Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang,msinews.com– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (satu) Orang Tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum , Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H,dalam Siaran Pers pada Rabu, 15 Mei 2024 menyatakan menyatakan, Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Atas dasar itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.” kata Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

“Sebelumnya, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) , serta potensi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar Rupiah). Modus Operandi tersangka adalah melakukan markup harga langganan internet desa.” ujar Vanny.

“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. Dan untuk Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang,” parar nya.

Tindakan tersangka melanggar yakin primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

Reporter : Syamsul Fajri
Editor     : Dewa
Sumber : Siaran Pers Kejati Sumsel.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Panggil Menteri PKP Bahas Percepatan Rumah Bersubsidi

    Prabowo Panggil Menteri PKP Bahas Percepatan Rumah Bersubsidi

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

      Msinews.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ke kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat, Kamis sore, 29 Januari 2026. Pertemuan tersebut membahas langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa pertemuan berlangsung lebih […]

  • Soal RUU Perumahan, Menteri PKP:  Kepentingan Rakyat dan Dunia Usaha

    Soal RUU Perumahan, Menteri PKP:  Kepentingan Rakyat dan Dunia Usaha

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Msinews.com – Pemerintah menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dilakukan dengan menyeimbangkan kepentingan rakyat, negara, dan dunia usaha sebagai satu kesatuan kebijakan nasional di sektor hunian. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan pendekatan tersebut menjadi prinsip utama agar regulasi perumahan tidak hanya menyelesaikan persoalan kebutuhan hunian masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi […]

  • Rahani dan Rabani: Kausa Prima (Bagian Satu)

    Rahani dan Rabani: Kausa Prima (Bagian Satu)

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Oleh ; Syamsul Noor ALAM semesta baru beberapa detik lalu Tuhan ciptakan. Langit dan bumi juga baru terwujud. Seluas mata memandang tak ada sesuatu apa pun dan makhluk apa pun di bumi. Kosong melompong. Gelap pekat. “Baik sekali dan terlihat teramat indah bila Kuciptakan samudera raya, bukit-bukit, gunung-gunung, dan di antaranya ada lembah-lembah.” Roh Tuhan […]

  • Riyono: Anggaran Pangan 2026 Naik, Tapi Masih Jauh dari Cita-Cita Kedaulatan Pangan

    Riyono: Anggaran Pangan 2026 Naik, Tapi Masih Jauh dari Cita-Cita Kedaulatan Pangan

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, menanggapi pidato tahunan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR 2025 dengan menyoroti besaran anggaran sektor pangan yang disebutkan Presiden. Dalam acara diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (20/8/2025), Riyono menyampaikan bahwa sektor pangan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp164,5 triliun untuk tahun 2026. […]

  • Partai Gelora Beri Selamat ke Prabowo, Niat Menyusul Beri Dukungan

    Partai Gelora Beri Selamat ke Prabowo, Niat Menyusul Beri Dukungan

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Partai Gelora memberi ucapan selamat kepada Prabowo Subianto yang baru saja mendapat dukungan dari Golkar dan PAN. Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah sudah menduga bahwa Prabowo bakal mendapat banyak dukungan partai di Pilpres 2024. “Seperti saya duga Pak Prabowo akhirnya menjadi capres terkuat dukungannya. Di saat capres lain masih sulit karena ‘tiket’ […]

  • Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, DK  Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

    Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, DK  Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memimpin pertemuan mediasi antara dua kubu kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sudah enam bulan berseteru pada Rabu ( 28/8/2024) malam di kantornya. Adapun, pertemuan tersebut dihadiri oleh Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang sebagai wakil masing-masing kubu, serta disaksikan oleh Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzar, […]

expand_less