Mercy Barends Sebut, Pengelolaan Aset Hasil Perampasan Diawasi DPR dan Publik
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, msinews.com– Politisi perempuan asal daerah pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends meminta agar, pengelolaan aset hasil perampasan tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Angota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini, bahwa mekanisme pengawasan dan pelaporan berkala kepada DPR RI serta keterbukaan informasi kepada masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam pengaturan tersebut.
Ia menyebut, kejelasan tata kelola diperlukan agar setiap aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan negara dapat terdata, terpelihara, dan dimanfaatkan secara tepat. Terkait soal jumlah, bentuk, lokasi, hingga status pengelolaan aset juga harus dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan.
Mercy mencontohkan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah penentuan institusi yang bertanggung jawab mengelola aset setelah proses perampasan dilakukan.
Saat ini kata dia, pengelolaan aset hasil tindak pidana masih tersebar di sejumlah institusi, antara lain KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan.
Dalam diskusi bersama sejumlah pakar, Mercy mengaku muncul usulan pembentukan lembaga independen yang secara khusus menangani pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Adapun, gagasan tersebut dinilai layak dipertimbangkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan maupun benturan kepentingan antarlembaga negara.
“Daripada di kemudian hari terjadi bentrok antarinstansi, terjadi bentrok kepentingan antarberbagai institusi negara ini, maka sebaiknya dibentuk satu lembaga yang sifatnya independen,” kata Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Pengelolaan aset,kata Mercy harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pencatatan atau registrasi, penataan, penilaian, hingga pemeliharaan dan pemanfaatan. Selain itu, proses penilaian juga penting untuk memastikan nilai aset tetap terpantau, termasuk mengantisipasi penyusutan atau depresiasi selama masa pengelolaan.
Selain itu, Mercy juga berpandangan bahwa , aset yang telah dirampas negara tidak semestinya hanya disimpan, tetapi juga dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan publik. Misalnya, mendukung pelayanan pendidikan dan kesehatan maupun memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Mercy menekankan pentingnya sistem pengawasan dan pelaporan yang jelas. Menurutnya, pertanggungjawaban pengelolaan aset tidak cukup hanya disampaikan kepada Presiden, tetapi juga harus dilaporkan kepada DPR RI sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, termasuk terhadap pengelolaan keuangan dan aset negara.
“Pelaporan tidak hanya ke Presiden. Pelaporan ke DPR karena ini lembaga yang termasuk juga bertanggung jawab berkaitan dengan seluruh keuangan negara, termasuk aset-aset negara,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Masih kata dia, selain pengawasan parlemen, Mercy juga mendorong agar masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi pengelolaan aset hasil perampasan. Publik perlu mengetahui jumlah aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan negara setiap tahun, bentuk dan lokasi aset, hingga status serta mekanisme pemanfaatannya.
Ditegaskan bahwa, keterbukaan informasi tidak hanya mencakup aset fisik, tetapi juga aset nonfisik, termasuk dana yang tersimpan dalam rekening perbankan. Dengan demikian, masyarakat dapat turut mengawasi sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana benar-benar dikelola untuk kepentingan negara.
“Rakyat juga harus bisa mengakses, berapa banyak dalam satu tahun aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan oleh negara, bentuknya apa saja, di mana saja dirampas, sekarang ditempatkan di mana, dan pengelolaannya seperti apa,” ungkap legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut.
Terkait itu, Mercy pun berharap, pengaturan mengenai kelembagaan, mekanisme pengawasan, dan pelaporan pengelolaan aset menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, keberhasilan negara merampas aset hasil tindak pidana dapat diikuti dengan pengelolaan yang optimal dan memberikan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat” tutupnya. **(tim Redaksi).
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar