Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah »  Legislator Dorong Pemerintah,Gencarkan Program Penyuluhan Pernikahan

 Legislator Dorong Pemerintah,Gencarkan Program Penyuluhan Pernikahan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Infomsi.org– Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir dengan suami membunuh istrinya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendorong Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina angkat bicara. Dia meminta pemerintah untuk menggencarkan program penyuluhan pernikahan guna meminimalisir kasus-kasus KDRT.

“Kurangnya bimbingan konseling agama dan rumah tangga saat sebelum pernikahan dan sesudah pernikahan menjadi pemicu pertengkaran,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, Jumat (15/9/2023).

Sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas dibunuh suaminya sendiri bernama Nando (25) di rumah kontrakan mereka, di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. MDS dibunuh Nando usai keduanya cekcok di mana korban sudah mengalami KDRT selama 3 tahun lamanya.

MDS sempat melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi namun belum ada tindak lanjut yang signifikan sampai korban meninggal dibunuh sang suami. Selly pun geram dengan tindakan pelaku karena melakukan KDRT berkali-kali kepada korban.

“Maka penting sekali penyuluhan-penyuluhan sebelum menikah agar muda-mudi yang hendak menjalin ikatan pernikahan paham akan tantangan ke depan. Termasuk mengenal lebih baik perilaku dan sifat pasangannya,” terangnya.

Berdasarkan keterangan polisi, motif pembunuhan MDS adalah karena pelaku sakit hati atas pernyataan istrinya. Sebab ada faktor kesenjangan ekonomi antara pelaku dan korban.

“Apapun alasannya, tidak ada pembenaran dari tindakan kekerasan di rumah tangga,” tegas Selly.

Komisi di DPR yang membidangi urusan sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini pun menilai perlunya Pemerintah turut memberikan pendampingan secara berkala pada pasangan suami istri. Apalagi, kata Selly, bagi pasangan muda yang masih sering dilanda gejolak emosi.

“Dan dalam pemberian pendampingan, harus ada edukasi yang masif dan kerja sama lintas kementerian/lembaga sehingga pendampingan yang diberikan kepada pasangan dan calon pasangan suami istri bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Dijelaskan, terciptanya ketahanan keluarga memerlukam kolaborasi berbagai stakeholder. Terkait penyuluhan dan pendampingan bagi pasutri atau calon pasutri, disebutnya, bukan hanya ada di ranah Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), tapi ada juga di Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), bahkan hingga Kepolisian dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Karena dalam isu KDRT pun ada banyak irisan yang terjadi, sehingga pembinaan keluarga membutuhkan dukungan banyak pihak,” sebut Selly.

Maka menurut Selly, selain pendampingan dari sisi keagamaan, Pemerintah dinilai perlu memperhatikan sisi sosial dan empati mengingat perkawinan erat kaitannya dengan urusan rasa. Selly menyebut setiap pasangan calon pengantin harus mendapat sosialisasi yang mendalam mengenai UU Perkawinan.

“Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa setiap pasangan harus saling menghormati dalam suka dan duka, tapi ini kan yang kadang luput dipahami karena gejolak emosi yang tidak stabil. Di situlah negara hadir untuk memberikan pendamping dan edukasi,” katanya.

Selly juga menilai kurangnya penegakan hukum dalam kasus KDRT berdampak pada kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terulang. Ia menyinggung soal seringnya aparat kepolisian menganggap masalah KDRT masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tegas mengatur hukuman bagi pelaku KDRT.

Ancaman hukuman tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenis kekerasan yang dilakukan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Untuk kekerasan fisik ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp45 juta jika KDRT fisik yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya melihat bahwa dari awal korban tidak tahu harus mendapat perlindungan dari siapa, sehingga fungsi negara dengan banyaknya undang-undang yang sudah dibuat tetap mandul dan rakyat tidak tahu saat mengalami KDRT mereka harus berbuat apa dan kepada siapa mereka mengadu,”tegasnya.

