Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
  • visibility 208
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang,msinews.com– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (satu) Orang Tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum , Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H,dalam Siaran Pers pada Rabu, 15 Mei 2024 menyatakan menyatakan, Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Atas dasar itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.” kata Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

“Sebelumnya, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) , serta potensi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar Rupiah). Modus Operandi tersangka adalah melakukan markup harga langganan internet desa.” ujar Vanny.

“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. Dan untuk Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang,” parar nya.

Tindakan tersangka melanggar yakin primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

Reporter : Syamsul Fajri
Editor     : Dewa
Sumber : Siaran Pers Kejati Sumsel.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri HUT ke-54 Basarnas, Kepala BNPB Terima Anugerah Warga Kehormatan 

    Hadiri HUT ke-54 Basarnas, Kepala BNPB Terima Anugerah Warga Kehormatan 

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Msinews.com – Suharyanto selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghadiri forum dialog sarasehan dalam rangka peringatan HUT ke-54 Basarnas di ruang Serbaguna Dono Indarto Lantai 15, Kantor Pusat Basarnas, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antar lembaga dalam bidang pencarian dan pertolongan (SAR). Dalam forum tersebut, Suharyanto menyampaikan dukungan […]

  • Pesan Presiden BGN Harus Tegaskan Pengetatan Standar, Ratusan SPPG Masih Disuspend

    Pesan Presiden BGN Harus Tegaskan Pengetatan Standar, Ratusan SPPG Masih Disuspend

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pengetatan standar operasional di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden agar program prioritas nasional tersebut tidak hanya memiliki jangkauan luas, tetapi juga memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Kepala […]

  • KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

    KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

    • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menjelang Hari Raya Natal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sejumlah persyaratan bagi keluarga yang berencana membesuk tahanan korupsi. Keputusan ini diambil dengan izin Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, guna menjaga keamanan dan ketertiban di sejumlah rumah tahanan. Jam besuk untuk tahanan korupsi akan dibatasi pada Senin, 25 Desember 2023, mulai pukul 10.00 […]

  • Banjir Lahar

    Banjir Lahar Dingin Marapi Menerjang, 256 Warga Terdampak

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sebanyak 256 warga Desa Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, harus menghadapi musibah banjir lahar dingin yang melanda daerah mereka. Ketua Kelompok Siaga Bencana (KSB) Bukit Batabuah, Kabupaten Agam, Edi Effendi, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 78 kepala keluarga atau sekitar 68 orang terpaksa diungsikan. Menurut Edi Effendi, meskipun tidak […]

  • Dyah Roro Esti : Ekonomi Hijau Berpeluang Ciptakan Lapangan Kerja

    Dyah Roro Esti : Ekonomi Hijau Berpeluang Ciptakan Lapangan Kerja

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan, dampak perubahan iklim merupakan hal yang mendesak. Masalah ini sudah semestinya menjadi permasalahan yang perlu dibahas saat ini. Oleh karena ini juga menyangkut masa depan bagi generasi penerus. Pernyataan demikian disampaikan dalam acara Kaukus Ekonomi Hijau DPR RI dalam dalam rangka ‘Mendukung Penguatan Pembiayaan […]

  • Sering Jemput Aspirasi, Mukhlis Basri Masih Bertahan di Senayan

    Sering Jemput Aspirasi, Mukhlis Basri Masih Bertahan di Senayan

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sikap sering menjemput aspirasi dan kebutuhan warga, Politisi PDI-P Dapil Lampung I, Mukhlis Basri berhasil mempertahankan posisinya di Senayan. Komitmen dia untuk mewakili suara rakyat tetap teguh, membuatnya menjadi salah satu tokoh yang disegani ditingkat legislatif. Mukhlis Basri merupakan anggota komisi I dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan ia terkenal […]

expand_less