Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Skandal Dugaan Korupsi Dana Darurat BNPB : Kejahatan Kemanusiaan di Tengah Karhutla, Pelaku Layak Dihukum Maksimal!

Skandal Dugaan Korupsi Dana Darurat BNPB : Kejahatan Kemanusiaan di Tengah Karhutla, Pelaku Layak Dihukum Maksimal!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUGAAN  korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji.

Praktik lancung ini terjadi secara ironis di tengah situasi krisis saat sebagian wilayah Indonesia sedang berjuang melawan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, BNPB memegang mandat krusial sebagai leading sector dalam mengoordinasikan penanganan karhutla nasional. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum.

Penyelewengan anggaran krisis ini bersinggungan langsung dengan bidang kerja Komisi XIII DPR RI yang mengawal Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) [Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia].

Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Dari aspek hukum, skandal ini menelanjangi celah fatal dalam tata kelola anggaran darurat yang membutuhkan evaluasi legislasi serta pengawasan ketat.

Rekomendasi Langkah Strategis:

• Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak agresif menerapkan sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, serta memperluas penyidikan menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual dan korporasi vendor yang terlibat

• Digitalisasi dan Transparansi Radikal Anggaran Darurat: Mendesak reformasi regulasi pengadaan barang dan jasa khusus kebencanaan wajib menggunakan sistem real-time tracking yang dapat diakses publik untuk menutup celah manipulasi dana siap pakai.

• Audit Performa Operasional Karhutla: Melakukan audit kelembagaan menyeluruh terhadap BNPB untuk memastikan skandal ini tidak melumpuhkan atau mengurangi efektivitas pemadaman Karhutla yang sedang berjalan di daerah.

• Pemiskinan Korporasi dan Oknum Terlibat: Mendorong KPK dan penegak hukum mengoptimalkan Pasal 18 UU Tipikor terkait asset recovery guna menyita seluruh kekayaan hasil korupsi, membekukan rekening korporasi, menghentikan izin operasional vendor, serta menyita aset pribadi pelaku tanpa sisa.

Desakan Pengusutan dan Sanksi Hukum Maksimal

Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Penegak hukum wajib menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyisir serta melacak seluruh aliran dana mencurigakan untuk menjaring aktor intelektual, pengendali utama, maupun korporasi yang diuntungkan secara ilegal.

Secara yuridis, tindakan korupsi dalam situasi darurat ini telah memenuhi delik berat.

Diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan

Ketentuan pemberatan ini diperkuat oleh Penjelasan Pasal 2 ayat (2), yang mendefinisikan secara eksplisit bahwa “keadaan tertentu” mencakup tindakan yang dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional [

Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan publik dan memberikan efek jera yang absolut, penegak hukum wajib menjatuhkan sanksi hukum maksimal berupa pidana mati kepada para pelaku, sekaligus menerapkan perampasan aset total.

Korupsi dana kebencanaan adalah pengkhianatan tertinggi terhadap kemanusiaan yang tidak boleh diampuni.*”

*)Dr. Rieke Diah Pitaloka adalah
Anggota Komisi XII DPR RI (Bidang Hukum dan HSM).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangani Karhutla Jambi, Pemerintah Perkuat Sekat Bakar dan Pendinginan

    Tangani Karhutla Jambi, Pemerintah Perkuat Sekat Bakar dan Pendinginan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

    JAMBI,MSINEWS.COM– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui sejumlah strategi di lapangan. Adapin, Salah satunya dengan mengoptimalkan satuan tugas (satgas) darat melalui pembuatan sekat bakar dan pendinginan secara intensif pada area-area rawan, khususnya lahan gambut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya sebaran api menjelang puncak […]

  • Satu Data Indonesia untuk Haji Berkelas Dunia,Rieke : Pelajaran Emas dari Sistem Digital Saudi

    Satu Data Indonesia untuk Haji Berkelas Dunia,Rieke : Pelajaran Emas dari Sistem Digital Saudi

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 219
    • 0Komentar

    MEKAH,MSINEWS.COM-Dr. Rieke Diah Pitaloka, Anggota Timwas Haji DPR RI mengaku bahwa dirinya merasa bers bersyujur,karena mendapat kesempa tan bersama tim dari Kementerian Haji, Kementerian Imigrasi dan Pemasyara katan (Ahmad Fanani, S.IP., M.Han Stafsus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan), serta KJRI Jeddah, melakukan pemantauan langsung ke dua syarikah pengelola data jemaah Indonesia tahun 2026, yaitu Raqeen Mashariq […]

  • Kembali Ngadu ke Gubernur DKI, Camat, Lurah Tak Komitmen

    Kembali Ngadu ke Gubernur DKI, Camat, Lurah Tak Komitmen

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 184
    • 0Komentar

      Jakarta, MDINews.com – Dua warga taman kencana RT.001, RW.014 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, kembali ngadu ke Gubernur DKI dan Walikota Jakarta Barat, Senin Siang. Mereka kembali menyampaikan aspirasi, karena upaya Camat Kalideres, Lurah Tegal Alur, lari dari kesepakatan. Warga kembali ngadu ke Gubernur yakni Suhari dan mantan RT.001 Halim, mereka menyampaikan ketika upaya […]

  • Markas Polda Lampung

    Markas Polda Lampung Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi Masih Selidiki Kejadian

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Bandar Lampung MSINews.com – Markas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang terletak di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung menjadi sasaran tembakan dari orang tak dikenal (OTK). Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (6/4/2024) pagi kemarin. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa pelaku penembakan diduga menggunakan mobil yang melintas sekitar pukul 04.00 WIB […]

  • Tim Hukum Anies-Muhaimin

    Tim Hukum Anies-Muhaimin Resmi Daftarkan Gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah resmi mendaftarkan gugatan terkait Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan tim hukum Amin ke Gedung MK pada Kamis (21/3/2024) pagi telah menjadi sorotan utama, menandai langkah hukum yang diambil untuk […]

  • Gubernur BI Mengundurkan Diri, Pemerintah Akan Terbitkan Keppres

    Gubernur BI Mengundurkan Diri, Pemerintah Akan Terbitkan Keppres

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada Minggu, 26 Juli 2026. Terkait hal itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya. Adapun, mekanisme trsebut akan segera […]

expand_less