Pembakaran Kotak Suara di Desa Parado Rato Wane, NTB, Dilanjutkan ke Proses Hukum

oleh
banner 468x60

Bima, MSINews.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menginvestigasi peristiwa perusakan dan pembakaran kotak suara hasil Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Parado Rato dan Parado Wane. Kejadian ini, yang diduga melibatkan ketidakpuasan seorang calon legislatif, kini telah masuk dalam proses hukum.

Baca Juga : Peneliti PPKE FEB Sebut Peran Bulog Penting Bisa Stabulisasi Harga Beras Saat Ini.

banner 336x280

“Karena pembakaran kotak suara ini sudah menjadi bentuk dari tindak pidana, tentunya persoalan ini lanjut ke proses hukum.” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, Selasa 20/2/2024.

Laporan dari Polres Bima mengindikasikan bahwa perusakan dan pembakaran kotak suara tersebut diduga terjadi karena ketidakpuasan salah seorang calon legislatif terhadap hasil pemungutan suara di beberapa TPS.

“Jadi, dugaan pembakaran itu terjadi karena ada ketidakpuasan caleg, tidak ada hubungan dengan Pilpres,” ungkap Rio.

Rio juga menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Bima di Kantor Polsek Parado.

“Untuk sementara, saksi-saksi yang diperiksa ini berasal dari petugas PPS (panitia pemungutan suara),” tambahnya.

Meskipun demikian, Rio menegaskan bahwa pihak kepolisian belum mengungkap peran tersangka dalam kasus ini.

“Memang yang dicurigai sudah ada, tetapi belum ada yang ditangkap. Proses pemeriksaan juga masih berjalan. Jadi, belum ada tersangka,” tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menimbulkan pertanyaan tentang stabilitas demokrasi dan penegakan hukum di daerah tersebut. Masyarakat menanti hasil investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik insiden tersebut.

Baca juga : Pertemuan Jokowi dan Paloh: Dialog Kebangsaan di Tengah Bakso dan Mi Goreng

Rio menjelaskan kasus ini terus berjalan di jalur hukum, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan pelaku kejahatan dapat diidentifikasi serta dikenakan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Polres Bima diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan ini dengan transparan dan adil, untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta integritas proses demokratis,” pungkasnya. (Dik)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *