Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Ketua Baleg DPR Tegur Pernyataan Mahfud Md Soal Revisi UU MK

Ketua Baleg DPR Tegur Pernyataan Mahfud Md Soal Revisi UU MK

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md mengenai revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataannya, Supratman mengingatkan tidak semua UU yang dibahas di DPR harus masuk prolegnas.

“Terkait dengan pernyataan Prof Mahfud tentang penyusunan RUU MK, revisi yang tidak masuk dalam prolegnas, mungkin beliau lupa bahwa tidak semua UU yang dibahas, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR, itu semua harus masuk dalam prolegnas,” kata Supratman kepada wartawan, dikutip Rabu (6/12/2023).

Baca juga : Jokowi Serahkan DIPA dan TKD, Anggaran 2024 di Istana Negara

Supratman menjelaskan bahwa proses pembahasan prolegnas tidak bersifat kaku, dan tidak semua UU wajib masuk dalam prolegnas. Ia menyebutkan kategori usul RUU inisiatif yang dapat dibahas oleh DPR, termasuk yang tidak masuk dalam prolegnas.

Menurut Supratman, ada dua kategori utama, yaitu jalur prolegnas dan kumulatif terbuka. Jalur prolegnas melibatkan usulan RUU tertentu, sementara kumulatif terbuka memungkinkan pembahasan berdasarkan hasil keputusan MK, termasuk materi baru dalam penyusunan RUU.

Supratman juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan pembahasan RUU di luar prolegnas, seperti usulan pembentukan daerah otonomi baru, APBN, dan RUU yang bersifat mendesak. Ia menegaskan bahwa RUU MK yang sedang dibahas oleh DPR, yang diinisiasi oleh Baleg, masuk dalam kategori kumulatif terbuka.

Baca juga : Ketua MA Sebut Jejak Kepemimpinan yang Kokoh di Wisuda Purnabakti 

Dengan penjelasannya, Supratman berharap agar Mahfud Md dan semua pihak memahami kerangka kerja pembahasan UU di DPR serta menghindari kesalahpahaman terkait prioritas dan kategori pembahasan yang beragam

Kedua, ada beberapa UU yang tidak perlu masuk dalam prolegnas; pertama adalah semua usulan pembentukan daerah otonomi baru. Kedua, APBN, APBN itu kan tidak pernah masuk dalam prolegnas, tapi setiap tahun dibahas,” kata Supratman.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RUU PKH Mampu Kuatkan Posisi Penyelenggara Pendidikan Hewan

    RUU PKH Mampu Kuatkan Posisi Penyelenggara Pendidikan Hewan

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Dr.Inosentius Samsul mengatakan, RUU (Rancangan Undang-Undang) Pendidikan Kedokteran Hewan akan menjadi dasar hukum yang penting untuk menguatkan posisi penyelenggara Pendidikan tinggi kedokteran hewan di Indonesia. Mengingat, saat ini belum ada Undang-Undang khusus yang menaunginya. Berbeda dengan Pendidikan kedokteran yang sudah memiliki Undang-Undang Pendidikan kedokteran. Pernyataan itu disampaikan saat […]

  • Ismail Asso Bicara Hak Politik OAP di Pilkada 2024

    Ismail Asso Bicara Hak Politik OAP di Pilkada 2024

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Ismail Asso kembali angkat bicara soal hak politik Orang Asli Papua (OAP) di Pilkada 2024. Anggota MRP yang membidangi Pokja Agama Islam ini mengaku jauh sebelumnya telah menyesuarakan aspirasi masyarakat tentang Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati,dan Wali Kota/Wakil Wali Kota wajib Orang Asli Papua (OAP). […]

  • Hatinya Bersama Penduduk Gaza, Paus Leo Serukan 3 Hal Penting

    Hatinya Bersama Penduduk Gaza, Paus Leo Serukan 3 Hal Penting

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    VATIKAN,MSINEWS.COM-Paus Leo XIV sekali lagi menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap situasi di Gaza dan menyerukan gencatan senjata segera di wilayah tersebut. Dalam audiensi umum pada hari Rabu, 17 September 2025, Paus juga menegaskan kembali seruannya untuk pembebasan para sandera dan penghormatan penuh terhadap hukum humaniter internasional. Demikian dilaporkan oleh Pater Markus Solo Kewuta SVD, dari […]

  • 3 Laporan Ricky Gerung dan Refly Harun Masuk di Polda Metro Jaya, Beriku Nama Pelapor

    3 Laporan Ricky Gerung dan Refly Harun Masuk di Polda Metro Jaya, Beriku Nama Pelapor

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Polda Metro Jaya menyatakan akan menggandeng ahli dalam menindaklanjuti pelaporan berkenaan pernyataan ‘bajingan tolol’ tertuju kepada Presiden Joko Widodo. Pelaporan tersebut dilemparkan kepada akademisi Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara Refly Harun. Pasalnya Rocky mengeluarkan pernyataan kritikan pedas kepada Jokowi dengan bukti Video pernyataan itu viral di kanal YouTube milik Refly Harun. “Saat ini tim […]

  • Mantan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK, Harta Kekayaan Capai 118 Milyar

    Mantan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK, Harta Kekayaan Capai 118 Milyar

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Maret 2025 kemarin. Adapun, pemanggilan tersebut untuk diminati keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi atas kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alisindo EnergiEnergi IAE periode 2017 sampai 2021. […]

  • Berlaku Juli 2024, Kades Wajib Ikuti Aturan Baru KPK

    Berlaku Juli 2024, Kades Wajib Ikuti Aturan Baru KPK

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mengutip RadarMadura.id, Kamis (11/7/2024), Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo menyampaikan, aturan yang baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini. Penyetoran LHKPN bagi Kades berlaku mulai tahun […]

expand_less