Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Remaja Asal Banten Pelaku Pencabulan Anak Dibawah umur

Remaja Asal Banten Pelaku Pencabulan Anak Dibawah umur

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
  • visibility 171
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung Selatan, MSINews –  Polsek Jati Agung berhasil mengamankan seorang remaja berinisial D (20) mahasiswa yang berasal dari Bayah Kab. Lebak Banten., pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umurnya berinisial N (14) di sebuah kostan tanpa perlawanan Di Jl. Lapas raya GG. Perintis 1 Desa Way Huwi Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan, Selasa (23/1/2024).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan mengatakan, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

Baca juga: Kapolres: Pengeroyokan Pelajar, Medsos Picu Peristiwa

“Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dikarenakan Orang tua korban khawatir sudah malam belum juga pulang, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, korban pulang kerumah seorang diri dengan berjalan kaki, kemudian orang tua korban memarahi dan menyita HP milik korban dan melihat isi HP korban ada pesan WA dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh,” ujar Kapolsek lulusan Akpol 2019 tersebut.

“Merasa curiga, kemudian orang tua korban menginterogasi korban, awalnya korban tidak mengakui, setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor,” sambungnya

Kejadian tersebut bermula pada saat tersangka yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban main ke kost an tersangka melalui pesan WhatsApp, kemudian dijemput menggunakan sepeda motor.Minggu, 21/01/2024.

“Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kostan tersangka,” lanjut Iptu Olivia.

Tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Setibanya di indekost, tersangka mulai melakukan perbuatan bejatnya itu.

Menyikapi laporan tersebut , Tekab 308 unit reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka yang berada di indekost nya tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa barang bukti” pungkas Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Thn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek dan Pol PP Lawa Raya, Muna Barat Sosialisasi Miras

    Polsek dan Pol PP Lawa Raya, Muna Barat Sosialisasi Miras

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Muna Barat,msinews.com- Kepolisian Sektor wilayah Lawa Raya, Kabupaten Muna Barat,Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi miras . Hal itu mengingat sepanjang tahun 2024, tercatat 21 kasus kekerasan yang terjadi akibat konsumsi minuman keras (miras). Untuk itu, pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Setempat menghimbau masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dalam […]

  • Sekjen Kemendagri: 16 Pulau Trenggalek–Tulungagung Masuk Cakupan Wilayah Administrasi Jatim

    Sekjen Kemendagri: 16 Pulau Trenggalek–Tulungagung Masuk Cakupan Wilayah Administrasi Jatim

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyatakan, sebanyak 16 pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung untuk sementara dimasukkan dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hal ini disampaikan Tomsi usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang membahas status administrasi pulau-pulau tersebut. “Jadi […]

  • Hermeneutika Minanga dalam  Tinjauan Semiotika

    Hermeneutika Minanga dalam  Tinjauan Semiotika

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Oleh:  Syamsul Noor KEPALA Biro SumselBabel MSINews Pak Unu Suyanto meminta penulis menyusun ulasan singkat tentang diksi Minanga. Dalam konteks permintaan tersebut, penulis menyadari permintaan itu sangat beralasan, baik secara “Rasionalitas Nilai” maupun “Rasionalitas Tujuan”. Berhadapan dengan beliau (Pak Unu Suyanto; Red), penulis cenderung “mati kutu” bila berapologi. Alasannya, beliau terlampau banyak mengetahui “rekam jejak” […]

  • Polda Metro Jaya Gelar Sertijab, Rotasi Jabatan, Berikut Namanya:

    Polda Metro Jaya Gelar Sertijab, Rotasi Jabatan, Berikut Namanya:

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya menggelar serah terima jabatan (sertijab) di Lapangan Presisi, mengikuti ketentuan dalam surat telegram (ST) bernomor: ST/2864/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023. Irjen Karyoto, memimpin langsung upacara sertijab. Dalam sertijab ini, para pejabat baru mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk kesetiaan mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD Tahun 1945. […]

  • Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja

    Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan HAM dalam dunia usaha. Perpres ini merupakan langkah strategis yang menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga pada kesejahteraan dan hak-hak […]

  • Jadi Pejabat (Pj.) Gubernur BI, Destry Damayanti Komitmen Jaga Rupiah dan Sistem Keuangan

    Jadi Pejabat (Pj.) Gubernur BI, Destry Damayanti Komitmen Jaga Rupiah dan Sistem Keuangan

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Ahad (26/7/2026) resmi menetapkan, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti sebagai Pejabat (Pj.) Gubernur Bank Indonesia. Ia menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri sebagai Gubernur BI. Adapun, penetapan Destry sebagai Pj. Gubernur BI diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Ahad (26/7/2026), sehari […]

expand_less