Jakarta, MSINews.com – Kemenag RI (Kementerian Agama Republik Indonesia) telah membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi jemaah haji reguler sejak 10 Januari 2024. Prosedur ini dilakukan setelah jemaah memenuhi syarat istithaah kesehatan sebagai bagian dari persiapan perjalanan ibadah haji.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengumumkan bahwa hampir 50% dari total kuota Indonesia telah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Dari 241.000 jemaah yang diizinkan berangkat, 100.181 jemaah sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga : Jaksa KPK Cecar Ketua DPRD DKI, Soal Rp.1T ke Sarana Jaya
“Sebanyak 22.927 jemaah haji reguler telah melunasi biaya haji pada tahap pertama hingga 12 Februari 2024,” ungkap Anna melalui Pesan tertulisnya Humasnya, dipablis, Selasa 23/1/2024.
Lebih lanjut, setidaknya ada 22.161 orang masuk dalam kuota jemaah berhak lunas, 277 jemaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan. Anna mengungkapkan tren positif dengan peningkatan jumlah jemaah yang melakukan pelunasan, mencapai 6.130 dan 8.064 jemaah dalam dua hari terakhir.
“Pelunasan pekan depan diperkirakan akan naik signifikan karena jumlah jemaah yang memenuhi syarat istithaah kesehatan juga sudah lebih dari 100 ribu,” tambah Anna.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H pada awal Januari 2024. Indonesia mendapat kuota sebanyak 241.000 jemaah, termasuk jemaah haji reguler dan haji khusus.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama berlangsung dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024 dan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini, prioritas jemaah lanjut usia, dan jemaah cadangan.
Mekanisme pelunasan melibatkan pembayaran melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1445 H/2024 M telah diatur oleh Dirjen PHU dan bervariasi berdasarkan embarkasi, mulai dari Rp49.995.870 hingga Rp60.526.334.
Biaya tersebut mencakup penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. Jemaah yang telah melunasi diharapkan segera melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memastikan kelancaran proses selanjutnya.
Baca Juga : Jaksa KPK Ungkap Dugaan Korupsi Muhammad Lutfi Terlibat Gratifikasi Proyek Miliar Rupiah
ount dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
- Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
- Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
- Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
- Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
- Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105
- Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
- Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334
Besaran Bipih Jemaah Haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.