS dengan RUU ASN

    DPR Sentak Pengangkatan P3K Menjadi PNS dengan RUU ASN

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), atau yang lebih dikenal sebagai tenaga honorer, terus mengupayakan pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, jumlah P3K mencapai 1,75 juta, termasuk guru dan tenaga kesehatan yang berjumlah 770 ribu, membentuk total 2,52 juta orang. Perjuangan P3K sempat terkendala oleh Undang Undang No. 5 tahun […]

  • Edhie Baskoro Yudhoyono Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

    Edhie Baskoro Yudhoyono Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Pentingnya penguatan sistem kesehatan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan,mulai dari pemerataan fasilitas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga dukungan fiskal yang memadai. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono saat menggelar kunjungan kerja ke RSUD dr. Harjono Ponorogo dalam rangka audiensi bertajuk “Mental Kuat, Jiwa Sehat, Rakyat Bahagia, Indonesia […]

  • Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Ambil Sumpah Tiga Pj Bupati di Sumsel

    Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Ambil Sumpah Tiga Pj Bupati di Sumsel

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Selatan Elen Setiadi, SH., MSE mengambil sumpah tiga Pj Bupati di Sumsel. Tiga Pj Bupati tersebut adalah (1) Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M.Si menggantikan Pj Bupati sebelumnya H. Hani Syopiar Rustam, S.H; (2) Pj Bupati Lahat Imam Pasli, S. STP, M.Si ; dan (3) Pj […]

  • Oknum Warga dan Pemkab Monokwari Diduga Serobot Lahan 115H

    Oknum Warga dan Pemkab Monokwari Diduga Serobot Lahan 115H

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Oknum warga dan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Manokwari, Provinsi Papua Barat, dihadapkan pada tudingan penyerobotan tanah milik Ahli Waris Almarhum Charles Siatmiko Hendratno. Kuasa hukum, Aloisius Gago, mengungkapkan bahwa tanah 115 Hektar, yang terletak di Desa Masiepi Distrik Manokwai Selatan, telah diambil alih oleh Pemkab meskipun sudah dimiliki oleh Almarhum Charles Siatmiko […]

expand_less