Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara ,Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara ,Hal yang Memberatkan dan Meringankan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
  • visibility 209
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300. Juta subsider 4 tahun kurungan. Limpo dinyatakan terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kementan).

Selain itu, majelis hakim juga meminta Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dolar AS.

Terkait kasus ini, Limpo disebut-sebut tidak melakukan sendiri. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

SYL, Sekjen Kemetan dan Direktur alat mesin Pertanian Kmenterian Pertanian sebagaimana disebutkan berperan sebagai “koordinator pengumpulan uang”dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Lebih sedih lagi hasil pengumpulan uang tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Mantan Menteri Pertanian RI. Syahrul Yasin Limpo. Ilustrasi Grafis : Sindones.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dalam sidang putusan itu, Hakim Rianto Adam Pontoh  menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Syahrul Yasin Limpo (YSL) dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun, Vonis  yang dijatuhkan kepada Limpo disebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan hukuman kurungan subsider 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Hal yang memberatkan dan meringankan

Hal-hal memberatkan, yakni Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tindakannya sebagai penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun, belum pernah dihukum, dan telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19.

Syahrul Yasin Limpo juga disebut pernah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi bersama keluarganya.** Tim.

Editor : ** dese dominikus

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bos BI Perry Warjiyo Puji Sri Mulyani, Kebijakan Moneter dan Fiskal Selalu Satu Padu

    Bos BI Perry Warjiyo Puji Sri Mulyani, Kebijakan Moneter dan Fiskal Selalu Satu Padu

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumbar “kemesraannya” dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam mengelola stabilitas ekonomi Indonesia. Terbukti, ekonomi RI tetap tangguh pasca Pandemi Covid-19 dan tekanan ekonomi global akibat kebijakan suku bunga tinggi. “Menteri keuangan, saya, selalu kontak-kontakan setiap hari, setiap minggu. Kami sangat dekat tidak hanya dalam jabatan, tapi sebagai saudara, […]

  • Nah Siap-siap, Pj Gubernur DKI Bakal Terapkan Kerja Dirumah Mulai September ini

    Nah Siap-siap, Pj Gubernur DKI Bakal Terapkan Kerja Dirumah Mulai September ini

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana bakal menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota pada September bulan depan. Menurutnya kebijakan yang segera diambil tersebut menyambut arahan Presiden Joko Widodo terkait polisi udara di sekitar Jadetabek. “Kayak work from home. Ini sebentar lagi sedang dihitung […]

  • Warga Paling Kreatif, Bupatinya Tak Kelihatan Sebulan Dilaporkan Hilang ke Polisi

    Warga Paling Kreatif, Bupatinya Tak Kelihatan Sebulan Dilaporkan Hilang ke Polisi

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Patut ditiru ini, wak! Kepala daerah tak kelihatan batang hidungnya, dilaporkan ke polisi sebagai orang hilang. Fotonya ditempel di warkop, biar yang ngopi tak pakai gula semua. Mari simak narasi warga Buton yang boleh dinobatkan paling kreatif di negeri ini. Bupatinya, Alvin Akawijaya Putra SH, lahir di Jakarta, 18 Mei 1996, lulusan Fakultas Hukum UGM, […]

  • Halomoan Tambunan: Rakyat DKI Jakarta Butuh Bukti Nyata di Pemilu 2024

    Halomoan Tambunan: Rakyat DKI Jakarta Butuh Bukti Nyata di Pemilu 2024

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 196
    • 0Komentar

    JAKARTA, INFOMSI.ORG – Halomoan Tambunan, salah satu caleg PSI Dapil Jakarta Pusat menyatakan siap bertarung di pileg 2024 nanti. Spontan, Halomoan menegaskan bahwa saat ini rakyat DKI Jakarta membutuhkan bukti nyata. Untuk diketahui public, Halomoan Tambunan adalah darah baru segar dari PSI dalam pencalegkan sebagai anggota DPRD DKI periode 2024 – 2029 ini. Sosok yang […]

  • Catat! Ini Barang Bawaan yang Dilarang Dibawa di Koper Bagasi Jemaah

    Catat! Ini Barang Bawaan yang Dilarang Dibawa di Koper Bagasi Jemaah

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Menjelang,msinews.com-pemulangan jemaah ke tanah air, jemaah haji diimbau untuk memperhatikan barang bawaan koper, utamanya barang-barang yang dilarang untuk dibawa. “Ada ketentuan barang bawaan agar proses pemulangan berjalan dengan lancar,” kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado, Rabu (11/6/2025). Dodo menyebutkan, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan […]

  • Buntut Kasus Suap di Tubuh TNI, Mahfud MD Sepakat UU Peradilan Militer Perlu di Revisi

    Buntut Kasus Suap di Tubuh TNI, Mahfud MD Sepakat UU Peradilan Militer Perlu di Revisi

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sependapat bila perlunya revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Opini ini muncul setelah dua TNI aktif di Basarnas RI terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kasusnya tidak bisa diusut oleh Peradilan Tipikor. “Ya nanti kami agendakan, kan sudah ada di prolegnas, ya. Di prolegnas jangka panjang. […]

expand_less