Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Putusan MA Marciano Hersondrie Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Berikut Amar Putusannya:

Putusan MA Marciano Hersondrie Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Berikut Amar Putusannya:

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dan dibebaskan dari tuntutan hukum sebagaimana tertuang dalam putusan MA Nomor 548 PKPid.Sus/2023. Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak terpidana.

Rincian Putusan:

  • Nomor Putusan MA: 548 PKPid.Sus/2023
  • Tanggal Putusan: 1 November 2022
  • Akta Permohonan Peninjauan Kembali: 25/Akta.Pid.Sus/PK/TPK/2022/PN.JKT.PST
  • Tanggal Diterima Permohonan: 16 November 2022

Proses Hukum:

Pada 1 November 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Terpidana Marciano Hersondrie Herman, Putusan tersebut mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 904 KIPid.Sus/2022 tanggal 10 Maret 2023.

Baca juga : Upacara Bendera TNI Agus Subiyanto Sampaikan Hal Penting, Apa Saja Pesannya ke Prajurit?

Amar Putusan:

  1. Menyatakan Terpidana Marciano Hersondrie Herman terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana.
  2. Melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
  3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
  4. Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika.

Kronologi Putusan:

Putusan Mahkamah Agung ini berakar dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 November 2022. Setelah melalui proses hukum, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan memutuskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Marciano Hersondrie Herman, tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memberikan keputusan yang mengubah status hukum terpidana, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya dijatuhkan.

Sebelumnya juga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan dalam perkara pidana khusus korupsi dengan Nomor Register 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Terdakwa dalam kasus ini adalah Marciano Hersondrie Herman.

Putusan ini menandai akhir dari proses hukum tingkat pertama yang berlangsung melalui sidang-sidang pengadilan.

Rincian Putusan:

  • Nomor Putusan: 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
  • Tanggal Putusan: 7 Mei 2021
  • Tingkat Proses: Pertama
  • Klasifikasi: Pidana Khusus
  • Kategori Pidana: Korupsi
  • Tahun Putusan: 2021
  • Tanggal Register: 10 Desember 2020
  • Lembaga Peradilan: PN Jakarta Pusat
  • Hakim Ketua: Hakim Ketua Rosmina
  • Hakim Anggota: Hakim Anggota Moch. Agus Salim, Ali Muhtarom
  • Panitera: Panitera Pengganti: Eko Nurcahyo Pujianto
  • Amar Putusan: Lain-lain

Rincian Amar Putusan:

  1. Terdakwa Marciano Hersondrie Herman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair.
  2. Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.
  3. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN BEBERAPA TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
  4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan alternatif pidana kurungan selama 2 bulan jika denda tidak dibayar.
  5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  6. Terdakwa tetap ditahan.
  7. Barang bukti terlampir dalam berkas putusan.
  8. Menbebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).

Kronologi Putusan:

Dalam putusan ini, Terdakwa Marciano Hersondrie Herman dibebaskan dari dakwaan primair, namun terbukti melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair. Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, Terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan. Putusan ini bersifat mengikat dan mengakhiri proses peradilan tingkat pertama terkait kasus ini.

Penting untuk dicatat bahwa putusan ini memuat keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat, membawa akhir dari proses peradilan di tingkat pertama terkait kasus korupsi ini.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Retret Gelombang II Digelar: 86 Kepala Daerah Ikuti Pembekalan di IPDN Jatinangor

    Retret Gelombang II Digelar: 86 Kepala Daerah Ikuti Pembekalan di IPDN Jatinangor

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Sebanyak 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah akan mengikuti Retret Gelombang II yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan Retret pembekalan ini dijadwalkan berlangsung mulai 22 hingga 26 Juni 2025 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan hal […]

  • Kasad: Angkatan Darat Harus “Gila” Pengabdian dan Pengorbanan serta Selalu Siap untuk Bangsa dan Negara!

    Kasad: Angkatan Darat Harus “Gila” Pengabdian dan Pengorbanan serta Selalu Siap untuk Bangsa dan Negara!

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-tniad.mil.id — Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., berpesan kepada seluruh Komandan Satuan (Dansat) di jajaran TNI AD agar senantiasa menjaga kekompakan dan kerja sama antar satuan. Caranya dengan terus berkoordinasi menghadapi dinamika dan perkembangan situasi yang terus meningkat, demi terciptanya visi, misi, dan satu persepsi dalam mendukung tugas pokok TNI […]

  • Harla Pancasila 2026, Kemenko Perekonomian ; Teguhkan Pancasila sebagai Jangkar Moral Indonesia

    Harla Pancasila 2026, Kemenko Perekonomian ; Teguhkan Pancasila sebagai Jangkar Moral Indonesia

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 270
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  Susiwijono Moegiarso. menegaskan bahwa, nilai-nilai Pancasila terus menjadi fondasi utama dalam menjaga persatuan bangsa sekaligus memperkuat peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia. Di tengah berbagai tantangan global, mulai dari disrupsi teknologi, dinamika geopolitik, hingga ancaman fragmentasi sosial di ruang digital, Pancasila menjadi pedoman yang mempersatukan keberagaman bangsa dan memperkokoh ketahanan […]

  • Polda Metro Jaya Gelar Sertijab, Rotasi Jabatan, Berikut Namanya:

    Polda Metro Jaya Gelar Sertijab, Rotasi Jabatan, Berikut Namanya:

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya menggelar serah terima jabatan (sertijab) di Lapangan Presisi, mengikuti ketentuan dalam surat telegram (ST) bernomor: ST/2864/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023. Irjen Karyoto, memimpin langsung upacara sertijab. Dalam sertijab ini, para pejabat baru mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk kesetiaan mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD Tahun 1945. […]

  • Bob Hasan ; Negara Harus Jamin Hak Ekonomi Pencipta dalam Revisi UU Hak Cipta

    Bob Hasan ; Negara Harus Jamin Hak Ekonomi Pencipta dalam Revisi UU Hak Cipta

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Usulan skema royalti dalam proses revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengandung konsekuensi bahwa negara harus mengambil peran strategis. Sebab menurutnya, tanpa dukungan negara, mekanisme perlindungan tidak akan berjalan optimal. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. “Tidak terdaftar pun menjadi kewajiban negara. Jadi hak ekonomi itu […]

  • TNI AD Fair Bakal Digelar di Pintu Timur Silang Monas 20-21 September 2025

    TNI AD Fair Bakal Digelar di Pintu Timur Silang Monas 20-21 September 2025

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Korps Angkatan Darat TNI bakal menggelar pameran alutsista modern, pada 20-21/9/2025 mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian HUT ke-80 TNI yang diharapkan dapat semakin mendekatkan TNI, khususnya Angkatan Darat dengan rakyat. Di arena TNI AD Fair, masyarakat dapat melihat langsung berbagai perlengkapan pertahanan (Alutsista) modern berteknologi canggih yang […]

expand_less