Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Alex Denni Sampai RUU ASN Bisa Jadi Solusi Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer 

Alex Denni Sampai RUU ASN Bisa Jadi Solusi Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Infomsi–Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, revisi Undang-undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diharapkan menjadi solusi persoalan tenaga non ASN (honorer). Sebagimana diketahui, saat ini jumlah tenaga honorer masih tercatat mencapai 2,3 juta orang.

“Revisi UU ASN juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang,” kata Alex dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenpan RB, Minggu (6/8/2023).

“Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah,” imbuhnya

Alex menjelaskan, pemerintah ingin mengamankan 2,3 juta tenaga honorer tanpa ada pemberhentian massal. Kemudian, pemerintah juga memastikan tidak boleh ada pengurangan pendapatan tenaga honorer dari yang diterima saat ini.

“Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ujarnya

Selain penanganan tenaga non-ASN, revisi UU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebelumnya, kata Alex, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

PPPK akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution. Alex menambahkan, secara garis besar, terdapat 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN.

Tujuh kluster tersebut adalah penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, proses revisi UU ASN berjalan lamban.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan penyebab lambannya proses revisi aturan tersebut yakni karena pendataan tenaga honorer bermasalah. Doli mengatakan, proses itu terkendala tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan persoalan banyak tenaga honorer di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Problemnya itu sering ada miss koordinasi antara pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Prediksi awal, jumlah tenaga honorer itu semua 800 ribuan. Kita catat waktu itu,” ujar Doli dalam rapat dengar pendapat dengan forum Non ASN Jawa Tengah di Gedung DPR RI, Senayan, waktu lalu. (ror).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AGPH Akan Laporkan Penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

    AGPH Akan Laporkan Penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) hari Rabu, (19/6/2024) akan membuat laporan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (DEWAS KPK) terhadap Penyidik atas nama Rossa Purbo Bekti. Adapun Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik nilai dasar Profesionalisme yang diatur dalam Perdewas Nomor 03 tahun 2021,bertempat di Dewas Pengawas KPK Jl. HR Rasuna Said Kav. C1, […]

  • Polda Metro Jaya Gelar Sertijab, Rotasi Jabatan, Berikut Namanya:

    Polda Metro Jaya Gelar Sertijab, Rotasi Jabatan, Berikut Namanya:

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya menggelar serah terima jabatan (sertijab) di Lapangan Presisi, mengikuti ketentuan dalam surat telegram (ST) bernomor: ST/2864/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023. Irjen Karyoto, memimpin langsung upacara sertijab. Dalam sertijab ini, para pejabat baru mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk kesetiaan mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD Tahun 1945. […]

  • Arinal Junaidi dan Nukman Pimpin Panen Kopi Arabika di Sekincau

    Arinal Junaidi dan Nukman Pimpin Panen Kopi Arabika di Sekincau

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Lampung Barat, MSINews.com –  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Nukman turun ke lapangan untuk memimpin panen kopi arabika di kebun milik petani kopi sukses, Ahmad Supriyono, di kelurahan Sekincau. Lampung Barat, terkenal sebagai kabupaten penghasil kopi robusta terbesar di provinsi Lampung, kini mengukir prestasi baru dengan booming kopi arabika. Baca […]

  • Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

    Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, kembali menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyangkut Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Menurutnya, putusan tersebut, yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, menunjukkan bahwa MK tidak independen. Baca juga : […]

  • Ah, Ternyata Status Jakarta Masih Tetap DKI,Ini Penjelasan Stafsus Presiden

    Ah, Ternyata Status Jakarta Masih Tetap DKI,Ini Penjelasan Stafsus Presiden

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sempat beredar berita bahwa status DKI sudah berubah jadi DKJ sejak tanggal 15 Frebuari 2024 ternyata tidak benar. Hal itu dijelaskan oleh Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). “Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir,” kata Dini sebagaimana dikonfirmasi ANTARA […]

  • Puan Berharap WWF 2024 di Bali Jadi Inspirasi Pemangku Kebijakan Hadapi Isu Air

    Puan Berharap WWF 2024 di Bali Jadi Inspirasi Pemangku Kebijakan Hadapi Isu Air

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Denpasar,msinews.com-Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani berharap, Acara  (The 10th World Water Forum/WWF) di Nusa Dua, Bali, menjadi inspirasi pemangku Kebijakan dalam menghadapi Air. Menurut Perempuan Pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu Forum Air Dunia ke-10 Tahun 2024 bertema Parliamentary Meeting on the Occasion of 10th World Water Forum 2024 ini menjadi inspirasi bagi para pemangku […]

expand_less