Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » BGN Berlakukan “Rules of 4 Hours” untuk Perketat Keamanan Pangan

BGN Berlakukan “Rules of 4 Hours” untuk Perketat Keamanan Pangan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap makanan MBG wajib dikonsumsi paling lambat empat jam setelah makanan tersebut matang sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kualitas pangan bagi para penerima manfaat.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar, mengimbau seluruh peserta didik dan pihak sekolah untuk bersama-sama memastikan makanan MBG dikonsumsi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang. Kami mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi,” ujar Mas Dar pada Senin (10/8).

Menurutnya, pengecekan waktu konsumsi merupakan langkah sederhana namun penting dalam memastikan makanan yang diterima peserta didik tetap berada dalam kondisi yang aman untuk dikonsumsi. Karena itu, makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh dikonsumsi.

“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan,” tegasnya.

BGN menempatkan keamanan pangan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan MBG. Ketentuan batas waktu konsumsi tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tidak hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga aman dikonsumsi.

Mas Dar menegaskan, penerapan aturan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama sekolah, guru, dan peserta didik. Kepatuhan bersama terhadap waktu konsumsi diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan risiko keamanan pangan sekaligus memastikan manfaat program diterima secara optimal.

“MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi. Insyaallah kami, Badan Gizi Nasional, terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, monitoring, dan kolaborasi dari semua pihak agar program ini berjalan dengan baik,” pungkas Mas Dar.** [bgn].

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

    BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

      Msinews.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk meningkatkan jumlah penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) di wilayah kerja masing-masing dalam dua minggu ke depan. Dia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya […]

  • Salurkan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024, Mendagri Harap Sistem Keamanan Berjalan Baik

    Salurkan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024, Mendagri Harap Sistem Keamanan Berjalan Baik

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama sang istri Tri Tito Karnavian menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keduanya melakukan pencoblosan di TPS 001 di Kompleks Perumahan Widya Candra III, Kelurahan Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2024). “Jadi kita melaksanakan kewajiban dan juga menggunakan hak kita [untuk memilih], saya dengan […]

  • Andi Amran

    Andi Amran Janji Meningkatkan Produksi Beras untuk Atasi Lonjakan Harga

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk meningkatkan produksi beras di Indonesia guna mengatasi lonjakan harga kebutuhan pokok tersebut. Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa, Amran menyatakan bahwa peningkatan produksi merupakan langkah krusial dalam menstabilkan harga beras, baik di tingkat nasional maupun global. Baca […]

  • DPR : Diskon Tiket dan Insentif Transportasi Bisa Pulihkan Daya Beli Masyarakat

    DPR : Diskon Tiket dan Insentif Transportasi Bisa Pulihkan Daya Beli Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jalarta,msinews.com-Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, mengapresiasi langkah pemerintah yang merilis paket stimulus ekonomi di sektor transportasi publik. Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan konsumsi kelas menengah di tengah perlambatan ekonomi. Menurut Sofwan, stimulus di sektor transportasi akan memberikan efek positif terhadap pergerakan ekonomi masyarakat, khususnya pada momentum […]

  • Puan Maharani Klaim, DPR Selesaikan 14 RUU Bersama Pemerintah

    Puan Maharani Klaim, DPR Selesaikan 14 RUU Bersama Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim capaian kinerja pembentukan undang-undang pada tahun pertama masa keanggotaan DPR RI periode 2024-2029. Hingga saat ini, DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 14 rancangan undang-undang (RUU). “Hingga saat ini, DPR RI bersama dengan Pemerintan telah menyelesaikan pembahasan 14 (empat belas) Rancangan Undang-Undang (RUU). Dengan rincian Komisi I menyelesaikan […]

  • Soal Kasus MBG, Bos BGN Sebut Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Utama

    Soal Kasus MBG, Bos BGN Sebut Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Utama

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Msinews.com- Pemerintah melaluibBadan Gizi Nasional (BGN) menyatakan maraknya insiden dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebabkan tak dijalankannya standar operasional prosedur atau SOP oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Demikian yang disampaikan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana, merespon atas insiden yang mencuat dalam dua bulan terakhir memperlihatkan banyaknya pelanggaran teknis, mulai dari pembelian bahan baku […]

expand_less