Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Putusan MA Marciano Hersondrie Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Berikut Amar Putusannya:

Putusan MA Marciano Hersondrie Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Berikut Amar Putusannya:

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
  • visibility 134
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dan dibebaskan dari tuntutan hukum sebagaimana tertuang dalam putusan MA Nomor 548 PKPid.Sus/2023. Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak terpidana.

Rincian Putusan:

  • Nomor Putusan MA: 548 PKPid.Sus/2023
  • Tanggal Putusan: 1 November 2022
  • Akta Permohonan Peninjauan Kembali: 25/Akta.Pid.Sus/PK/TPK/2022/PN.JKT.PST
  • Tanggal Diterima Permohonan: 16 November 2022

Proses Hukum:

Pada 1 November 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Terpidana Marciano Hersondrie Herman, Putusan tersebut mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 904 KIPid.Sus/2022 tanggal 10 Maret 2023.

Baca juga : Upacara Bendera TNI Agus Subiyanto Sampaikan Hal Penting, Apa Saja Pesannya ke Prajurit?

Amar Putusan:

  1. Menyatakan Terpidana Marciano Hersondrie Herman terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana.
  2. Melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
  3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
  4. Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika.

Kronologi Putusan:

Putusan Mahkamah Agung ini berakar dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 November 2022. Setelah melalui proses hukum, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan memutuskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Marciano Hersondrie Herman, tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memberikan keputusan yang mengubah status hukum terpidana, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya dijatuhkan.

Sebelumnya juga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan dalam perkara pidana khusus korupsi dengan Nomor Register 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Terdakwa dalam kasus ini adalah Marciano Hersondrie Herman.

Putusan ini menandai akhir dari proses hukum tingkat pertama yang berlangsung melalui sidang-sidang pengadilan.

Rincian Putusan:

  • Nomor Putusan: 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
  • Tanggal Putusan: 7 Mei 2021
  • Tingkat Proses: Pertama
  • Klasifikasi: Pidana Khusus
  • Kategori Pidana: Korupsi
  • Tahun Putusan: 2021
  • Tanggal Register: 10 Desember 2020
  • Lembaga Peradilan: PN Jakarta Pusat
  • Hakim Ketua: Hakim Ketua Rosmina
  • Hakim Anggota: Hakim Anggota Moch. Agus Salim, Ali Muhtarom
  • Panitera: Panitera Pengganti: Eko Nurcahyo Pujianto
  • Amar Putusan: Lain-lain

Rincian Amar Putusan:

  1. Terdakwa Marciano Hersondrie Herman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair.
  2. Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.
  3. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN BEBERAPA TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
  4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan alternatif pidana kurungan selama 2 bulan jika denda tidak dibayar.
  5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  6. Terdakwa tetap ditahan.
  7. Barang bukti terlampir dalam berkas putusan.
  8. Menbebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).

Kronologi Putusan:

Dalam putusan ini, Terdakwa Marciano Hersondrie Herman dibebaskan dari dakwaan primair, namun terbukti melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair. Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, Terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan. Putusan ini bersifat mengikat dan mengakhiri proses peradilan tingkat pertama terkait kasus ini.

Penting untuk dicatat bahwa putusan ini memuat keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat, membawa akhir dari proses peradilan di tingkat pertama terkait kasus korupsi ini.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosok Marsillam Simanjuntak yang Ditakuti Koruptor : Nilai Ujiannya Tertinggi di KPK Tapi Malah Ditolak DPR 

    Sosok Marsillam Simanjuntak yang Ditakuti Koruptor : Nilai Ujiannya Tertinggi di KPK Tapi Malah Ditolak DPR 

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MENGAPA orang-orang berintegritas tinggi dan bersih justru kerap kali kesulitan mendapatkan ruang di negeri ini? Pertanyaan retoris itu tampaknya paling pas untuk menggambarkan sepak terjang Dr. Marsillam Simanjuntak, S.H. Bagi generasi muda saat ini, namanya mungkin terdengar asing. Namun di kalangan aktivis reformasi, pakar hukum tata negara, dan para koruptor kelas kakap era 2000-an, nama Marsillam […]

  • Wamendagri Ribka Haluk: Dana Otsus 2026 Triwulan I Sudah Tersalurkan ke 16 Daerah di Papua

    Wamendagri Ribka Haluk: Dana Otsus 2026 Triwulan I Sudah Tersalurkan ke 16 Daerah di Papua

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Msinews.com –  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah disalurkan kepada 16 daerah di Tanah Papua. Penyaluran tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah (Pemda) memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan. “Sejumlah daerah sudah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah […]

  • Kerja Sama dengan KPK, Kemensos Pastikan Penyaluran Bansos Transparan dan Tepat Sasaran

    Kerja Sama dengan KPK, Kemensos Pastikan Penyaluran Bansos Transparan dan Tepat Sasaran

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Jakarta)– Kementerian Sosial (Kemensos) RI menjali Kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyaluran bantus sosial atau bansos. Terkait hal itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf  memastikan penyaluran bantuan sosial (Bansos) dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Implementasinya dengan berkolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mensos Saifullah Yusuf datang ke Gedung Merah-Putih KPK, Selasa […]

  • DPR Jadi Penjamin Bebasnya 50 Demonstran

    DPR Jadi Penjamin Bebasnya 50 Demonstran

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.ci.- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR RI akan jadi Penjamin bagi 50 demonstran yang melakukan unjuk rasa mengenai Revisi UU Pilkada. Mereka sudah bisa pulang ke rumah masing-masing karena tidak terlibat pidana berat. “Kami dari DPR ingin menjenguk adik-adik yang kemarin ikut aksi dan kemudian diamankan oleh kepolisian. Barusan berkoordinasi […]

  • PJ Gubernur Sumut Apresiasi Ajang Sumatera Utara Mencari Bakat 2024

    PJ Gubernur Sumut Apresiasi Ajang Sumatera Utara Mencari Bakat 2024

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Medan,msinews.com-Pj Gubernur Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi serta senantiasa mendukung seluruh kegiatan kebudayaan di Sumut,termasuk ajang “Sumatera Utara Mencari Bakat”. Hasanuddin yang juga mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan Mayor Jenderal (Purn) menjelaskan, bahwa ajang pencarian bakat tersebut merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam menjaga, melestarikan dan sekaligus mewariskan budaya Sumut. Dilansir dari laman resmi […]

  • Komisi IX DPR Dukung Pemerintah Buat Rencana Induk Nasional di Bidang Kesehatan

    Komisi IX DPR Dukung Pemerintah Buat Rencana Induk Nasional di Bidang Kesehatan

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Komisi IX DPR RI, menyoroti persoalan kurangnya ketersediaan dokter umum dan dokter spesialis di Indonesia. Persoaloan ini sebenarnya sudah lama didiskusikan, sehingga menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk semua pihak termasuk Komisi IX DPR dan Kemenkes di bidang kesehatan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi dalam kepada wartawan parlemen Kamis pekan […]

expand_less