Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » MAKI Tanggapi Pernyataan Firli Hingga Akan Lapor Dewas KPK

MAKI Tanggapi Pernyataan Firli Hingga Akan Lapor Dewas KPK

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 4 Nov 2023
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com –MAKI tanggapi  Pernyataan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri, terkait penyewaan rumah seharga Rp. 650 juta, masih simpang Siur.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman juga mencatat bahwa pembayaran 650 juta tersebut tidak tercantum dalam laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Firli Bahuri setelah pajak.

Menurut Bonyamin, pembayaran sewa rumah seharga 650 juta pada tahun 2021 menimbulkan dugaan jika sewa masih berlanjut hingga sekarang dan telah berlangsung selama 3 tahun, yaitu dari 2021 hingga 2022.

Dengan total sekitar 1,3 miliar rupiah (650 juta x 2), Bonyamin menyatakan hal itu perlu didalami lebih lanjut, karena belum ada penjelasan apakah pembayaran telah dilakukan selama 3 tahun atau belum.

Selain itu, MAKI mencatat bahwa pembayaran 650 juta tersebut tidak tercantum dalam laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Firli Bahuri setelah pajak.

“Kami menduga ketua KPK, tidak melaporkan pembayaran ini, dalam laporan LHKPN adalah pelanggaran kode etik, karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan penegak hukum.L,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Bonyamin menyatakan niatnya untuk melaporkan ketidakpatuhan Ketua KPK Firli Bahuri dalam laporan LHKPN ke Dewan Pengawas KPK. Ia menilai KPK memiliki peran menerima laporan LHKPN dan mensosialisasikannya kepada penyelenggara negara dan penegak hukum.

“Kami menganggap tidak patuh dalam melaporkan LHKPN oleh Firli Bahuri adalah bentuk pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Koordinator MAKI itu, mengatakan bahwa laporan akan diajukan melalui sarana online karena dia saat ini berada di Malaysia.

Ia juga mengingatkan bahwa dana sebesar 650 juta yang digunakan untuk pembayaran sewa rumah Firli Bahuri diambil dari uang yang telah dilaporkan dalam LHKPN, sehingga ini akan mengurangi harta pribadi Ketua KPK tersebut.

“Mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang pernah terjadi sebelumnya, MAKI mengingatkan bahwa Firli Bahuri pernah dinyatakan bersalah karena menggunakan helikopter saat pulang ke kampungnya,” tandasnya.

Bonyamin juga berharap Dewan Pengawas (Dewas), KPK harus bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pembayaran sejumlah 650 juta. Ia menduga hal tersebut dilakukan Firli Bahuri atau oleh pihak lain, sehingga dapat menghindari dugaan gratifikasi.

Kendati demikian Bonyamin mengakui saat ini, belum ada data yang mengkonfirmasi apakah pembayaran tersebut dilakukan oleh pihak lain.

“Ini penting untuk di dalami, karena memang jangan-jangan bisa aja pernyataannya lawyernya Firli itu hanya di bawah 100 juta. Kami belum punya data apakah ini dibayarkan pihak lain,” ungkapnya.

 

“Karena ini berasal dari pernyataan-pernyataan pihak Kuasa Hukum pak Firly yang mengatakan hanya di bawah 100 juta uang sewanya, tapi sekarang sudah di bantah oleh pak Alex Tirta itu Rp.650 juta,” sambungnya.

Bonyamin mendesak Dewas KPK dan pihak Polda Metro Jaya pentingnya mendalami masalah ini karena dapat menghindari ketidakjelasan terkait pembayaran yang tidak tercantum dalam LHKPN.

“Nah berarti kan ada uang sisa 550 juta yang tidak bertuan nih. Apakah itu diduga akhirnya jadi klarifikasi dibayar pak Firly juga atau dibayar pihak lain, ini yang perlu didalami oleh dewan pengawas KPK, maupun oleh penyidik Polda metro Jaya,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Lan Iskandar, memberikan bantahan terkait panggilan dari Polda Metro Jaya terhadap Alex Tirta yang diduga sebagai pemilik rumah rehat yang disewa oleh Firli Bahuri seharga Rp.650 juta per tahun di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Lan Iskandar menjelaskan bahwa kliennya, Firli Bahuri, tidak mengenal Alex Tirta.”Ya nggak kenal lah,” kata Ian Iskandar dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa, 31/11/2023.

Lan Iskandar melanjutkan dengan mengatakan bahwa penyewaan rumah rehat tersebut dilakukan oleh anak buah Firli, bernama Andreas, melalui agen properti. Firli Bahuri tetap melakukan pembayaran sewa rumah tersebut.

“Yang sewa Andreas melalui Ray White, dia (Firli) nggak kenal, tapi dia (Firli) yang bayar tentu melalui Andreas,” ucapnya.

