Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang,msinews.com– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (satu) Orang Tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum , Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H,dalam Siaran Pers pada Rabu, 15 Mei 2024 menyatakan menyatakan, Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Atas dasar itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.” kata Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

“Sebelumnya, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) , serta potensi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar Rupiah). Modus Operandi tersangka adalah melakukan markup harga langganan internet desa.” ujar Vanny.

“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. Dan untuk Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang,” parar nya.

Tindakan tersangka melanggar yakin primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

Reporter : Syamsul Fajri
Editor     : Dewa
Sumber : Siaran Pers Kejati Sumsel.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerak Cepat, Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Bantu Korban Kebakaran di Barabai Darat

    Gerak Cepat, Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Bantu Korban Kebakaran di Barabai Darat

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Solidaritas dan sinergi yang kuat ditunjukkan oleh Koramil 1002-06/Barabai, Polres HST, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) HST bersama warga dalam membantu korban kebakaran di Jalan M. Ramli Kitun Raya, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pasca-kebakaran tragis yang melanda pemukiman padat penduduk pada Sabtu, 22 Februari 2025, ketiga instansi ini bersama warga […]

  • Israel Serang Iran, FPN : Pelanggaran Hukum Internasional

    Israel Serang Iran, FPN : Pelanggaran Hukum Internasional

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Free Palestine Network (FPN) melalui Sekretaris Jenderalnya Furqan AMC mengutuk serangan Israel ke Iran dan menyatakan serangan tersebut adalah pelanggaran hukum internasional. Hal ini ditegaskan Furqan AMC dalam keterangannya yang diterima media di Jakarta, pada Sabtu 14 Juni 2026. “Serangan entitas barbar Israel terhadap Iran adalah pelanggaran hukum internasional. Sebagaimana sikap resmi Pemerintah RI, […]

  • Gaji BPD Desa 2024 Meningkat, Berikut Informasi Terkini :

    Gaji BPD Desa 2024 Meningkat, Berikut Informasi Terkini :

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Gaji Badan Permusawartan Desa (BPD) pada tahun 2024 menjadi sorotan utama dalam artikel ini. BPD, sebagai lembaga penting yang mewakili aspirasi masyarakat desa, memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan program dan anggaran desa. Dengan perincian gaji yang baru diumumkan, ini menjadi informasi menarik yang patut disimak. Baca juga : Kapolda Copot Kapolsek […]

  • Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, PRIMA DMI Sumsel Gelar Santunan Anak Yatim

    Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, PRIMA DMI Sumsel Gelar Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com– Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1446H, Pengurus Wilayah (PW) PRIMA DMI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pengurus Masjid Darussaid, Majelis Talim Siti Rogayah, dan Jamaah Majelis Dzikir Darussaid menggelar acara berbagi santunan untuk anak yatim dan dhuafa. Acara yang berlangsung khidmat di Masjid Darussaid, Kota Palembang, Sabtu (13/7/2024) ini bertujuan untuk meringankan […]

  • Paripurna: Empat Anggota DPR RI Tekanan Jokowi, Setor PNBP di BUMN Diperbesar

    Paripurna: Empat Anggota DPR RI Tekanan Jokowi, Setor PNBP di BUMN Diperbesar

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Anggota DPR RI mendesak pemerintah Jokowi agar menaikkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tahun 2024. Empat anggota DPR RI terdiri dari Praksi PDIP, Gerindra PAN dan Demokrat. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN 2024 beserta Nota Keuangannya, […]

  • Melemahnya Rupiah, Ancaman Terhadap Stabilitas Ekonomi

    Melemahnya Rupiah, Ancaman Terhadap Stabilitas Ekonomi

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah diminta untuk melakukan mitigasi dampak yang melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Mengingat, saat ini kurs yang telah menembus diatas angka Rp 16 ribu/ 1 USD. Sebab hal ini akan berdampak langsung pada perekonomian nasional, terutama bagi pelaku UMKM dan masyarakat pada umumnya. Jika tren ini terus berlanjut, maka ujungnya mengarah pada inflasi […]

expand_less