Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Putusan MA Marciano Hersondrie Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Berikut Amar Putusannya:

Putusan MA Marciano Hersondrie Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Berikut Amar Putusannya:

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dan dibebaskan dari tuntutan hukum sebagaimana tertuang dalam putusan MA Nomor 548 PKPid.Sus/2023. Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak terpidana.

Rincian Putusan:

  • Nomor Putusan MA: 548 PKPid.Sus/2023
  • Tanggal Putusan: 1 November 2022
  • Akta Permohonan Peninjauan Kembali: 25/Akta.Pid.Sus/PK/TPK/2022/PN.JKT.PST
  • Tanggal Diterima Permohonan: 16 November 2022

Proses Hukum:

Pada 1 November 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Terpidana Marciano Hersondrie Herman, Putusan tersebut mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 904 KIPid.Sus/2022 tanggal 10 Maret 2023.

Baca juga : Upacara Bendera TNI Agus Subiyanto Sampaikan Hal Penting, Apa Saja Pesannya ke Prajurit?

Amar Putusan:

  1. Menyatakan Terpidana Marciano Hersondrie Herman terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana.
  2. Melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
  3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
  4. Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika.

Kronologi Putusan:

Putusan Mahkamah Agung ini berakar dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 November 2022. Setelah melalui proses hukum, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan memutuskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Marciano Hersondrie Herman, tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memberikan keputusan yang mengubah status hukum terpidana, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya dijatuhkan.

Sebelumnya juga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan dalam perkara pidana khusus korupsi dengan Nomor Register 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Terdakwa dalam kasus ini adalah Marciano Hersondrie Herman.

Putusan ini menandai akhir dari proses hukum tingkat pertama yang berlangsung melalui sidang-sidang pengadilan.

Rincian Putusan:

  • Nomor Putusan: 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
  • Tanggal Putusan: 7 Mei 2021
  • Tingkat Proses: Pertama
  • Klasifikasi: Pidana Khusus
  • Kategori Pidana: Korupsi
  • Tahun Putusan: 2021
  • Tanggal Register: 10 Desember 2020
  • Lembaga Peradilan: PN Jakarta Pusat
  • Hakim Ketua: Hakim Ketua Rosmina
  • Hakim Anggota: Hakim Anggota Moch. Agus Salim, Ali Muhtarom
  • Panitera: Panitera Pengganti: Eko Nurcahyo Pujianto
  • Amar Putusan: Lain-lain

Rincian Amar Putusan:

  1. Terdakwa Marciano Hersondrie Herman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair.
  2. Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.
  3. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN BEBERAPA TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
  4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan alternatif pidana kurungan selama 2 bulan jika denda tidak dibayar.
  5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  6. Terdakwa tetap ditahan.
  7. Barang bukti terlampir dalam berkas putusan.
  8. Menbebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).

Kronologi Putusan:

Dalam putusan ini, Terdakwa Marciano Hersondrie Herman dibebaskan dari dakwaan primair, namun terbukti melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair. Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, Terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan. Putusan ini bersifat mengikat dan mengakhiri proses peradilan tingkat pertama terkait kasus ini.

Penting untuk dicatat bahwa putusan ini memuat keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat, membawa akhir dari proses peradilan di tingkat pertama terkait kasus korupsi ini.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sah, Muhammad Herindra Jadi Kepala BIN, Gantikan Budi Gunawan

    Sah, Muhammad Herindra Jadi Kepala BIN, Gantikan Budi Gunawan

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui usulan pemerintah agar Muhammad Herindra diangkat menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Diketahui, Kesepakatan tersebut diambil setelah pimpinan DPR dan fraksi menggelar uji kelayakan dan kepatutan secara tertutup terhadap Herindra, Rabu (16/10/2024). Adapun, Fit and proper test digelar pimpinan DPR dan fraksi karena pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR […]

  • Usia Capai 100 Tahun, Begini 5 Tips Dari Dr. Howard Tucker

    Usia Capai 100 Tahun, Begini 5 Tips Dari Dr. Howard Tucker

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Usia yang panjang serta masih sehat bugar merupakan kebanggaan setiap orang. Namun tak banyak orang yang bisa mencapai usia lebih dari 100 tahun pada saat ini. Pasalnya beberapa cara yang perlu dilakukan dan jadikan kebiasaan agar bisa berusia panjang. Salah satu dokter praktik sekaligus ahli saraf tertua di dunia yang berusia 100 tahun, dr. […]

  • PSI Dukung Sekolah Rakyat Pendidikan Berkualitas, Furqan: Terobosan Keren

    PSI Dukung Sekolah Rakyat Pendidikan Berkualitas, Furqan: Terobosan Keren

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Program unggulan Presiden Prabowo Subianto yakni Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda kini mendapat dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Dukungan ini langsung disampaikan olehJuru Bicara DPP PSI Furqan AMC, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 25 Mei 2025. Menurut Furqan pendirian Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda yang digagas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu menyediakan […]

  • Komisi XIII : Usut Tuntas Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru

    Komisi XIII : Usut Tuntas Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam keras aksi belasan narapidana yang menggelar pesta minuman keras dan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Tindakan amoral tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan dan adanya unsur pembiaran di dalam rutan. “Saya meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa terkecuali. Kepala Rutan […]

  • Prabowo-Gibran Absen, Anies dan Ganjar Hadir di Sidang PHPU Pilpres di MK

    Prabowo-Gibran Absen, Anies dan Ganjar Hadir di Sidang PHPU Pilpres di MK

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin (22/4/2024) menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Kepada wartawan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan kliennya dalam hal ini Prabowo dan Gibran tidak datang. Namun kata dia, tim Prabowo-Gibran optimistis MK memutus sengketa pilpres sesuai dengan keinginan mereka. Otto menegaskan kubu Prabowo-Gibran menghormati […]

  • Habib Aboe: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Timbulkan Kasus Korupsi Baru

    Habib Aboe: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Timbulkan Kasus Korupsi Baru

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 32
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Penetapan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Kejaksaan Agung merupakan tamparan keras bagi integritas sistem peradilan di Indonesia. Keempat hakim tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim lainnya: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor […]

expand_less