Lan Iskandar menyebutkan Andreas sudah bekerja dengan Firli sejak tahun 2009 dan mempersilakan polisi untuk memeriksa Andreas serta agen properti yang menyewakan rumah rehat tersebut guna menjernihkan kasus ini.

“Dari tahun 2009 dia bekerja, boleh nanti diminta aja diperiksa aja kalau begini nggak percaya, diperiksa Andreasnya diperiksa Ray White-nya, diperiksa pemiliknya, jadi clear jadi nggak bola liar, fitnahnya bertubi-tubi,” tambahnya.

Lan Iskandar juga menegaskan bahwa harga sewa rumah rehat kliennya tidak seharga Rp.650 juta per tahun, melainkan kurang dari Rp.100 juta per tahun.

“Malah di bawah Rp 100 juta,” tegasnya.

Di pihak lain, Alex Tirta mengakui bahwa rumah tersebut telah disewanya sejak tahun 2020 untuk kepentingan bisnisnya. Alex menyatakan sejak rumah tersebut tidak berpenghuni.

Namun, sekitar tahun 2020, dia bertemu dengan Firli Bahuri yang mencari tempat istirahat sementara di Jakarta. Alex menawarkan rumah di Kertanegara kepada Firli, yang kemudian setuju untuk menyewanya.

Sejak Februari 2021, Firli Bahuri telah menyewa rumah tersebut dengan biaya sewa mencapai Rp 650 juta per tahun. Pernyataan Alex Tirta ini kembali membantah pengakuan pengacara Firli mengenai harga sewa rumah Kertanegara.

Pernyataan terbaru dari pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan bahwa kliennya sebenarnya mengenal Alex Tirta sebagai penyewa pertama rumah tersebut. Dalam pernyataan terbaru pada Kamis, 2 November, Ian Iskandar menyebut, “Kenal dengan Pak Alex selaku penyewa pertama.”

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berikut Daftar Nama-nama Caleg Yang Punya Modal Segudang, Buka Linknya !!

    Berikut Daftar Nama-nama Caleg Yang Punya Modal Segudang, Buka Linknya !!

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Kontestasi lima tahunan, yaitu pemilihan umum (Pemilu) menjadi lorong satu-satunya bagi setiap orang untuk bermimpi bisa melenggang sebagai wakil rakyat alias jadi legislator di gedung DPR, DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, bahkan menjadi senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kompetisi Calon Legislatif (caleg) ini pun bagian dari momentum untuk Pemilu tahun 2024 menarik untuk disimak.Terlebih […]

  • BRIN

    BRIN : Kenaikan Jumlah Kursi Legislatif 2024 Semakin Ketat

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengumumkan  penambahan jumlah kursi legislatif pusat dari 575 menjadi 580 pada Pemilihan Umum 2024 membuat persaingan di dunia politik semakin menarik. Menurut Peneliti Tim Kajian Partai Politik BRIN, Ridho Imawan Hanafi, kompetisi antar politikus dan calon anggota legislatif semakin kuat untuk merebut kursi legislatif yang semakin […]

  • Wartawan Parlemen Gelar Bazar UMKM

    Wartawan Parlemen Gelar Bazar UMKM

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP)  menggelar bazar UMKM bertempat di lobi Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen (DPR,MPR,DPD RI) Senayan Jakarta Pusat,Selasa (5/3/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Sufmi Dasco. “Kita berikan apresiasi kepada KWP  yang hari ini sudah membuat kegiatan yang kita apresiasi, karena kegiatan ini adalah kegiatan pertama pada saat […]

  • Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri HPN Riau 2025

    Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri HPN Riau 2025

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Sejumlah tokoh pers nasional menyatakan kepastiannya untuk hadir langsung menyukseskan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Pekanbaru, Provinsi Riau 6-10 Februari 2025. Adapun tokoh-tokoh pers yang sudah menyatakan diri untuk hadir, seperti Tribuana Said, Timbo Siahaan, Ilham Bintang, Banjar Chearudin, Marah Sakti Siregar, Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Uni Lubis, […]

  • Kemendagri Siaga, Dampak Putusan MK Pemilu Pisah

    Kemendagri Siaga, Dampak Putusan MK Pemilu Pisah

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang akan mengubah wajah demokrasi Indonesia mulai tahun 2029. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah. Hal ini berarti pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden akan dipisahkan dari pemilihan […]

  • Masinton Pasaribu Tegasnya, MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpnan MPR

    Masinton Pasaribu Tegasnya, MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpnan MPR

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak bersikap reaktif memanggil, meminta klarifikasi ataupun memeriksa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai-partai politik mengenai amandemen UUD 1945. Penegasan itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI dan mantan anggota Komisi III DPR RI  Masinton Pasaribu. “Karena merupakan tugas dan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru […]

expand_less