Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Putusan MA Marciano Hersondrie Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Berikut Amar Putusannya:

Putusan MA Marciano Hersondrie Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Berikut Amar Putusannya:

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
  • visibility 175
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dan dibebaskan dari tuntutan hukum sebagaimana tertuang dalam putusan MA Nomor 548 PKPid.Sus/2023. Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak terpidana.

Rincian Putusan:

  • Nomor Putusan MA: 548 PKPid.Sus/2023
  • Tanggal Putusan: 1 November 2022
  • Akta Permohonan Peninjauan Kembali: 25/Akta.Pid.Sus/PK/TPK/2022/PN.JKT.PST
  • Tanggal Diterima Permohonan: 16 November 2022

Proses Hukum:

Pada 1 November 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Terpidana Marciano Hersondrie Herman, Putusan tersebut mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 904 KIPid.Sus/2022 tanggal 10 Maret 2023.

Baca juga : Upacara Bendera TNI Agus Subiyanto Sampaikan Hal Penting, Apa Saja Pesannya ke Prajurit?

Amar Putusan:

  1. Menyatakan Terpidana Marciano Hersondrie Herman terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana.
  2. Melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
  3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
  4. Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika.

Kronologi Putusan:

Putusan Mahkamah Agung ini berakar dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 November 2022. Setelah melalui proses hukum, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan memutuskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Marciano Hersondrie Herman, tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memberikan keputusan yang mengubah status hukum terpidana, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya dijatuhkan.

Sebelumnya juga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan dalam perkara pidana khusus korupsi dengan Nomor Register 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Terdakwa dalam kasus ini adalah Marciano Hersondrie Herman.

Putusan ini menandai akhir dari proses hukum tingkat pertama yang berlangsung melalui sidang-sidang pengadilan.

Rincian Putusan:

  • Nomor Putusan: 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
  • Tanggal Putusan: 7 Mei 2021
  • Tingkat Proses: Pertama
  • Klasifikasi: Pidana Khusus
  • Kategori Pidana: Korupsi
  • Tahun Putusan: 2021
  • Tanggal Register: 10 Desember 2020
  • Lembaga Peradilan: PN Jakarta Pusat
  • Hakim Ketua: Hakim Ketua Rosmina
  • Hakim Anggota: Hakim Anggota Moch. Agus Salim, Ali Muhtarom
  • Panitera: Panitera Pengganti: Eko Nurcahyo Pujianto
  • Amar Putusan: Lain-lain

Rincian Amar Putusan:

  1. Terdakwa Marciano Hersondrie Herman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair.
  2. Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.
  3. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN BEBERAPA TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
  4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan alternatif pidana kurungan selama 2 bulan jika denda tidak dibayar.
  5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  6. Terdakwa tetap ditahan.
  7. Barang bukti terlampir dalam berkas putusan.
  8. Menbebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).

Kronologi Putusan:

Dalam putusan ini, Terdakwa Marciano Hersondrie Herman dibebaskan dari dakwaan primair, namun terbukti melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair. Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, Terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan. Putusan ini bersifat mengikat dan mengakhiri proses peradilan tingkat pertama terkait kasus ini.

Penting untuk dicatat bahwa putusan ini memuat keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat, membawa akhir dari proses peradilan di tingkat pertama terkait kasus korupsi ini.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Hadirkan Listrik 24 Jam untuk 1.396 Rumah Tangga di Pegunungan Arfak, Papua Barat

    PLN Hadirkan Listrik 24 Jam untuk 1.396 Rumah Tangga di Pegunungan Arfak, Papua Barat

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    PEGUNUNGAN ARAFAK-PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan layanan listrik 24 jam penuh bagi 1.396 rumah tangga di empat distrik Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Upaya tersebut menjadi salah satu wujud nyata pemerataan energi di wilayah pegunungan dengan tantangan geografis yang tidak mudah. Adapun wilayah yang mendapatkan peningkatan pasokan listrik tersebut meliputi Distrik Minyambouw, Taige, Hingk, dan […]

  • Gus Halim Ajak

    Gus Halim Ajak Alumni STIE Bangun Desa: Fokus Pemanfaatan Dana Desa

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau Gushalim, mengajak para alumni perguruan tinggi (PT) untuk kembali ke desa dan turut serta dalam membangun desa.  Ajakan ini disampaikan oleh Menteri yang akrab disapa Gus Halim saat menghadiri Wisuda ke-II STIE Bakti Bangsa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, […]

  • Menteri KKP Sebut Laut Kritis Akibat Penangkapan Liar

    Menteri KKP Sebut Laut Kritis Akibat Penangkapan Liar

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan masalah penangkapan ikan yang tak terukur dan berlebihan di perairan Indonesia, yang secara signifikan mengancam keberlanjutan sumber daya laut. Menurutnya, kondisi ini diperparah dengan keberadaan ribuan rumpon ilegal yang membuat nelayan semakin sulit mendapatkan ikan, Menteri KKP juga menekankan potensi besar budidaya laut sebagai […]

  • Warga Cineam Desak Pemkab Percepat Izin Tambang Rakyat

    Warga Cineam Desak Pemkab Percepat Izin Tambang Rakyat

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

      Tasikmalaya, MSINews.com – Warga Masyarakat Desa Cineam di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya yang terlibat dalam pertambangan emas rakyat, mendesak Pemerintah Daerah (Pemkab) untuk segera mempercepat perizinan tambang rakyat guna memastikan kepastian legal hukum. Hal tersebut disampaikan salah satu perwakilan dari Dewan Pembina Koperasi Produsen, H. Yus Supriatna, sejak tahun 1962, pertambangan emas rakyat telah menjadi […]

  •  Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Pulih, DPR Ingatkan Jaga Infrastrtur Pemudik 

     Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Pulih, DPR Ingatkan Jaga Infrastrtur Pemudik 

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Padang,Bukittinggi,msinews.com-Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjaga seluruh infrastruktur jalan dan fasilitas penunjang lainnya yang digunakan pemudik pada Idul Fitri 2024. Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas apalagi di masa mudik Lebaran 1445 Hijriah. Pernyataan tersebut menyusul terjadinya Bencana Banjir Lahar Gunung Marapi di Sumatera Barat (Sumbar) tepatnya di Kabupaten Agam,5 April 2024,sempat membuat ruas […]

  • Ingat, MBG Tidak Boleh Dibawa Pulang!

    Ingat, MBG Tidak Boleh Dibawa Pulang!

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM— Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryoni mengingatkan kepada peserta didik untuk mengonsumsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan serta tidak membawa pulang makanan MBG ke rumah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono pada Senin (10/8). Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar menyampaikan […]

expand_less