Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Putusan MA Marciano Hersondrie Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Berikut Amar Putusannya:

Putusan MA Marciano Hersondrie Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Berikut Amar Putusannya:

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dan dibebaskan dari tuntutan hukum sebagaimana tertuang dalam putusan MA Nomor 548 PKPid.Sus/2023. Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak terpidana.

Rincian Putusan:

  • Nomor Putusan MA: 548 PKPid.Sus/2023
  • Tanggal Putusan: 1 November 2022
  • Akta Permohonan Peninjauan Kembali: 25/Akta.Pid.Sus/PK/TPK/2022/PN.JKT.PST
  • Tanggal Diterima Permohonan: 16 November 2022

Proses Hukum:

Pada 1 November 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Terpidana Marciano Hersondrie Herman, Putusan tersebut mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 904 KIPid.Sus/2022 tanggal 10 Maret 2023.

Baca juga : Upacara Bendera TNI Agus Subiyanto Sampaikan Hal Penting, Apa Saja Pesannya ke Prajurit?

Amar Putusan:

  1. Menyatakan Terpidana Marciano Hersondrie Herman terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana.
  2. Melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
  3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
  4. Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika.

Kronologi Putusan:

Putusan Mahkamah Agung ini berakar dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 November 2022. Setelah melalui proses hukum, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan memutuskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Marciano Hersondrie Herman, tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memberikan keputusan yang mengubah status hukum terpidana, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya dijatuhkan.

Sebelumnya juga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan dalam perkara pidana khusus korupsi dengan Nomor Register 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Terdakwa dalam kasus ini adalah Marciano Hersondrie Herman.

Putusan ini menandai akhir dari proses hukum tingkat pertama yang berlangsung melalui sidang-sidang pengadilan.

Rincian Putusan:

  • Nomor Putusan: 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
  • Tanggal Putusan: 7 Mei 2021
  • Tingkat Proses: Pertama
  • Klasifikasi: Pidana Khusus
  • Kategori Pidana: Korupsi
  • Tahun Putusan: 2021
  • Tanggal Register: 10 Desember 2020
  • Lembaga Peradilan: PN Jakarta Pusat
  • Hakim Ketua: Hakim Ketua Rosmina
  • Hakim Anggota: Hakim Anggota Moch. Agus Salim, Ali Muhtarom
  • Panitera: Panitera Pengganti: Eko Nurcahyo Pujianto
  • Amar Putusan: Lain-lain

Rincian Amar Putusan:

  1. Terdakwa Marciano Hersondrie Herman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair.
  2. Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.
  3. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN BEBERAPA TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
  4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan alternatif pidana kurungan selama 2 bulan jika denda tidak dibayar.
  5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  6. Terdakwa tetap ditahan.
  7. Barang bukti terlampir dalam berkas putusan.
  8. Menbebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).

Kronologi Putusan:

Dalam putusan ini, Terdakwa Marciano Hersondrie Herman dibebaskan dari dakwaan primair, namun terbukti melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair. Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, Terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan. Putusan ini bersifat mengikat dan mengakhiri proses peradilan tingkat pertama terkait kasus ini.

Penting untuk dicatat bahwa putusan ini memuat keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat, membawa akhir dari proses peradilan di tingkat pertama terkait kasus korupsi ini.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemnaker Berharap MoU SPSK RI-Qatar Segera Ditandatangani

    Kemnaker Berharap MoU SPSK RI-Qatar Segera Ditandatangani

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Doha,msinews.com-Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Qatar Ridwan Hassan beserta jajaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Doha, Qatar, Senin (7/10/2024). Dalam pertemuan tersebut, Afriansyah Noor berharap melalui Dubes Ridwan Hassan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Technical Arrangement (TA) penempatan Pekerja […]

  • Komisi XI DPR RI Soroti Usaha Ilegal Milik WNA dan Penggunaan Kripto di Bali

    Komisi XI DPR RI Soroti Usaha Ilegal Milik WNA dan Penggunaan Kripto di Bali

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Badung,Bali,msinews.com-Anggota Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga menilai, kembalinya gairah pariwisata di Bali pasca Pandemi Covid-19 membawa banyak dampak. Tak hanya dari sisi positif seperti pembangunan dan peningkatan ekonomi, tetapi ada juga efek samping yang berpotensi mengganggu keberlangsungan ekonomi di pulau tersebut. Eriko Sotarduga pun menyoroti usaha milik Warga Negara Asing. Usaha ilegal yang umumnya […]

  • Anggota DPR RI: Sampaikan Pentingnya Penambahan Tim SAR dan Sekolah Lapang

    Anggota DPR RI: Sampaikan Pentingnya Penambahan Tim SAR dan Sekolah Lapang

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Anggota Komisi V DPR RI Tamanuri menyampaikan pentingnya penambahan tenaga pencarian dan pertolongan Search And Rescue (SAR) dalam upaya meningkatkan keselamatan kepada Masyarakat. Dia menggarisbawahi perlunya alokasi dana yang memadai untuk mendukung petugas SAR dalam menjalankan tugas mereka. Baca juga : Tamanuri Usulankan Penambahan Jalan di Desa-desa Transmigrasi, ‘Jagan Dibedakan’ “Saya kira […]

  • Peringatan Isra Mikraj, Menag: Mari Tegakkan Salat!

    Peringatan Isra Mikraj, Menag: Mari Tegakkan Salat!

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.com-Umat Islam memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. Menag Nasaruddin Umar mengatakan, salah satu pesan terpenting dari peristiwa Isra Mikraj adalah Salat. Menag ajak umat Islam untuk menegakkan Salat. Isra Mikraj adalah peristiwa monumental yang membawa pesan mendalam bagi umat manusia. Isra’ Mi’raj menjadi perjalanan suci dan bersejarah sekaligus titik balik kebangkitan dakwah Rasulullah […]

  • Sekjen Kemendagri Ajak Kepala Desa Dukung Program Prioritas Pemerintah

    Sekjen Kemendagri Ajak Kepala Desa Dukung Program Prioritas Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengajak seluruh kepala desa di Indonesia untuk mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Tomsi pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2025 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, […]

  • Jelang Lebaran, Legislator Siap Perjuangkan Nasib Pekerja yang di PHK

    Jelang Lebaran, Legislator Siap Perjuangkan Nasib Pekerja yang di PHK

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, mengkritik keras pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa 61 karyawan PT Hakaaston. Para karyawan yang di-PHK tersebut adalah eks karyawan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Kritik tersebut disampaikan Irma Suryani saat menerima audiensi 20 perwakilan serikat pekerja PT Hakaaston di ruang Fraksi NasDem, Komplek Parlemen, Senayan, […]

expand_less