Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Remaja Asal Banten Pelaku Pencabulan Anak Dibawah umur

Remaja Asal Banten Pelaku Pencabulan Anak Dibawah umur

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung Selatan, MSINews –  Polsek Jati Agung berhasil mengamankan seorang remaja berinisial D (20) mahasiswa yang berasal dari Bayah Kab. Lebak Banten., pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umurnya berinisial N (14) di sebuah kostan tanpa perlawanan Di Jl. Lapas raya GG. Perintis 1 Desa Way Huwi Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan, Selasa (23/1/2024).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan mengatakan, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

Baca juga: Kapolres: Pengeroyokan Pelajar, Medsos Picu Peristiwa

“Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dikarenakan Orang tua korban khawatir sudah malam belum juga pulang, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, korban pulang kerumah seorang diri dengan berjalan kaki, kemudian orang tua korban memarahi dan menyita HP milik korban dan melihat isi HP korban ada pesan WA dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh,” ujar Kapolsek lulusan Akpol 2019 tersebut.

“Merasa curiga, kemudian orang tua korban menginterogasi korban, awalnya korban tidak mengakui, setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor,” sambungnya

Kejadian tersebut bermula pada saat tersangka yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban main ke kost an tersangka melalui pesan WhatsApp, kemudian dijemput menggunakan sepeda motor.Minggu, 21/01/2024.

“Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kostan tersangka,” lanjut Iptu Olivia.

Tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Setibanya di indekost, tersangka mulai melakukan perbuatan bejatnya itu.

Menyikapi laporan tersebut , Tekab 308 unit reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka yang berada di indekost nya tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa barang bukti” pungkas Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Thn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Apa, Forum Intelektual Anak Timur Indonesia Hari Ini Datangi Polda Metro Jaya

    Ada Apa, Forum Intelektual Anak Timur Indonesia Hari Ini Datangi Polda Metro Jaya

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    JAKARTA – Merasa kesal atas sikap Jatanras Polda Metro Jaya yang telah menangkap enam warga asal dari Timur Indonesia, Forum Intelektual Anak Timur Indonesia yang dikoordinir Josh Letwory dan Hengky Hengkesa berencana hari ini, kamis (27/06), akan mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan ini terkait penangkapan yang telah dilakukan Jatanras Polda Metro terkait terhadap enam warga […]

  • Samuel: Saya Suka Indonesia, Saya Akan Ke Raja Ampat

    Samuel: Saya Suka Indonesia, Saya Akan Ke Raja Ampat

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    JAKARTA – Samuel, Salah seorang turis asal Warga Negara Asing (WNA) dari negara Amerika mengaku sangat senang dan bangga berada di Indonesia. Yang membuat ketertarikan itu misalkan tempat-tempat pariwisata yang menurutnya sangat luar biasa. Saat berbincang-bincang dengan Rivano Osmar, yang juga selaku Dewan Pembina Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Kantor MSI jl Jaksa pada sabtu […]

  • Hadi Tjahjanto Desak ATR/BPN Bekasi Tingkatkan Pelayanan

    Hadi Tjahjanto Desak ATR/BPN Bekasi Tingkatkan Pelayanan

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto meminta agar jasa pelayanan pengurusan administrasi pertanahan bisa lebih dipermudah. Layanan yang disindir Hadi yakni informasi pertanahan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Zona Nilai Tanah (ZNT), hak tanggungan, roya, pengecekan sertipikat, dan peralihan hak. “Saya juga minta agar pelayanan kepada masyarakat ini dipermudah, dan masyarakat di Bekasi menerima pelayanan […]

  • Kemhan RI Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum Terkait Hoaks

    Kemhan RI Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum Terkait Hoaks

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI telah menunjuk pengacara terkenal, Hotman Paris, sebagai kuasa hukum mereka untuk menghadapi dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) yang dinilai merugikan institusi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI, Letjen TNI (Purn.) M. Herindra, mengumumkan penunjukan Hotman Paris dalam sebuah jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan […]

  • Tanggap Darurat, Kemensos Suplai Kebutuhan Korban Banjir Bandang Nagekeo

    Tanggap Darurat, Kemensos Suplai Kebutuhan Korban Banjir Bandang Nagekeo

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    msinews.com – Banjir bandang menerjang Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (8/9/2025). Bencana yang dipicu hujan besar dan meluapnya Sungai Lewoledeho ini berdampak besar bagi masyarakat sehingga ditetapkan status tanggap darurat. Berdasarkan data sementara, enam orang meninggal dunia, tiga orang masih dalam pencarian, serta sejumlah korban luka masih dalam perawatan. Menteri Sosial RI, […]

  • Ini Kata Rektor UAI Soal Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri Masuk Akal

    Ini Kata Rektor UAI Soal Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri Masuk Akal

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Perpanjangan masa jabatan perwira tinggi Polri, termasuk Kapolri, dinilai masuk akal dan wajar diterapkan. Hal itu disampaikan Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Asep Saefuddin, saat menanggapi wacana perpanjangan usia pensiun Kapolri dalam rencana revisi UU Polri di DPR RI. Asep mengungkapkan, posisi Kapolri merupakan salah satu jabatan strategis. Sehingga, jika wacana perpanjangan usia […]

expand_less