Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Tim Ahli AMIN : Tindakan Diskriminatif KPU Terkait Pendaftaran Prabowo-Gibran

Tim Ahli AMIN : Tindakan Diskriminatif KPU Terkait Pendaftaran Prabowo-Gibran

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
  • visibility 126
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menyisakan sejumlah sorotan terkait penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim Ahli pasangan capres dan cawapres, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya, menyoroti hal ini dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024).

Baca juga : Ketua DPD Gerindra DIY Temui Cucu Sri Sultan HB X, Peluang Baru untuk Pilkada Kota Jogja?

Menurut Bambang, penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU dianggap sebagai tindakan diskriminatif. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023, Bambang berpendapat bahwa KPU seharusnya mengubah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 terlebih dahulu untuk menyesuaikan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Bambang menegaskan pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU yang dianggap sama dengan pasangan calon lainnya adalah tindakan diskriminatif karena KPU menerima berkas permohonan Prabowo-Gibran mengacu pada PKPU Nomor 19 tahun 2023 yang belum direvisi sesuai dengan Putusan MK 90/2023.

“Bakal cawapres Gibran, yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur diperlakukan sama dengan cawapres yang lain yang sudah memenuhi syarat umur sebagaimana ditetapkan dalam peraturan KPU No 19 tahun 2023,” kata Bambang.

Pada 3 November 2023, KPU baru mengeluarkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK. Namun demikian, hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa KPU menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19 Tahun 2023.

Selain itu, Bambang menyatakan bahwa KPU telah melanggar asas dan prinsip Pemilu dengan tidak menaati prosedur, asas, dan prinsip penyelenggaraan Pemilu.

Sidang PHPU ini juga menjadi sorotan karena jumlah ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Total, THN AMIN menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang, terdapat satu saksi yang mengikuti proses persidangan via zoom karena berada di Amerika Serikat.

Meskipun demikian, proses sidang tetap berjalan dengan pengenalan saksi dan ahli, pengambilan sumpah, serta pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon nomor urut satu, THN AMIN.

Penggelaran sidang PHPU ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, serta memperkuat prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua calon yang berpartisipasi dalam kontestasi demokratis. (Ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri : Alumni IPDN Bekerja secara Profesional dan Berpegang Teguh pada Keilmuan

    Mendagri : Alumni IPDN Bekerja secara Profesional dan Berpegang Teguh pada Keilmuan

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sumedang,msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) agar bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada keilmuan. Alumni IPDN harus memiliki kemampuan berpikir ilmiah yang berbasis pada data dan teori-teori yang telah teruji. Pernyataan tersebut disampaikan saat melantik Pamong Praja Muda lulusan IPDN Angkatan XXXII Tahun 2025 […]

  • Yusril Ihza Mahendra Sebut Pengunduran Diri Firli Bahuri Harus Dihormati

    Yusril Ihza Mahendra Sebut Pengunduran Diri Firli Bahuri Harus Dihormati

    • calendar_month Kamis, 28 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pakar hukum tata negara,Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 berlaku untuk semua pimpinan, termasuk Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota. Dijelaskan bahwa, dalam Keppres yang ditandatangani pada tanggal 24 November 2023 disebutkan masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 […]

  • Keterwakilan Perempuan di Parlemen Diperkuat Putusan MK,Ini Respon Kemen PPPA

    Keterwakilan Perempuan di Parlemen Diperkuat Putusan MK,Ini Respon Kemen PPPA

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    ”Putusan ini sebagai langkah maju bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.” MSINEWS.COM-Putusan MK, Kemen PPPA menjadi tonggak demokrasi yang berkeadilan bagi para perempuan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menilai keputusan ini sebagai langkah maju bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. “Putusan ini merupakan tonggak penting bagi […]

  • Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan ditolak Pengadilan Jaksel

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akhirnya pupus. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel ) secara resmi menolak permohonan. Pengadilan Jaksel menolak permohonan yang diajukan oleh mantan Direktur PT. Pertamina (Persero) terkait penetapan tersangka dugaan kasus pengadaan gas alam cair. Baca Juga : Sidang […]

  • Catat, Besok 10 Desember Komnas Perempuan Gelar Acara Ini

    Catat, Besok 10 Desember Komnas Perempuan Gelar Acara Ini

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendefinisikan femisida sebagai “pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik”. Hingga saat ini data terkait kasus pembunuhan belum terpilah […]

  • Mensos Gus Ipul Sambut Positif Dukungan DPD RI untuk Sekolah Rakyat

    Mensos Gus Ipul Sambut Positif Dukungan DPD RI untuk Sekolah Rakyat

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyambut positif dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terhadap program prioritas nasional Sekolah Rakyat. Gus Ipul juga mempersilakan kepada para anggota DPD RI untuk meninjau secara langsung Sekolah Rakyat dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. “Kalau mau menengok ke sana, silahkan. Nanti akan kami […]

expand_less