Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Dewas KPK Minta Firli Mundur dari Jabatan, Bukan Memecat

Dewas KPK Minta Firli Mundur dari Jabatan, Bukan Memecat

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa meskipun Firli Bahuri, Ketua KPK, terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memecatnya.

Tumpak menjelaskan keputusan untuk memberhentikan Ketua KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Baca juga : Meninggal diHari Natal 2023, Ini Profil Llukas Enembe

“Dewas KPK tidak bisa memecat, kita Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat. Yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden,” kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

“Satu-satunya kita suruh dia mengundurkan diri. Tidak bisa kita memberhentikan itu, enggak ada kewenangan,” sambungnya.

Menurut Tumpak, Dewas KPK hanya dapat meminta Firli untuk mundur dari jabatannya.

Sanksi pelanggaran etik berat yang diberikan Dewas KPK terdiri dari dua tahap, yakni penghasilan dipotong sebanyak 40 persen selama satu tahun dan diminta mundur dari jabatan.

“Disuruh dia mengundurkan diri, ini yang terberatnya disuruh mengundurkan diri daripada potong penghasilan 40 persen selama setahun,” tandasnya.

Albertina Ho, menekankan perlunya membedakan antara pengunduran diri Firli yang dilakukan secara mandiri dan pengunduran diri sebagai hasil sanksi etik.

“Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32, bisa memang. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda,” ungkapnya.

“Mengundurkan diri sendiri dan mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi dua hal yang berbeda,” pungkasnya.

Meski terbukti melanggar etik berat, keputusan mengenai nasib Firli Bahuri sebagai Ketua KPK kini bergantung pada respons dan langkah yang akan diambil oleh Presiden Joko Widodo.

Perkembangan selanjutnya tetap menjadi sorotan publik terkait upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk diketahui ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Firli sedianya akan menjalani sidang Etik, terkait pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis beberapa waktu lalu, datang ke Kantor Dewas KPK untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK sehingga lebih fokus menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

    Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate […]

  • Komisi IX DPR Sebut, Pelaksanaan Kebijakan KRIS Tidak Cukup Sebatas Kesiapsiagaan Rumah Sakit

    Komisi IX DPR Sebut, Pelaksanaan Kebijakan KRIS Tidak Cukup Sebatas Kesiapsiagaan Rumah Sakit

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai bahwa,pelaksanaan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak cukup sebatas kesiapsiagaan rumah sakit itu sendiri, melainkan juga perlu diimbangi secara holistik. Salah satunya adalah persoalan pembiayaan. “Kebijakan KRIS itu harus diimbangi dengan cara holistik tidak hanya sebatas kesiapsiagaan rumah sakit itu sendiri, tapi juga ada pembiayaan. Persiapan […]

  • Kapolri Jenderal Listyo

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Mutasi dan Rotasi Jabatan Ratusan Perwira Polri

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap ratusan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) dalam upaya penyegaran dan optimalisasi kinerja Polri. Mutasi tersebut diumumkan pada Kamis (25/1/2024) berdasarkan empat Surat Telegram bernomor ST/170/I/KEP./2024, ST/171/I/KEP./2024, ST/172/I/KEP./2024, dan ST/173/I/KEP./2024 yang diterbitkan pada 23 Januari 2024. […]

  • Muhaimin Iskandar ; KH. Dimyati Rois adalah Tokoh Teladan Berbagai Aspek Kehidupan

    Muhaimin Iskandar ; KH. Dimyati Rois adalah Tokoh Teladan Berbagai Aspek Kehidupan

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MSINEWS-Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar  saat menghadiri peringatan 1000 hari wafatnya KH. Dimyati Rois, pendiri Ponpes Al-Fadlu wal Fadilah Kaliwungu, Kendal, sekaligus Ketua Dewan Syura DPP PKB 2018-2022. Muhaimin Iskandar mengatakan , Kiai Dimyati Rois adalah sosok panutan yang telah mewarisi berbagai macam ilmu serta keteladanan dalam berbagai aspek […]

  • Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

    Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from […]

  • Mendagri Dukung Penuh Peran Kemendukbangga/BKKBN Jaga Stabilitas Jumlah Penduduk

    Mendagri Dukung Penuh Peran Kemendukbangga/BKKBN Jaga Stabilitas Jumlah Penduduk

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan dukungan penuh terhadap berbagai tugas yang diemban Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemenduk bangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam mengendalikan jumlah penduduk. Menurutnya, persoalan demografi menjadi salah satu isu utama yang perlu diperhatikan oleh kementerian tersebut. Hal itu disampaikan Mendagri saat menerima kunjungan […]

expand_less