Anggota DPR RI asal Dapil Jawa Barat VIII tersebut pun menilai KDRT fisik berulang kerap dialami istri karena mereka enggan bercerai dari suaminya karena takut mendapat cap negatif dari lingkungan sekitarnya. Ia menagskan, permasalahan sosial ini yang kerap kali menyebabkan korban KDRT terus mengalami kekerasan berulang dari pasangannya.

“Mengenai cultural stigma soal perceraian di masyarakat sebetulnya merugikan suami atau istri yang memang dalam rumah tangganya tidak sehat. Mereka takut dianggap negatif oleh lingkungan sekitar,” ungkapnya.

MAsih kata Selly, pemberantasan praktik KDRT merupakan tugas bersama antara Pemerintah, penegak hukum, dan elemen bangsa lainnya, termasuk dari masyarakat itu sendiri. Dengan adanya sinergitas yang baik, para korban KDRT diharapkan akan lebih merasa aman dan berani menyampaikan tindakan kekerasan yang mereka alami.

“Diperlukan komitmen yang kuat dan berkelanjutan untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka. Itu tanggung jawab kita bersama, yang harus lebih peka terhadap kekerasan khususnya bagi kaum perempuan,”  tutup Selly. ** Dommy.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker ke Ambon, Komisi III DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Korupsi

    Kunker ke Ambon, Komisi III DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Korupsi

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Ambon,msinews.com-Jumlah daftar perkara di Kejati Maluku sangat banyak. Mulai dari kasus dana Covid-19, proyek air bersih di Pulau Haruku. Tak hanya itu, ada kasus dugaan korupsi 140 ruko di kawassan Pasar Mardika Kota Ambon. Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi saat melakukan kunjungan kerja ke Ambon bersama Komisi III DPR, Rabu, […]

  • 4 Bos Pengusaha Media Terjun Dunia Politik, Siapa Paling Tajir?

    4 Bos Pengusaha Media Terjun Dunia Politik, Siapa Paling Tajir?

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – 4 (Empat) Bos Pegusa media di era digital telah muncul sebagai salah satu sektor yang semakin diminati, kalangan pengusaha hingga pemilik partai. Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang semakin digital, peluang dalam industri media semakin terbuka lebar. 4 (empat) bos pengusaha kaya masuk dari berbagai bidang mulai mengalihkan fokus mereka ke industri […]

  • Anggota Komisi II Sebut Fitur Informasi Penghasilan, Memitigasi Mundurnya Calon ASN

    Anggota Komisi II Sebut Fitur Informasi Penghasilan, Memitigasi Mundurnya Calon ASN

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Anggota Komisi II DPR RI Ibnu Mahmud Bilaludin memberikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah menyiapkan solusi untuk mencegah calon Aparatur Sipil Negara (ASN) mundur. Pasalnya ditawarkan BKN adalah penyediaan fitur tambahan dalam portal SSCASN, yakni berupa penambahan detail informasi formasi jabatan. “Di fitur ini, akan disediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan […]

  • RDP Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BPJS Kesehatan, Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas

    RDP Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BPJS Kesehatan, Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Penyelesaian dan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Berbasis Satu Data Indonesia. Komnas HAM telah menetapkan 17 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, namun sebagian besar belum terselesaikan secara memadai, baik dalam penegakan hukum maupun pemulihan korban. Terjadi ketidaksinkronan data antar lembaga Komnas HAM mencatat 8.599 korban, LPSK menjangkau 5.626 korban melalui 7.230 layanan sejak 2012–2026, […]

  • Kemenaker Didorong Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojek Online

    Kemenaker Didorong Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojek Online

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi IX mendorong Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) dengan Menteri Tenaga Kerja (menaker) untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online. Menaker mengatakan, rapat kerja ini salah satu agendanya adalah penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi pekerja, evaluasi perlindungan […]

  • Akpersi Jakarta Dukung Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

    Akpersi Jakarta Dukung Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

      Msinews.com – Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD DKI Jakarta, Ali Amran, C.ILJ, menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Ali Amran menilai sikap Kapolri sejalan dengan semangat reformasi kelembagaan Polri yang menempatkan institusi kepolisian sebagai […]

expand_less