MK Panggil 4 Menteri Jadi Saksi Sidang PHPU, ‘Tak Perlu Izin ke Jokowi’

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memanggil empat menteri penting dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Keempat menteri yang akan dimintai keterangan oleh MK adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Menyikapi pemanggilan tersebut, Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan para menteri tidak perlu lagi meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk bersaksi di MK.

banner 336x280

Baca juga : Material Vulkanik Gunung Karangetang Runtuh, Masyarakat Diminta Waspada

“Tidak perlu. Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” ujar Dini dalam keterangannya pada Selasa (2/4/2024).

Pemerintah menyatakan penghormatan terhadap panggilan MK terhadap sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” tambahnya.

Sebelumnya, MK telah mengumumkan bahwa pemanggilan empat menteri ini diperlukan dalam konteks sidang PHPU.

“Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan PHPU di Gedung MK pada Senin (1/4/2024).

Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut penting bagi MK untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam terkait dengan kebijakan pemerintah yang relevan dengan sengketa Pilpres 2024.

Namun, ia menegaskan bahwa ini bukan berarti MK mengakomodir permohonan dari pihak yang terlibat dalam sengketa.

“Pemanggilan tersebut masuk dalam kategori yang penting didengar MK, bukan berarti MK mengakomodir permohonan pemohon 1 Anies-Muhaimin, atau pemohon 2 Ganjar-Mahfud,” tegas Suhartoyo.

“Karena sebagaimana diskusi universalnya badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya, nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak,” imbuhnya.

Baca juga : Kejagung Sita Dua Mobil Mewah dari Kediaman Harvey Moeis, Buntut Korupsi IUP PT Timah Tbk

Sidang PHPU Pilpres 2024 terus berlangsung dengan fokus pada pengumpulan bukti dan kesaksian untuk mendukung proses pengambilan keputusan oleh MK.

Keberadaan para menteri dalam sidang ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif terhadap konteks dan implementasi kebijakan pemerintah yang menjadi sorotan dalam sengketa tersebut. MK diharapkan dapat menjalankan proses persidangan dengan transparansi dan keadilan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (Ata)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *