Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Polda Sumut Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi, Salah Satunya Kadisdik

Polda Sumut Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi, Salah Satunya Kadisdik

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan, MSINews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan AH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan atau penerimaan hadiah dalam seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara anggaran 2023.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menyampaikan bahwa penetapan AH sebagai tersangka juga melibatkan DT sebagai Sekretaris Disdik dan RZ sebagai Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, serta DT sebagai sekretaris Dinas Kabupaten Batu Bara.

Baca juga : Kepolisian Cegah Aksi Tawuran Remaja di Jaktim, 20 Orang Diamankan

Menurut Hadi, penetapan ketiga tersangka ini didukung oleh dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Belum diungkapkan secara rinci mengenai motif dan kronologi penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini. Hadi menyatakan bahwa personel masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara ini.

Baca juga : Polairud Amankan 8 Pekerja Migran Ilegal yang Datang dari Malaysia

Kasus ini menunjukkan seriusnya aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Diharapkan penegakan hukum dapat memberikan efek jera dan mendorong praktik-praktik korupsi dapat dicegah di masa yang akan datang.

Perlu dicatat bahwa semua pihak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang final dan inkrah. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan membawa kasus ini ke titik terang. Kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. (pdo)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wapres Ma’ruf Amin Mulai Lawatan ke Tiga Negara, Ini Urjensinya:

    Wapres Ma’ruf Amin Mulai Lawatan ke Tiga Negara, Ini Urjensinya:

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, didampingi Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin, dan rombongan, memulai kunjungan kerja ke Yunani, Slovakia, dan Malaysia, dimulai hari ini. Menggunakan Pesawat Garuda Indonesia (GIA-2), rombongan lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Athena, Yunani. “Ya malam ini rencana Wakil Presiden RI akan melakukan kunjungan ke tiga negara, […]

  • Peduli Lingkungan, Kasad : Pembersihan Danau Tondano Jadi Contoh bagi Daerah Lain

    Peduli Lingkungan, Kasad : Pembersihan Danau Tondano Jadi Contoh bagi Daerah Lain

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Minahasa)-Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meninjau langsung kegiatan pembersihan Danau Tondano di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (20/3/2025). Kasad menggunakan perahu ponton inovatif hasil rancangan prajurit TNI AD. Ada pun, kegiatan pembersihan danau ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi permasalahan serupa. Kegiatan ini mengambil tema “TNI […]

  • Mimpi Basah pada Bulan Ramadhan: Apakah Membatalkan Puasa?

    Mimpi Basah pada Bulan Ramadhan: Apakah Membatalkan Puasa?

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.cim – Dalam menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, umat Islam sering kali menghadapi pertanyaan mengenai hukum mimpi basah. Apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa seseorang? Bagaimana jika mimpi basah terjadi setelah menonton film porno? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak penjelasan dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, K.H. […]

  • PKB Resmi Dukung HAPAL di Pilkada Sumsel 2024, PDIP Segera Menyusul

    PKB Resmi Dukung HAPAL di Pilkada Sumsel 2024, PDIP Segera Menyusul

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Prediksi sejumlah pemerhati politik Sumatra Selatan terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatra Selatan akan bermuara pada tiga pasangan calon saja makin menguat. Pasangan Heri Amalindo-Popo Ali (HAPAL) secara resmi telah mendapat dukungan dari PKB. Hapal menerima Surat Keputusan (SK) Nomor: 33765/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024, di Kantor DPP PKB, Jl. […]

  • Soal Rencana Pembuatan Patung Soekarno Rp.10 T Di Bandung Said Didu: Uang Rakyat Dihamburkan

    Soal Rencana Pembuatan Patung Soekarno Rp.10 T Di Bandung Said Didu: Uang Rakyat Dihamburkan

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Rencana pemerintah membangun patung Soekarno Raksasa di kawasan Perkebunan Walini, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipertanyakan banyak pihak. Pasalnya pembangunan patung Sang Proklamator itu sangat karena menghabiskan anggran hingga Rp 10 triliun. Anggaran tersebut dinilai dapat digunakan untuk pembangunan proyekl strategis lainnya yang lebih bermanfaat. Sejumlah kritik dan pertanyaan itu dilontarkan masyarakat. Satu […]

  • Imipas Diduga Terbitkan Paspor Anak Dibawa Usia Tanpa Persetujuan Ibu Kandung? Ini Penjelasanya

    Imipas Diduga Terbitkan Paspor Anak Dibawa Usia Tanpa Persetujuan Ibu Kandung? Ini Penjelasanya

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kini diterpa isu mengejutkan, dugaan penerbitan paspor untuk anak di bawah umur tanpa persetujuan ibu kandung kini menjadi sorotan publik. Sumber menjelaskan secara gamblang bahwa Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi pada saat menjabat diduga memberikan atensi secara prioritas terhadap proses penerbitan paspor. Berdasarkan data bahwa paspor itu, sebelumnya dikeluarkan oleh […]

expand_less