Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
  • visibility 70
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang,msinews.com– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (satu) Orang Tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum , Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H,dalam Siaran Pers pada Rabu, 15 Mei 2024 menyatakan menyatakan, Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Atas dasar itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.” kata Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

“Sebelumnya, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) , serta potensi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar Rupiah). Modus Operandi tersangka adalah melakukan markup harga langganan internet desa.” ujar Vanny.

“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. Dan untuk Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang,” parar nya.

Tindakan tersangka melanggar yakin primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

Reporter : Syamsul Fajri
Editor     : Dewa
Sumber : Siaran Pers Kejati Sumsel.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Marak PHK, Muhaimin : Peran Pemerintah Diperlukan Dukung Industri Tekstil

    Marak PHK, Muhaimin : Peran Pemerintah Diperlukan Dukung Industri Tekstil

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Maraknya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri belakangan ini, terutama industri tekstil menuai sorotan dari Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.  Menurutnya, kondisi itu dapat meningkatkan jumlah pengangguran yang berujung bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia. “Ya PHK terutama di industri tekstil sekarang ini semakin tinggi. Kondisi ini berbahaya kalau tidak diantisipasi dengan […]

  • Kapolres Lambar dan PJ. Bupati Cek Gudang Logistik KPU, Distribusi H-2

    Kapolres Lambar dan PJ. Bupati Cek Gudang Logistik KPU, Distribusi H-2

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Lambar, MSINews.com – Kapolres Lampung Barat (Lambar) Akbp Ryky Widya Muharam, dan Penjabat (PJ) Bupati, Nukman turut serta dalam pengecekan gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat pada Jumat, 19 Januari 2024. Kapolres Lambar mengukapkan tujuan kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa pelipatan dan pengepakan surat suara berjalan dengan aman dan lancar. Baca […]

  • Komisi III DPR RI Awali Masa Sidang Agustus 2025 dengan 5 Agenda ini

    Komisi III DPR RI Awali Masa Sidang Agustus 2025 dengan 5 Agenda ini

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang sejumlah lembaga pada masa sidang periode Agustus 2025. Komisi III dalam persidangan nanti juga membahasa 5 poin penting bersama sejumlah Lembaga terkait. Pertama, Terkait KUHAP komisi III akan mengundang sejumlah pihak diantaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM , sejumlah BEM dan […]

  • Jelang Idul Fitri 1445 H, Komisi VI : Penghitungan Neraca Daging Nasional Harus Tepat

    Jelang Idul Fitri 1445 H, Komisi VI : Penghitungan Neraca Daging Nasional Harus Tepat

    • calendar_month Minggu, 24 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menyoroti soal rencana Pemerintah yang terus memberlakukan kebijakan impor guna mencukupi kebutuhan daging dalam negeri. Ia mengatakan, penghitungan neraca daging, khususnya kebutuhan di dalam negeri dan kapasitas produksi di dalam negeri, harus tepat. Adapun, tujuan impor tersebut agar harga daging di pasaran stabil dan terjangkau di masyarakat. Namun, […]

  • Pemerintah Diminta Segera Salurkan Bantuan Korban Gempa Batang

    Pemerintah Diminta Segera Salurkan Bantuan Korban Gempa Batang

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pemerintah diminta segera menyalurkan bantuan untuk para korban gempa di Batang, Jawa Tengah. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta. Ia menekankan pentingnya tempat yang nyaman bagi para pengungsi gempa. “Atas nama pribadi dan DPR, saya menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas gempa bumi yang terjadi di Batang, Jawa […]

  • Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

    Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

      Msinews.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memperkuat tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG dan Rancangan Perpres Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian PANRB memastikan sistem penyelenggaraan […]

expand_less