Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Kasus Tersangka Budi, MSPI: 5 Tahun Terkubur, Kini Buka Kembali

Kasus Tersangka Budi, MSPI: 5 Tahun Terkubur, Kini Buka Kembali

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Tersangka Budi

Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom

Jakarta, MSINews.com – Kasus Tersangka Budi, sebuah perkara Nomor : LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit, Reskrimum, berawal laporan Suhari pada 29/9/2018, jadi sorotan publik. Kasus ini mencuat kembali ke permukaan karena status tersangka yang diemban Budi pada tahun 2018, namun kasus ini tampaknya mengalami stagnasi.

Namun, baru-baru ini, MSPI melaporkan bahwa progres dalam penyelidikan kasus ini mulai bergerak setelah Kapolda Irjen Pol Karyoto mengambil alih kepemimpinan.

Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom sebuah lembaga yang berkomitmen untuk mendorong transparansi dalam penegakan hukum. Ia menyebut telah berulang kali mengirimkan surat konfirmasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait perkara ini.

“Lima tahun kasus ini terkubur, kini telah dibuka kembali. Oleh karena itu kita (MSPI) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada beliau (IPDA Kadinah Cs) yang telah membongkar ‘bau busuk’ yang diduga selama ini dilindungi oknum-oknum,” kata Thomson kepada awak media Rabu 4/10/2023.

Baca Juga : Kasus Saham Mintarsih Latief: Ahli Hukum Angkat Bicara 

Tomson menyatakan ia sangat mengapresiasi tindakan Kapolda Irjen Pol Karyoto dalam membuka kembali kasus Suhari (pengusaha di pelabuhan muara baru) itu. Ia berharap langkah MSPI akan berdampak pada keadilan yang sesungguhnya.

“Kami berharap bahwa langkah ini akan membawa keadilan bagi pihak yang terkena dampak dan bahwa penyelidikan akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya

Kasus Tersangka Budi hingga saat ini, detail lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan tersebut belum tersedia. MSPI terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang adil.

“Lima tahun sudah lamanya Unit II Subditumum Polda Metro Jaya mengendap akhirnya Jaksa Kejati DKI mengembalikan berkasnya dan saat ini penyidik kembali melimpahkan berkas perkaranya,” tandasnya.

Sebelumnya pelaporan itu berawal ketika tersangka Budi melaporkan saksi Suhari dengan pasal 351 KUHP dan Suhari dijadikan tersangka oleh unit III Resmob Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg 

Diduga Unit III Resmob Polda Metro Jaya telah dengan tidak cermat menjadikan Suhari sebagai tersangka. Sebab dengan sewenang-wenang malakukan penyitaan terhadap recorder CCTV dari kantor Suhari tanpa adanya surat perintah penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tidak berhenti disitu, tiga hari kemudian, tersanga Budi juga melaporkan Suhari Pasal 27 UUIT tentang Pornografi. Lalu Unit III Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Suhari sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Penyelidikan mencerminkan pentingnya peran masyarakat sipil memastikan transparansi, keadilan dalam proses hukum. Publik terus mengawasi kasus ini. Agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” pungkasnya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut

    KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan sidang untuk menyidangkan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut). Bersamaan tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara petinggi Harita Group yang diduga memberi suap kepada Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba, […]

  • Timnas AMIN

    Timnas AMIN : Pertemuan Prabowo-Jokowi Hal Biasa Tak Perlu Negatif

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) memberikan tanggapan terkait pertemuan antara Calon Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (5/1). Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus, menyatakan pertemuan tersebut merupakan hal yang biasa antara pimpinan yang bertemu dengan bawahannya. baca juga : 125 Jenderal Dukung Anies-Muhaimin, […]

  • Mimpi yang Tercoreng: Jerat Penipuan Bimbel Calon Polisi dan Desakan Integritas

    Mimpi yang Tercoreng: Jerat Penipuan Bimbel Calon Polisi dan Desakan Integritas

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Di tengah hiruk pikuk persiapan seleksi anggota Polri, tersimpan kisah-kisah pahit tentang mimpi yang direnggut oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab. Modus penipuan berkedok bimbingan belajar (bimbel) masuk kepolisian kembali mencuat, menjerat calon abdi negara dengan janji-janji manis kelulusan instan yang berujung pada kerugian material dan mental. Kasus terbaru yang diungkap Polda Sumatera Utara, […]

  • BKN RI Sampaikan Pagu Indikatif RAPBN 2024 Tujuh Ratus Miliar.

    BKN RI Sampaikan Pagu Indikatif RAPBN 2024 Tujuh Ratus Miliar.

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta – Plt. Kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperoleh pagu anggaran sebesar Rp.773.618.289.000,-. Menurut Haryomo (Kepala Badan Kepegawaian RI) ada empat program prioritas nasional yang harus diselesaikan BKN dalam waktu dekat ini. “Program tersebut yakni penyusunan standar penilaian potensi dan kompetensi ASN. Pemetaan atau penilaian potensi dan Kompetensi ASN. […]

  • Menkumham Sebut, Soal RUU Pilkada, Pemerintah Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

    Menkumham Sebut, Soal RUU Pilkada, Pemerintah Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Terkait Draf RUU Pilkada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan posisi pemerintah terkait draf Revisi UU tentang Pilkada hanya mengikuti kemauan parlemen. Hal itu disampaikan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan keputusan tingkat I bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Dikatakan bahwa , RUU ini merupakan usul […]

  • Yusuf Kalla: Tak Masalah Golkar Gabung Kubu  Prabowo: ‘Tinggal Jalankan Teknisnya’

    Yusuf Kalla: Tak Masalah Golkar Gabung Kubu  Prabowo: ‘Tinggal Jalankan Teknisnya’

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Politikus senior Golkar Jusuf Kalla (JK) menangapi keputusan Golkar mendeklarasikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres tak ada persolan. Kendati hasil munas telah menetapkan Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai capres. JK menyampaikan bahwa langkah Golkar itu diambil dikarenakan kondisi politik yang sulit untuk mencalonkan Airlangga saat ini. “Ya kalau sulit kan, orang […]

expand_less