Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Dewas KPK Minta Firli Mundur dari Jabatan, Bukan Memecat

Dewas KPK Minta Firli Mundur dari Jabatan, Bukan Memecat

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa meskipun Firli Bahuri, Ketua KPK, terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memecatnya.

Tumpak menjelaskan keputusan untuk memberhentikan Ketua KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Baca juga : Meninggal diHari Natal 2023, Ini Profil Llukas Enembe

“Dewas KPK tidak bisa memecat, kita Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat. Yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden,” kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

“Satu-satunya kita suruh dia mengundurkan diri. Tidak bisa kita memberhentikan itu, enggak ada kewenangan,” sambungnya.

Menurut Tumpak, Dewas KPK hanya dapat meminta Firli untuk mundur dari jabatannya.

Sanksi pelanggaran etik berat yang diberikan Dewas KPK terdiri dari dua tahap, yakni penghasilan dipotong sebanyak 40 persen selama satu tahun dan diminta mundur dari jabatan.

“Disuruh dia mengundurkan diri, ini yang terberatnya disuruh mengundurkan diri daripada potong penghasilan 40 persen selama setahun,” tandasnya.

Albertina Ho, menekankan perlunya membedakan antara pengunduran diri Firli yang dilakukan secara mandiri dan pengunduran diri sebagai hasil sanksi etik.

“Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32, bisa memang. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda,” ungkapnya.

“Mengundurkan diri sendiri dan mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi dua hal yang berbeda,” pungkasnya.

Meski terbukti melanggar etik berat, keputusan mengenai nasib Firli Bahuri sebagai Ketua KPK kini bergantung pada respons dan langkah yang akan diambil oleh Presiden Joko Widodo.

Perkembangan selanjutnya tetap menjadi sorotan publik terkait upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk diketahui ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Firli sedianya akan menjalani sidang Etik, terkait pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis beberapa waktu lalu, datang ke Kantor Dewas KPK untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK sehingga lebih fokus menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemendagri : Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

    Kemendagri : Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    TANGERANG,MSINEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang masif tak akan memberikan dampak optimal apabila tidak diiringi dengan peningkatan kualitas manusia yang memanfaatkannya. “Tidak ada cara lain yang bisa buat sumber daya manusia itu bangkit, hanya dengan […]

  • Kritik Bonyamin Terhadap UU KPK, Pasal 65 Ancaman 5 tahun

    Kritik Bonyamin Terhadap UU KPK, Pasal 65 Ancaman 5 tahun

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, mengeluarkan kritik tajam terhadap Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Kritik Bonyamin ini berkaitan dengan ketentuan yang melarang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalin hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara. Kritik terhadap ketentuan ini semakin intens setelah beberapa kebijakan […]

  • Tiba di Doha, Menko Polkam Akan Sampaikan Belasungkawa Presiden RI atas Wafatnya Sheikh Hamad

    Tiba di Doha, Menko Polkam Akan Sampaikan Belasungkawa Presiden RI atas Wafatnya Sheikh Hamad

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS– Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden RI,Prabowo Subianto akan menyampaikan ucapan belakungkawa atas wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, telah tiba di Doha, Qatar, pada Selasa (14/7/2026) pukul 07.35 waktu setempat dalam rangka menyampaikan belasungkawa kepada Emir Qatar atas wafatnya mantan […]

  • Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam, Wamensos: Semua Anak Harus Sekolah

    Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam, Wamensos: Semua Anak Harus Sekolah

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Pendidikan merupakan hak setiap warga negara termasuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. Tidak boleh ada satupun anak yang tidak sekolah karena faktor kesulitan ekonomi. Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat memyalurkan bantuan seragam sekolah kepada siswa SDS Kresna, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (18/6/2025). “Hari ini kita datang ke SDS Kresna […]

  • Mahasiswa FEB Unimus Edukasi Anak Indonesia di Malaysia tentang Pentingnya Menabung

    Mahasiswa FEB Unimus Edukasi Anak Indonesia di Malaysia tentang Pentingnya Menabung

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Kegiatan pengabdian internasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Semarang (FEB Unimus) di Sekolah Bimbingan Migran (SBM) Kampung Bharu, Malaysia, berlangsung dengan antusias. Para siswa aktif berpartisipasi, sementara guru-guru SBM Kampung Bharu menyambut hangat kehadiran tim FEB Unimus. Kegiatan ini mengusung pelatihan pembuatan celengan kreatif sebagai cara praktis menanamkan kebiasaan menabung sejak dini. Menurut Edy […]

  • Komisi III DPR RI Awali Masa Sidang Agustus 2025 dengan 5 Agenda ini

    Komisi III DPR RI Awali Masa Sidang Agustus 2025 dengan 5 Agenda ini

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang sejumlah lembaga pada masa sidang periode Agustus 2025. Komisi III dalam persidangan nanti juga membahasa 5 poin penting bersama sejumlah Lembaga terkait. Pertama, Terkait KUHAP komisi III akan mengundang sejumlah pihak diantaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM , sejumlah BEM dan […]

expand_less