Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang,msinews.com– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (satu) Orang Tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum , Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H,dalam Siaran Pers pada Rabu, 15 Mei 2024 menyatakan menyatakan, Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Atas dasar itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.” kata Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

“Sebelumnya, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) , serta potensi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar Rupiah). Modus Operandi tersangka adalah melakukan markup harga langganan internet desa.” ujar Vanny.

“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. Dan untuk Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang,” parar nya.

Tindakan tersangka melanggar yakin primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

Reporter : Syamsul Fajri
Editor     : Dewa
Sumber : Siaran Pers Kejati Sumsel.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dicecar RDP Revisi UU ITE Selalu Tertutup, Wakil Ketua Komisi I Berijawaban

    Dicecar RDP Revisi UU ITE Selalu Tertutup, Wakil Ketua Komisi I Berijawaban

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Komisi I DPR masih melakukan pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan alasan rapat pembahasan revisi UU ITE kerap tertutup selama ini. “Saya sampaikan juga mungkin agar bapak, ibu, yang memberikan masukan kepada kita. Beberapa […]

  • Wakil Ketua TKN

    Gerindra Patuhi Mekanisme Penentuan Ketua DPR sesuai UU MD3

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gerindra akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2021 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait penentuan Ketua DPR. Menurut Muzani, Undang-Undang MD3 menegaskan bahwa Ketua DPR dijabat oleh […]

  • Info dan Agenda DPR RI Rabu 20 Maret 2024 Apa saja

    Info dan Agenda DPR RI Rabu 20 Maret 2024 Apa saja

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Hari ini Rabu 20 Maret 2024, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Salah satu agendanya adalah “Meminta penjelasan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terkait dengan penanganan penegakan hukum terkait dengan penambangan yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”. Komisi III ini menangani bidang Hukum,Hak Asasi […]

  • Respons Pidato Nota Keuangan, Habib Aboe Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Ingatkan Potensi Inflasi

    Respons Pidato Nota Keuangan, Habib Aboe Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Ingatkan Potensi Inflasi

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSIMEWS.COM– Anggota DPR RI Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan I, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, memberikan tanggapan terhadap Pidato Pengantar RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI, Jumat (14/8/2026). Habib Aboe Bakar menyampaikan apresiasi atas torehan positif indikator makro ekonomi nasional, sekaligus memberikan catatan kritis […]

  • Menaker ; Generasi Muda Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

    Menaker ; Generasi Muda Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM—Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya generasi muda terus meningkatkan keterampilan (skill) agar mampu menghadapi dunia kerja yang terus berubah seiring pesatnya perkembangan teknologi, seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), digitalisasi, dan otomatisasi. Menurut Menaker, tantangan ketenagakerjaan ke depan tidak hanya memperluas kesempatan kerja, tetapi juga membekali tenaga kerja Indonesia dengan future skills yang sesuai dengan kebutuhan […]

  • Menimbang Motor Listrik Nasional, Antara Transisi Energi, Risiko Kemacetan, dan Keselamatan Jalan

    Menimbang Motor Listrik Nasional, Antara Transisi Energi, Risiko Kemacetan, dan Keselamatan Jalan

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DI TENGAH tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang didominasi sepeda motor, hadirnya Program Motor Listrik Nasional (Molinas) membawa angin segar bagi transformasi industri otomotif dan keselamatan berkendara di Indonesia_ . Presiden Prabowo Subianto meluncurkan motor listrik nasional beserta ekosistem pendukungnya di fasilitas produksi PT Ilectra Motor Group (ALVA), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026). Langkah […]

expand_less